DAFTAR ISI
C. Ketentuan Akun dan Autentikasi Akun Pengguna
I. Ketentuan Pesanan dan/atau Pembelian
M. Ketentuan Harga, Pajak dan Biaya Lainnya
N. Jaminan Bebas Cacat Mutu dan Garansi
O. Hak Atas Kekayaan Intelektual
P. Ketentuan Layanan Pusat Bantuan
U. Pelepasan dan Pembatasan Tanggung Jawab 25
W. Larangan Melakukan Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
X. Pembaharuan dan Ketentuan Lain
SYARAT DAN KETENTUAN
Selamat datang di situs layanan Katalog Elektronik Versi 6 pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui metode E-Purchasing (“Katalog Elektronik”), yang dimiliki oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”) dan dikelola bersama dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Telkom”) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya, (secara bersama-sama disebut sebagai “Pengelola Katalog Elektronik”).
Syarat dan ketentuan yang tertera dan ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian layanan Katalog Elektronik. Dengan melakukan akses, mendaftar dan/atau melakukan transaksi sebagai Pengguna di Katalog Elektronik, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan setuju untuk mengikatkan diri pada syarat dan ketentuan ini beserta seluruh perubahannya (“Syarat dan Ketentuan”). Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan dan merupakan perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Pengelola Katalog Elektronik. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, dan/atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan untuk mengakses dan menggunakan layanan di Katalog Elektronik.
Syarat dan Ketentuan ini dapat dianggap sebagai perjanjian yang menjadi acuan untuk mengatur syarat dan ketentuan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan privasi atau ketentuan lainnya yang dapat dibuat oleh Pengelola Katalog Elektronik dari waktu ke waktu, dan dengan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan ini, maka Pengguna menyatakan tunduk pada turunan dari Syarat dan Ketentuan ini. Ketidakberlakuan sebagian atau salah satu dari ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, tidak akan menyebabkan Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak sah, tidak berlaku, dan/atau tidak dapat dilaksanakan.
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna dianggap cakap menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala hal yang Pengguna lakukan pada Katalog Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas yang Pengguna lakukan dengan pihak lain yang menggunakan Katalog Elektronik, ataupun aktivitas lainnya atas akun Pengguna yang melibatkan pihak ketiga lainnya pada saat mengakses, mendaftar, dan/atau bertransaksi di Katalog Elektronik.
Jika Pengguna bertindak sebagai karyawan, pegawai, agen, atau penerima kuasa dan bertindak untuk dan atas nama individu, organisasi, badan usaha, badan hukum, lembaga pemerintahan, dan/atau instansi lainnya, Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna merupakan pihak yang berwenang mewakili pihak tersebut, yang mana Syarat dan Ketentuan ini akan mengikat pihak yang Pengguna wakili tersebut.
Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan ini juga akan menjadi bagian dan merupakan satu kesatuan dari Surat Pesanan antara Pembeli dan Penyedia, oleh karenanya akan mengikat bagi Pembeli dan Penyedia sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini dan Surat Pesanan.
A. Definisi
- Katalog Elektronik Versi 6, atau yang disebut “Katalog Elektronik”, adalah suatu bagian dari ekosistem Platform Pengadaan Nasional yang dimiliki oleh LKPP dan dikelola bersama Telkom yang memiliki fungsi sebagai platform yang digunakan oleh Kementerian, Lembaga setingkat Kementerian, dan/atau serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD melalui metode E-Purchasing.
- Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
- Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem Katalog Elektronik atau toko daring.
- Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Katalog Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada setiap orang, penyelenggara negara, Pembeli, Penyedia, maupun pihak lain yang mengakses Katalog Elektronik dan/atau menggunakan layanan di Katalog Elektronik.
- Pengguna Terdaftar adalah Pengguna yang telah memiliki akun terdaftar dan terverifikasi di Sistem Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau sistem pendukungnya untuk melakukan transaksi dan/atau aktivitas lainnya di Katalog Elektronik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penyedia, auditor (termasuk namun tidak terbatas pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (“APIP”), Badan Pengawas Keuangan (“BPK”), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”), dan Aparat Penegak Hukum (“APH”)), Bendahara Pengeluaran, dan/atau pihak lainnya yang berwenang di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sesuai penugasan dari instansi yang berwenang.
- Pembeli adalah Pengguna Terdaftar yang terdiri dari pejabat yang bertugas untuk melakukan pemesanan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), atau pejabat yang ditetapkan oleh pimpinan instansi/institusi yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia dan/atau kuasanya.
- Penyedia Barang dan/atau Jasa, atau untuk selanjutnya disebut sebagai “Penyedia” adalah Pengguna Terdaftar yang menyediakan Barang/Jasa berdasarkan Surat Pesanan yang terdiri dari badan usaha/orang perseorangan/lembaga/badan penelitian yang menyediakan Barang/Jasa di Katalog Elektronik.
- Pejabat Pembuat Komitmen, atau selanjutnya disingkat “PPK” adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran APBN dan/atau APBD.
- Pejabat Pengadaan yang selanjutnya disingkat PP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, Penunjukan langsung dan/atau E-Purchasing.
- Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
- Mitra Instansi Pengelola, yang mana dalam Katalog Elektronik merujuk pada Telkom berdasarkan Peraturan Presiden, yang selanjutnya disingkat MIP adalah pihak yang diberi kewenangan sebagai mitra dalam mengelola sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
- Jasa adalah Jasa Lainnya sebagaimana diatur dalam Ketentuan hukum yang berlaku.
- Jasa Lainnya adalah jasa non konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
- Toko adalah toko dalam Katalog Elektronik yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (E-Purchasing).
- Produk Toko, atau selanjutnya disebut sebagai “Produk” adalah setiap Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dihasilkan oleh Penyedia di Katalog Elektronik.
- Surat Pesanan adalah bentuk kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Katalog Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Meterai Elektronik adalah meterai berbentuk elektronik untuk mengesahkan dokumen Surat Pesanan Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) dengan nominal transaksi di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah).
- Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN dan/atau APBD adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain Pengguna Anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Chat adalah fitur berupa pesan teks dan pesan gambar yang dapat digunakan untuk media komunikasi antara Pembeli dan Penyedia pada seluruh proses Pengadaan Barang/Jasa dalam sistem Katalog Elektronik (E-Purchasing).
- Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Tidak termasuk keadaan kahar dalam hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
- Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut sebagai “Kawasan Bebas”, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai.
- Bank Indonesia-Fast Payment yang selanjutnya disebut BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia untuk memfasilitasi pembayaran ritel yang dapat diakses setiap saat.
- Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
- Bagan Akun Standar atau Chart of Account yang selanjutnya disebut BAS/CoA adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan Pemerintah.
- Reservasi Pembayaran adalah proses permintaan untuk dapat melakukan pembayaran pada Katalog Elektronik.
- Kategori Produk Umum merupakan kategori yang tidak memerlukan pengisian master produk oleh pengelola katalog elektronik sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Kategori Produk Khusus merupakan kategori yang memerlukan pengisian master produk oleh pengelola katalog elektronik sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
- Dasar Pengenaan Pajak atau selanjutnya disingkat “DPP” adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
- Kode Pembayaran adalah suatu informasi pembayaran yang digunakan oleh Penyedia untuk menerima pembayaran baik melalui Virtual Account Penyedia, melalui Kode Bayar, atau melalui cara lainnya sebagaimana ditentukan oleh Pengelola Platform.
- Virtual Account Penyedia adalah akun virtual atas nama Penyedia Barang/Jasa yang digunakan untuk menerima pembayaran dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan Katalog Elektronik.
- Kode Bayar adalah kode atas nama penyedia barang/jasa yang digunakan untuk menerima pembayaran dalam rangka Pengadaan Barang/jasa yang menggunakan Katalog Elektronik.
B. Ketentuan Umum
- Pengelola Katalog Elektronik yang ditunjuk berwenang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas setiap dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan dan/atau hukum yang berlaku.
- Pengelola Katalog Elektronik memiliki kewenangan untuk menutup Toko dan/atau akun Pengguna baik sementara dan/atau secara permanen apabila didapati adanya tindakan kecurangan dalam bertransaksi, pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Katalog Elektronik, dan/atau adanya indikasi pelanggaran atau telah terjadinya pelanggaran atas ketentuan hukum yang berlaku.
- Pengelola Katalog Elektronik dari waktu ke waktu berhak menangguhkan, menggantikan, dan/atau menghentikan layanan pihak ketiga dalam Katalog Elektronik tanpa pemberitahuan/persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna.
- Pengguna menyetujui bahwa Pengelola Katalog Elektronik berhak melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam pengelolaan transaksi di Katalog Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada menolak pengajuan pembukaan Toko yang baru apabila ditemukan kesamaan data.
- Pengguna dilarang menggunakan dan/atau mengakses sistem Katalog Elektronik secara langsung atau tidak langsung, baik keseluruhan atau sebagian dengan virus, perangkat lunak, atau teknologi lainnya yang dapat melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Katalog Elektronik.
- Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat keras, perangkat lunak, fitur dan/atau alat lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada, emulator, robot, macro, crawler dan/atau perangkat otomatis yang bertujuan untuk mengakses atau menggunakan layanan Katalog Elektronik untuk, seperti namun tidak terbatas pada: (i) manipulasi data Toko; (ii) membuat banyak akun yang tidak sesuai dengan ketentuan; (iii) memanipulasi perangkat yang bertujuan untuk merugikan Katalog Elektronik; (iv) kegiatan penyalinan konten; (v) mengumpulkan (harvest) atau mencuri data pengguna; (vi) melakukan spamming, mengirimkan komunikasi elektronik dalam jumlah besar, mengirimkan surat berantai; dan/atau (vii) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan yang merugikan, termasuk namun tidak terbatas pada manipulasi layanan dan/atau sistem, penyebaran informasi yang melawan SARA, menimbulkan keresahan, dan/atau menyebabkan tindak kekerasan.
- Web Crawler yang diizinkan adalah mesin pencari (search engine) Google, Bing, dan/atau Baidu, semata-mata untuk tujuan pengarsipan secara terstruktur (indexing) dan hanya dapat dilakukan sejauh batas kebijakan penggunaan yang wajar (fair usage policy) yang berlaku secara umum di Indonesia. Apabila Pengguna lain selain mesin pencari (search engine) ingin menggunakan crawler, maka penggunaan crawler hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kerja sama dengan Pengelola Katalog Elektronik dan sejauh yang diizinkan untuk tujuan dan/atau kepentingan Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) pemerintah di Indonesia dengan mengacu pada kebijakan penggunaan yang wajar (fair usage policy) yang berlaku umum di Indonesia.
- Katalog Elektronik memiliki tautan-tautan ke situs-situs lain yang dioperasikan oleh pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada, situs-situs pihak ketiga yang mungkin menampilkan merek dagang Katalog Elektronik. Tautan-tautan ini tersedia untuk kemudahan Pengguna dan hanya digunakan untuk memberikan akses ke situs-situs pihak ketiga ini dan tidak untuk tujuan lain. Pengelola Katalog Elektronik tidak menjamin atau memberikan pernyataan apa pun tentang isi, kualitas, fungsi, keakuratan, keselarasan untuk tujuan khusus, kelayakan barang dagangan, atau pernyataan lain apa pun tentang situs pihak ketiga mana pun dan kontennya. Tautan ke situs pihak ketiga di Katalog Elektronik tidak menandakan sponsor, dukungan (endorsement), persetujuan, atau tanggung jawab untuk situs pihak ketiga mana pun. Pengelola Katalog Elektronik tidak memberikan pernyataan atau jaminan apapun untuk Produk atau layanan apa pun yang ditawarkan di situs pihak ketiga mana pun. Ketentuan penggunaan dan kebijakan privasi dari situs pihak ketiga dapat berbeda jauh dari ketentuan penggunaan dan pemberitahuan hukum yang berlaku untuk penggunaan Pengguna atas Katalog Elektronik. Silakan meninjau ketentuan penggunaan dari semua situs pihak ketiga yang relevan untuk informasi selengkapnya mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku untuk penggunaan Pengguna atas situs-situs tersebut.
- Pengguna memahami bahwa terdapat proses audit atas keseluruhan proses Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) yang berlangsung di dalam Katalog Elektronik dan oleh karenanya akan menyetujui seluruh tindakan yang dilakukan Pengelola Katalog Elektronik dalam rangka pelaksanaan audit berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku. Apabila ditemukan potensi pelanggaran hukum atas proses Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) oleh auditor (termasuk namun tidak terbatas pada APIP, BPK, BPKP, dan APH), maka auditor dapat meneruskan temuan serta tindak lanjut pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Pengelola Katalog Elektronik berhak menggunakan data Pengguna untuk penelusuran indikasi manipulasi, pelanggaran maupun pemanfaatan fitur Katalog Elektronik untuk keuntungan Pengguna, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
C. Ketentuan Akun dan Autentikasi Akun Pengguna
- Pengguna wajib tunduk kepada seluruh ketentuan akun yang ditentukan dalam Katalog Elektronik, termasuk namun tidak terbatas ketentuan terkait proses login dan autentikasi yang diatur oleh Pengelola Katalog Elektronik di sistem terkait lainnya.
- Setiap Pengguna Terdaftar wajib menyediakan seluruh informasi dan/atau data akun secara lengkap sebagaimana diminta oleh Pengelola Katalog Elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melakukan transaksi di Katalog Elektronik.
- Setiap Pengguna Terdaftar wajib menjaga keamanan data akun dan kata sandi Pengguna bersangkutan.
- Pembeli dan Penyedia akan diarahkan untuk melakukan pengaturan Tanda Tangan Elektronik.
- Data pribadi akun Pembeli, Penyedia, dan/atau Pengguna Terdaftar lainnya akan tersimpan dalam sistem minimal selama 5 (lima) tahun.
- Setiap Pembeli, Penyedia dan/atau Pengguna lainnya dilarang untuk memberikan informasi sensitif, termasuk namun tidak terbatas pada informasi terkait mekanisme autentikasi, password akun, nomor telepon, kode one time password (OTP), maupun informasi lainnya yang terdapat dalam Katalog Elektronik baik melalui fitur Chat Katalog Elektronik, ataupun media lainnya kepada pihak lain yang tidak berwenang.
D. Fitur Chat dan Notifikasi
- Katalog Elektronik akan menyediakan media komunikasi berupa fitur Chat yang dapat diakses oleh Pembeli dan Penyedia setelah melakukan proses login ke dalam Katalog Elektronik.
- Pembeli dan Penyedia dapat mengunggah gambar, mengakses riwayat percakapan, dan/atau melakukan fungsi pencarian dari riwayat percakapan di Katalog Elektronik.
- Pembeli dan Penyedia dapat menggunakan fitur Chat untuk melakukan eksplorasi informasi Produk dan untuk keperluan proses negosiasi antara Pembeli dengan Penyedia.
- Data dalam fitur Chat dapat tersimpan dalam Katalog Elektronik dan/atau sistem pendukungnya minimal 5 (lima) tahun.
- Katalog Elektronik menyediakan fitur notifikasi untuk melakukan pelaporan dan/atau pengaturan notifikasi bagi Pembeli dan Penjual.
- Notifikasi kepada Pengguna akan dilakukan melalui Katalog Elektronik, Web push, Email, SMS dan/atau Whatsapp.
- Pembeli dan Penyedia dapat melihat daftar notifikasi untuk mendapatkan informasi terbaru terkait seluruh proses Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing).
- Pembeli dan Penyedia memahami dan menyetujui bahwa setiap percakapan dan/atau riwayat percakapan yang dilakukan melalui fitur Chat Katalog Elektronik berada dalam pengawasan dan dapat diakses oleh Pengelola Katalog Elektronik, auditor (termasuk namun tidak terbatas pada APIP, BPK, BPKP, dan APH), aparat penegak hukum dan/atau pejabat yang berwenang lainnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan termasuk namun tidak terbatas pada mitigasi risiko atas hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat diungkapkan untuk kebutuhan audit dari auditor (termasuk namun tidak terbatas pada APIP, BPK, BPKP, dan APH), aparat penegak hukum dan/atau pejabat yang berwenang tersebut.
- Katalog Elektronik dapat melakukan sensor untuk kata dan/atau kalimat yang mengandung dan/atau menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), konten yang mengandung pornografi, kekerasan, perjudian, indikasi penipuan dan/atau pelanggaran atas ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
- Katalog Elektronik akan melakukan pemindaian atas dokumen yang diunggah ke dalam fitur Chat. Apabila berdasarkan hasil pemindaian Katalog Elektronik teridentifikasi bahwa dokumen yang diunggah mengandung virus atau malware, maka dokumen tersebut akan secara otomatis tidak dapat di unggah pada fitur Chat.
E. Ketentuan Produk
-
Umum
-
- Dalam Katalog Elektronik ini diatur dua jenis kategori Produk yakni Kategori Produk Umum dan Kategori Produk Khusus mengacu pada dokumen penelaahan kategori produk yang ditetapkan oleh Direktur Pasar Digital Pengadaan (“Dokumen Penelaahan”).
- Penyedia yang mengunggah dan/atau menambahkan Produk wajib untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Dokumen Penelaahan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
- Produk yang dikategorikan sebagai Kategori Produk Umum dan Kategori Produk Khusus wajib mematuhi ketentuan dalam Dokumen Penelaahan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
- Semua Produk dalam Kategori Produk Khusus maupun Kategori Produk Umum dapat melalui proses kurasi berdasarkan Dokumen Penelaahan.
- Pengelola Platform dapat melakukan peninjauan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan/atau dokumen lainnya yang ditentukan oleh Pengelola Katalog Elektronik.
- Pengelola Katalog Elektronik dapat melakukan proses validasi sertifikat atas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara otomatis sebagaimana diatur dalam Dokumen Penelaahan. Apabila ada ketidaksesuaian dalam proses validasi sertifikat TKDN Penyedia, maka Katalog Elektronik akan menghapus sertifikat TKDN dan/atau informasi lainnya terkait TKDN secara otomatis dari Produk milik Penyedia.
- Setelah Penyedia memasukkan seluruh atribut dan kelengkapan informasi yang diperlukan sebagaimana diatur dalam Dokumen Penelaahan, maka Produk akan ditayangkan pada Katalog Elektronik.
- Penyedia dapat melakukan pengaturan informasi yang dapat ditampilkan kepada Pembeli pada halaman informasi detail Produk.
- Proses pengurutan Produk pada hasil pencarian produk melalui fitur “Search” akan diprioritaskan berdasarkan ketentuan hukum terkait prioritas belanja Pembeli yang berlaku.
-
Larangan
Berikut ini adalah daftar konten produk tayang, jenis Barang, dan Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diperdagangkan oleh Penyedia pada Katalog Elektronik:
-
- Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan
- Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Bahan yang diklasifikasikan sebagai bahan berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku.’
- Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
-
Barang yang merupakan hasil dan/atau terkait pelanggaran Hak Cipta atau Merek, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Penggunaan Merek pihak lain tanpa izin, termasuk namun tidak terbatas pada pada nama, deskripsi, video, atau foto produk;
- Barang palsu / imitasi / bajakan;
- Penggunaan hak cipta pihak lain tanpa izin pada Barang yang dijual;
- Pelanggaran hak cipta pihak lain tanpa izin pada gambar, video, atau deskripsi produk; dan/atau
- Pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya pada Barang yang dijual.
- Barang dewasa yang bersifat seksual berupa obat perangsang, alat bantu seks yang mengandung konten pornografi, serta obat kuat dan obat-obatan dewasa, baik yang tidak memiliki izin edar BPOM maupun yang peredarannya dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku.
- Minuman beralkohol.
- Dokumen pemerintahan dan perjalanan.
- Bagian/organ manusia.
- Mailing list dan informasi pribadi.
- Barang-Barang yang melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain.
- Senjata api, harus memiliki surat izin
- Rokok
- Barang hasil tindak pencurian dan/atau tindak pidana lainnya.
- Pembuka kunci dan segala aksesori penunjang tindakan perampokan/pencurian.
- Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
- Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta stabilitas nasional.
- Hewan berbahaya dan/atau hewan yang dilindungi.
- Uang tunai termasuk valuta asing kecuali Penjual memiliki dan dapat mencantumkan izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 dan/atau peraturan lainnya yang terkait dengan penukaran valuta asing.
- Perlengkapan dan peralatan judi.
- Jimat-jimat, benda-benda yang diklaim berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian.
- Barang dengan hak distribusi eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan multi level marketing.
- Dokumen-dokumen resmi seperti sertifikat toefl, ijazah, surat dokter, kwitansi, dan lain sebagainya
- Segala jenis Barang lain yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia.
- Alat kesehatan yang wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan atau tidak boleh diperdagangkan secara bebas.
- Seluruh jenis Produk yang dilarang untuk diperjualbelikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
F. Ketentuan Penyedia
-
Umum
-
- Penyedia wajib menyediakan informasi pada ringkasan Toko (store card).
- Penyedia memberikan kewenangan kepada Pengelola Katalog Elektronik untuk memberikan akses atas informasi Penyedia kepada Pembeli saat bertransaksi di Katalog Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada informasi berupa nama Toko, foto Toko, label Toko official vendor, kota dan/atau kabupaten lokasi Toko, gambar Produk, harga Produk, label original Produk (official store), Produk terlaris dari etalase Penyedia, Produk diskon, label fixed price, rating Produk, hasil ulasan kualitas Produk, kemasan Produk, harga Produk dan pengiriman Produk.
- Penyedia dapat mengajukan label official vendor yang merupakan sertifikat resmi atas Barang yang diperjualbelikan di dalam Katalog Elektronik dan diketahui oleh pihak prinsipal selaku pemberi sertifikat.
- Informasi khusus yang disediakan pada kategori khusus oleh Penyedia, termasuk namun tidak terbatas terkait informasi master Produk, Nomor Izin Edar (NIE), harga zonasi, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) (khusus untuk produk obat-obatan) dan/atau informasi khusus lain yang diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku.
- Penyedia bertanggung jawab atas informasi Produk, spesifikasi teknis, gambar, lampiran serta informasi lain sesuai permintaan Katalog Elektronik yang diunggah pada Katalog Elektronik.
- Penyedia dapat memperbarui data kualifikasi dan dokumen perizinan yang dimiliki maupun Produk yang tercantum pada Katalog Elektronik (apabila memerlukan pembaruan).
- Penyedia menjamin garansi produk (sepanjang memiliki garansi dan tidak dilakukan modifikasi/perubahan yang mengakibatkan hilangnya garansi tersebut).
- Penyedia melampirkan struktur pembentuk harga pada setiap Produk yang dijual di Katalog Elektronik (jika diperlukan).
- Penyedia bertanggung jawab atas harga Barang/Jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik dengan menjamin harga yang tercantum merupakan harga terbaik bagi pemerintah dan tidak menjual Barang/Jasa melalui Katalog Elektronik dengan harga yang lebih mahal dari harga Barang/Jasa yang dijual selain melalui Katalog Elektronik pada periode penjualan, volume Produk, tempat (kota/kabupaten) yang sama dan spesifikasi teknis yang sama.
- Penyedia bersedia dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku apabila melakukan pelanggaran dalam proses administrasi, penayangan, transaksi, pengiriman dan/atau etika dalam proses Pengadaan Barang/Jasa melalui Katalog Elektronik (E-Purchasing).
-
Hak
- Penyedia berhak untuk menerima pembayaran atas pembelian Barang dan/atau Jasa.
- Penyedia berhak melakukan proses pembaruan informasi pada halaman Produk di Toko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penyedia berhak menuliskan kelengkapan informasi dan pengaturan terhadap Produk yang akan diperdagangkan di Toko Penyedia.
- Penyedia dapat menolak pesanan dan/atau menolak negosiasi atas pesanan Barang dan/atau Jasa dengan wajib menyertakan alasan penolakan yang jelas dan dapat diterima oleh Pembeli.
-
Kewajiban
- Penyedia wajib melengkapi informasi yang diminta oleh Pengelola Katalog Elektronik, termasuk namun tidak terbatas terkait data nomor rekening bank Penyedia.
- Penyedia wajib memiliki akta pendirian beserta perubahannya (untuk badan hukum dan/atau badan usaha), Nomor Izin Berusaha (NIB) yang berasal dari sistem online single submission (OSS) dan/atau izin lainnya yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Penyedia wajib menanggung biaya Meterai Elektronik apabila nominal transaksi di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah), biaya Tanda Tangan Elektronik, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) (apabila ada), biaya yang dikenakan atas metode dan/atau proses pembayaran (apabila ada) dan biaya lainnya (apabila ada).
- Penyedia akan dikenakan kewajiban perpajakan atas Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan di Katalog Elektronik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penyedia menyediakan faktur pajak dan/atau dokumen lain yang setara dengan faktur pajak berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Pengelola Katalog Elektronik dan/atau berdasarkan hukum yang berlaku.
- Penyedia wajib mengisi satu alamat usaha.
- Penyedia wajib memastikan bahwa seluruh materi, konten dan/atau substansi yang diisi dan diunggah pada Katalog Elektronik bukan termasuk konten yang dilarang dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Penyedia bertanggung jawab atas segala tuntutan atau klaim yang disebabkan penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) termasuk hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk KI lainnya oleh Penyedia.
- Penyedia wajib bertanggung jawab atas informasi Produk, spesifikasi teknis, harga, gambar dan/atau lampiran yang diunggah pada Katalog Elektronik.
- Penyedia wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) yang dilakukan oleh Pengelola Katalog Elektronik, auditor (termasuk namun tidak terbatas pada APIP, BPK, BPKP, dan APH), aparat penegak hukum dan/atau pejabat yang berwenang lainnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penyedia wajib menyampaikan laporan dan/atau data yang diperlukan oleh Pengelola Katalog Elektronik dalam rangka monitoring dan evaluasi penyediaan dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
- Apabila diperlukan Penyedia wajib melaporkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) secara periodik berdasarkan Surat Pesanan.
- Penyedia wajib mengirimkan pesanan sesuai kesepakatan dan spesifikasi dalam Surat Pesanan dengan tepat waktu dan bertanggungjawab atas keamanan, kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan.
- Penyedia menjamin ketersediaan Barang dan/atau Jasa yang sesuai dengan spesifikasi dalam Surat Pesanan.
- Penyedia wajib mengganti setiap Barang dan/atau Jasa yang rusak, cacat produksi, cacat mutu, dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Surat Pesanan.
- Penyedia wajib memberikan layanan tambahan yang diperjanjikan seperti instalasi, testing, asuransi dan pelatihan (apabila ada).
- Penyedia wajib memberikan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi masing-masing Produk dan wajib memberikan jaminan terkait garansi yang dituliskan dalam detail informasi produk yang ditayangkan di laman Toko.
- Penyedia wajib memperbarui data kualifikasi dan dokumen perizinan yang dimiliki Penyedia maupun Produk yang tercantum pada Katalog Elektronik (apabila memerlukan pembaruan).
- Penyedia wajib menjamin pemenuhan seluruh kriteria kualifikasi yang dipersyaratkan pada saat pendaftaran sepanjang menjadi Penyedia di Katalog Elektronik.
- Penyedia bertanggung jawab atas laporan dan/atau pengaduan mengenai konten yang diunggah.
- Penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan pesanan Pembeli di Katalog Elektronik dan telah memastikan kesesuaian informasi Barang dan/atau Jasa Produk yang diunggah pada Katalog Elektronik sesuai dengan yang dikirimkan ke Pembeli.
- Penyedia wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh Katalog Elektronik dan/atau LKPP.
- Semua dokumen yang diunggah oleh Penyedia dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Jika dokumen yang diunggah oleh Penyedia menggunakan bahasa asing, maka Penyedia diwajibkan untuk menyertakan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
- Penyedia wajib menjamin Barang/Jasa yang tersedia di Katalog Elektronik telah memenuhi kualitas dan persyaratan/standar/pedoman keamanan dan/atau pendistribusian yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang serta memenuhi semua aspek perizinan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penyedia wajib memenuhi semua dokumen tambahan yang perlu disediakan berdasarkan ketentuan Pengelola Katalog Elektronik dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
- Penyedia wajib menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing).
- Penyedia wajib bertanggung jawab penuh terhadap pekerja dan/atau Kurir Penyedia (apabila ada) dan/atau pihak ketiga lainnya yang bekerja untuk Penyedia dalam memenuhi kewajiban dalam Surat Pesanan.
- Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis dari Pembeli sebelum melakukan tindakan-tindakan yang dianggap memberikan dampak pada Pembeli dan/atau berdampak terhadap pemenuhan kewajiban Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) sesuai dengan Surat Pesanan.
- Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pembeli tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sebelum serah terima Barang (apabila ada).
- Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penyedia wajib memberikan respon atas pesanan di Katalog Elektronik kepada Pembeli paling lambat 3 (tiga) hari kalender (kecuali hari Sabtu dan Minggu).
- Penyedia wajib menurunkan Produk dari Katalog Elektronik dalam hal:
-
-
- Izin usaha Penyedia dicabut oleh institusi pemerintah yang berwenang;
- Produk yang ditayangkan tidak lagi dapat diedarkan berdasarkan rekomendasi/pemberitahuan/keputusan instansi pemerintah yang berwenang; dan/atau
- Penyedia dikenakan sanksi oleh instansi pemerintah yang berwenang yang mengakibatkan Penyedia tersebut tidak dapat mengikuti Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu atau Produk yang tercantum pada Katalog Elektronik tidak boleh diperjualbelikan.
- Berdasarkan pertimbangan dan/atau keputusan dari Pengelola Katalog Elektronik.
-
-
- Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pembeli beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pembeli beserta instansinya kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pembeli. Dalam hal kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan oleh Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi maka akan dikenakan ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut pada bagian Ketentuan Pengiriman dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau dalam Surat Pesanan.
- Penyedia dilarang membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan tayang pada Katalog Elektronik dan/atau dalam penyusunan dan pelaksanaan Surat Pesanan dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum lainnya di Indonesia. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan/atau ada pemalsuan maka Penyedia bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
G. Ketentuan Pembeli
-
Umum
-
- Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/deskripsi keseluruhan Barang (termasuk didalamnya namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, dan lainnya) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk membeli.
- Pembeli memahami bahwa Pengelola Katalog Elektronik tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas Barang dan/atau Jasa dari Penyedia kepada Pembeli.
- Pembeli dapat melihat, memilih Produk dan/atau dapat melakukan pencarian Produk dengan menggunakan seluruh fitur search yang ada di Katalog Elektronik dan/atau sebagaimana yang diatur dalam panduan pengguna Katalog Elektronik.
- Pembeli mengakui bahwa warna sebenarnya dari Produk sebagaimana terlihat di Katalog Elektronik tergantung pada monitor komputer dan/atau layar handphone Pembeli. Pengelola Katalog Elektronik telah melakukan upaya terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan pada Katalog Elektronik muncul seakurat mungkin, tetapi tidak dapat menjamin bahwa penampilan warna pada Katalog Elektronik akan akurat.
-
Hak
-
- Pembeli berhak untuk menerima Produk dari Penyedia sesuai dengan Surat Pesanan dan spesifikasi yang tercantum di dalam Surat Pesanan.
- Pembeli berhak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kesepakatan berdasarkan Surat Pesanan.
- Pembeli berhak untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas hasil pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan proses Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) berdasarkan Surat Pesanan.
- Pembeli berhak untuk mendapatkan jaminan keamanan, kualitas, dan kuantitas Produk yang dipesan dalam Katalog Elektronik.
- Pembeli berhak untuk mendapatkan penggantian atas Produk, dalam hal:
- Produk rusak akibat cacat produksi dan/atau cacat mutu.
- Produk rusak pada saat pengiriman Barang hingga Produk diterima oleh Pembeli.
- Spesifikasi Produk yang diterima tidak sesuai sebagaimana tercantum pada Surat Pesanan.
- Pembeli berhak mendapatkan informasi Produk yang ditayangkan dari Penyedia sebelum membuat pesanan.
- Pembeli berhak untuk mendapatkan layanan tambahan yang telah disepakati seperti instalasi, testing, asuransi dan pelatihan berdasarkan kesepakatan dengan Penyedia (apabila ada).
- Pembeli berhak untuk mendapatkan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi masing-masing Produk (apabila ada).
- Pembeli berhak untuk memberikan penilaian kinerja Penyedia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, apabila fitur penilaian kinerja Penyedia sudah tersedia dalam Katalog Elektronik.
- Pembeli berhak untuk mengenakan sanksi pada Penyedia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Semua dokumen-dokumen yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Surat Pesanan sepenuhnya merupakan menjadi hak milik Pembeli, kecuali diperjanjikan lain dalam Surat Pesanan.
- Pembeli dapat melakukan pembatalan pesanan atau menangguhkan pembayaran jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
-
Kewajiban
-
- Pembeli wajib memeriksa kualitas dan/atau kuantitas Produk sesuai dengan Surat Pesanan.
- Pembeli wajib memastikan bahwa layanan tambahan telah dilaksanakan oleh Penyedia seperti instalasi, testing, asuransi dan/atau pelatihan (apabila ada) sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pembeli dan Penyedia.
- Pembeli wajib menanggung biaya atas Produk, biaya pengiriman, biaya asuransi pengiriman (apabila ada), dan biaya lainnya (apabila ada).
- Pembeli wajib membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Pembeli wajib melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang tercantum di dalam Surat Pesanan dan/atau adendumnya.
- Pembeli dilarang membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar dan/atau bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia dalam penyusunan dan pelaksanaan Surat Pesanan.
- Semua dokumen yang diunggah oleh Pembeli dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) diwajibkan untuk menggunakan Bahasa Indonesia. Jika dokumen yang diunggah oleh Pembeli menggunakan bahasa asing, maka Pembeli diwajibkan untuk menyertakan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
- Pembeli wajib memprioritaskan pembelian produk dalam negeri sesuai ketentuan hukum dan/atau aturan yang berlaku.
H. Ketentuan Surat Pesanan
-
- Pembeli dan Penyedia akan menggunakan Surat Pesanan sesuai dengan format yang telah dihasilkan secara otomatis oleh sistem (automatically generated by system) dalam Katalog Elektronik dan apabila dibutuhkan Pembeli dan/atau PPK dapat menambahkan ketentuan tambahan pada Surat Pesanan.
- Surat Pesanan dapat dilakukan adendum oleh Pembeli dan/atau Penyedia secara mandiri berdasarkan fitur dalam Katalog Elektronik dan/atau melalui Layanan Pusat Bantuan, apabila terjadi perbedaan pada kondisi lapangan pada saat pelaksanaan yang dibutuhkan dalam Surat Pesanan, dalam kaitannya dengan :
-
-
- penambahan dan/atau pengurangan volume/kuantitas yang tercantum dalam Surat Pesanan;
- penambahan dan/atau pengurangan harga pengiriman Kurir Penyedia;
- pergantian ketentuan tambahan pada Surat Pesanan;
- pergantian persentase (%) PPN dan PPnBM dari produk dan layanan tambahan;
- pergantian waktu permintaan tiba;
- penambahan dan/atau penghapusan layanan tambahan;
- pergantian penanggung jawab penandatangan dalam Surat Pesanan; dan/atau
- ketentuan hukum terkait Katalog Elektronik lainnya.
-
-
- Apabila terdapat permasalahan selama proses pembuatan Surat Pesanan maka Pembeli dan Penyedia akan berkomunikasi secara mandiri melalui fitur Chat. Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka Pembeli dan Penyedia dapat meminta bantuan ke Layanan Pusat Bantuan Katalog Elektronik.
- PPK dapat mengajukan pembatalan atas pesanan kepada Penyedia melalui Katalog Elektronik. Ketentuan lebih lanjut terkait pembatalan pesanan akan merujuk pada aturan terkait lainnya yang ditentukan oleh Pengelola Katalog Elektronik dan/atau berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Rancangan Surat Pesanan yang telah dibubuhi Tanda Tangan Elektronik dan Meterai Elektronik (apabila nominal transaksi di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) menjadi Surat Pesanan final yang menjadi kontrak antara Pembeli dan Penyedia terkait Pengadaan Barang/Jasa di Katalog Elektronik (E-Purchasing).
- Pembeli dan Penyedia menyatakan dan menjamin bahwa individu yang menandatangani Surat Pesanan merupakan pihak yang berwenang.
- Pembeli dan Penyedia menyatakan dan menjamin bahwa rancangan Surat Pesanan sudah diperiksa dan dibaca sebelum para pihak membubuhkan tanda tangan dalam Surat Pesanan.
- Pembeli dilarang melakukan pemotongan atas jumlah kewajiban pembayaran yang telah disepakati dalam Surat Pesanan kecuali diubah berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pembeli dan Penyedia dalam adendum Surat Pesanan.
- Harga dalam Surat Pesanan telah mencakup nilai harga Produk, pajak atas Produk yang dipesan, biaya pengiriman, biaya layanan tambahan (apabila ada), dan biaya lainnya (apabila ada).
- PPK dapat melakukan pengakhiran Surat Pesanan berdasarkan alasan sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
-
- Penyedia tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Katalog Elektronik, kesepakatan dalam transaksi melalui Katalog Elektronik dan/atau ketentuan dalam Surat Pesanan tanpa disertai alasan yang dapat diterima;
- Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (“KKN”), kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
- Penyedia membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar, dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan oleh Katalog Elektronik;
- Penyedia terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor (termasuk namun tidak terbatas pada APIP, BPK, BPKP, dan APH) dan/atau aparat instansi yang berwenang lainnya, telah melakukan tindakan dan/atau perbuatan yang menimbulkan kerugian negara;
- Mencantumkan kode KBLI yang tidak sesuai dengan izin usaha atas Produk yang dijual dalam Katalog Elektronik;
- Mencantumkan kode KBKI yang tidak sesuai dengan Produk yang dijual dalam Katalog Elektronik;
- Penyedia berada dalam keadaan pailit; dan/atau
- Penyedia melakukan perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
-
-
- Penyedia dapat mengajukan permintaan kepada Pembeli, untuk melakukan pengajuan pengakhiran Surat Pesanan apabila terjadi Keadaan Kahar sehingga Penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan Surat Pesanan atau adendum Surat Pesanan dan/atau apabila Pembeli tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Surat Pesanan dan/atau adendum Surat Pesanan.
- Ketentuan lebih lanjut terkait pengakhiran Surat Pesanan akan mengikuti ketentuan lainnya yang ditentukan oleh Katalog Elektronik dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dengan ketentuan tambahan lainnya yang tertulis dalam Surat Pesanan, maka ketentuan tambahan dalam Surat Pesanan tersebut yang akan berlaku.
- Sehubungan dengan Pengakhiran Surat Pesanan, para pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
- Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau korespondensi lainnya berdasarkan Surat Pesanan harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada para pihak atau wakil sah para pihak jika telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan dan/atau yang tercantum dalam Katalog Elektronik.
- Pembeli dan Penyedia bertindak berdasarkan asas saling percaya dan itikad baik yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan dan dalam Surat Pesanan.
- Pembeli dan Penyedia memahami dan menjamin bahwa seluruh informasi dan/atau data yang terkait dengan Surat Pesanan dan/atau transaksi Barang dan/atau Jasa di Katalog Elektronik harus dijaga kerahasiaannya dan tidak akan diberitahukan dan/atau diberikan baik sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak ketiga manapun juga atau menggunakan informasi dan data tersebut untuk kepentingan para pihak yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan transaksi Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing), kecuali:
- Atas persetujuan tertulis dari pihak lainnya;
- Informasi dan/atau data yang diungkapkan oleh suatu pihak kepada pegawainya, banknya, konsultan finansialnya, konsultan hukumnya, atau konsultan lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban sesuai dengan Surat Pesanan;
- Informasi dan/atau data tersebut sudah menjadi informasi milik umum, bukan karena kesalahan pihak yang menerima informasi; dan
- Diwajibkan pengungkapannya untuk keperluan audit instansi pemerintah, berdasarkan ketetapan pengadilan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I. Ketentuan Pesanan dan/atau Pembelian
-
- Pembeli melakukan proses Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) menggunakan APBN/APBD/anggaran lain (apabila ada) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Proses negosiasi dalam Katalog Elektronik wajib dilakukan oleh Pembeli dan Penyedia kecuali diatur lain oleh Katalog Elektronik dan/atau ketentuan hukum yang berlaku. Proses negosiasi dilakukan pada fitur negosiasi di Katalog Elektronik untuk negosiasi dengan menampilkan informasi Produk dan harga Produk.
- Pembeli yang dapat melakukan proses negosiasi terdiri atas: (a) PPK, merupakan pelaku negosiasi yang dapat melakukan negosiasi untuk transaksi dengan nominal paling sedikit di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah); (b) PP, merupakan pelaku negosiasi yang hanya dapat melakukan negosiasi untuk transaksi dengan nominal paling banyak Rp 200.000.0000,- (dua ratus juta Rupiah).
- Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) yang dilakukan oleh PP dengan nominal paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dapat diteruskan kepada PPK untuk ditinjau dan disetujui oleh PPK.
- Pihak Pembeli dan Penyedia dapat menerima dan/atau menolak hal-hal yang diajukan dari salah satu pihak pada proses negosiasi.
- Negosiasi dilakukan dengan mempertimbangkan harga DPP Produk, harga DPP layanan tambahan (apabila ada), dan harga DPP biaya pengiriman apabila menggunakan jasa pengiriman yang disediakan oleh Penyedia.
- Pada proses sejak negosiasi hingga Surat Pesanan ditandatangani secara elektronik oleh Penyedia, maksimum respon oleh masing-masing pihak adalah 3 (tiga) hari kalender (kecuali hari Sabtu dan Minggu). Apabila Pembeli dan/atau Penyedia tidak merespon negosiasi atas pesanan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender (kecuali hari Sabtu dan Minggu) maka proses pesanan akan batal secara otomatis).
- Katalog Elektronik akan memberikan notifikasi real-time proses pesanan kepada Pembeli, termasuk informasi apabila terjadi keterlambatan pada tahapan proses Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) dan/atau apabila ada pengajuan perubahan melalui email, sms, whatsapp dan/atau fitur lainnya yang tersedia dalam Katalog Elektronik.
- Kebenaran dan keabsahan transaksi berdasarkan Surat Pesanan dalam proses E-Purchasing yang dilakukan melalui Katalog Elektronik merupakan tanggung jawab para pihak yang melakukan transaksi tersebut.
J. Ketentuan Pengiriman
-
- Katalog Elektronik menyediakan pilihan bagi Penyedia dalam memilih jasa pengiriman yang digunakan dalam proses pengiriman, yakni (a) pengiriman barang melalui jasa pengiriman pihak ketiga terintegrasi yang bekerjasama dengan aggregator yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Pengelola Katalog Elektronik (“Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi”); dan (b) layanan jasa pengiriman yang disiapkan oleh Penyedia (“Kurir Penyedia”).Dalam hal pengiriman menggunakan Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi, Penyedia dapat memilih layanan yang tersedia di daerah domisili, menentukan pilihan layanan pengiriman, dan/atau Penyedia dapat mengaktifkan fungsi Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi dan melihat ketersediaan kurir pihak tersebut.
- Dengan menggunakan Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi, maka harga pengiriman Barang dan/atau Jasa sudah tidak dapat dinegosiasikan oleh Pembeli dan/atau Penyedia.
- Dalam kaitannya dengan Kurir Penyedia, Penyedia wajib memberikan harga jasa pengiriman yang didasarkan pada referensi harga standar jasa pengiriman yang wajar kepada Pembeli.
- Penyedia diutamakan mengaktifkan Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi yang terdaftar pada Katalog Elektronik.
- Pembeli dan Penyedia dapat menggunakan jasa pengiriman melalui Kurir Penyedia berdasarkan kesepakatan bersama, apabila Barang yang dipesan memerlukan perlakuan khusus tertentu pada proses pengiriman.
- Penyedia wajib melampirkan alamat awal atau asal pengiriman pada seluruh metode pengiriman yang tersedia di Katalog Elektronik.
- Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan.
- Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang pada paket Barang.
- Penyedia wajib memastikan layanan jasa pengiriman melalui Kurir Penyedia akan memberikan informasi area jangkauan yang dapat dilayani untuk pengiriman pesanan berdasarkan transaksi di Katalog Elektronik.
- Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi memiliki kewajiban yaitu (a) mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik domestik dan menyimpan data di wilayah Indonesia; (b) memberikan tanda bukti pengiriman kepada Pembeli; (c) melakukan kewajiban terkait perpajakan di Indonesia; dan (d) memberikan informasi area jangkauan yang dapat dilayani untuk pengiriman pesanan berdasarkan transaksi di Katalog Elektronik.
- Mitra Kurir Penyedia memiliki kewajiban yaitu (a) memberikan tanda bukti pengiriman kepada Pembeli; (b) melakukan kewajiban terkait perpajakan di Indonesia; dan (c) memberikan informasi area jangkauan yang dapat dilayani untuk pengiriman pesanan berdasarkan transaksi di Katalog Elektronik.
- Penyedia wajib memastikan bahwa Kurir Penyedia akan mematuhi standar keamanan, keselamatan pihak pengirim, dan Barang yang akan dikirimkan sampai dengan di tujuan.
- Pembeli wajib memeriksa dan mengkonfirmasi pesanan Barang dan/atau Jasa yang diterima segera setelah diterima oleh Pembeli.
- Pembeli dan Penyedia wajib menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (“BAST”) secara digital pada Katalog Elektronik setelah proses pengecekan Barang yang telah diterima diselesaikan.
- Apabila Barang yang dikirimkan oleh Kurir Penyedia sebagaimana disepakati pada Surat Pesanan, mengalami kerusakan, dan/atau hilang saat pengiriman, maka Penyedia akan dikenakan sanksi dan/atau denda sesuai dengan ketentuan dalam Surat Pesanan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku dan semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan tetap berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pembeli.
- Apabila Produk yang dikirimkan oleh Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi sebagaimana disepakati pada Surat Pesanan, mengalami kerusakan, dan/atau hilang saat pengiriman, maka ketentuan ganti rugi akan mengikuti dan merujuk pada ketentuan dari Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi terkait.
- Apabila terdapat permasalahan selama proses pengiriman dan/atau terkait pengiriman maka Pembeli dan Penyedia akan berkomunikasi secara mandiri melalui fitur Chat. Apabila diperlukan Pembeli dan Penyedia dapat meminta bantuan dari Layanan Pusat Bantuan Katalog Elektronik.
- Apabila Barang yang dikirimkan oleh layanan Kurir Penyedia sebagaimana disepakati pada Surat Pesanan di Katalog Elektronik terlambat menyelesaikan pengiriman pesanan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam Surat Pesanan, Penyedia dapat dikenakan denda keterlambatan sebagaimana disepakati dalam Surat Pesanan atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Ketentuan terkait Barang yang tidak dapat dikirim dan klaim asuransi pengiriman Produk melalui Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi (apabila ada) akan mengikuti ketentuan dari Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi terkait (Link: Link). Untuk informasi lebih lanjut terkait barang yang tidak dapat dikirim dan asuransi pengiriman dapat menghubungi Layanan Pusat Bantuan Katalog Elektronik.
- Dalam kaitannya dengan jasa pengiriman melalui Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi yang difasilitasi oleh Pengelola Katalog Elektronik, ketika Penyedia telah menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dan telah memilih untuk mencentang layanan Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi yang disediakan dalam Katalog Elektronik, maka Penyedia dianggap telah membaca dan setuju untuk bekerjasama dengan Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi yang Pengelola Katalog Elektronik sediakan.
- Dalam hal terdapat perbedaan antara dimensi dan/atau berat atas Produk yang dituliskan Penyedia dalam deskripsi Produk dengan kondisi yang sebenarnya sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan bayar atas harga ongkos pengiriman, maka Penyedia dapat dikenakan pertanggungjawaban untuk hal tersebut.
- Pengelola Katalog Elektronik dapat memfasilitasi proses pengiriman invoice yang telah dibuat oleh Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi secara terpisah kepada Penyedia sesuai dengan kebijakan Pengelola Katalog Elektronik.
- Penyedia bersedia membayar biaya pengiriman Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi apabila tidak memungkinkan dilakukan pembayaran oleh Pembeli. Dalam hal Penyedia tidak melakukan pembayaran maka Penyedia bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai yang ditentukan Pengelola Katalog Elektronik.
- Apabila menggunakan Kurir Penyedia maka tagihan atas biaya pengiriman tersebut akan dibayar sesuai dengan bukti tagihan biaya pengiriman (at cost).
- Pembeli dan Penyedia memahami dan menyetujui bahwa Pengelola Katalog Elektronik akan dibebaskan dari segala tanggung jawab atas seluruh risiko yang ditimbulkan dari dan/atau terkait dengan jasa pengiriman yang difasilitasi oleh Pengelola Katalog Elektronik dalam Katalog Elektronik.
K. Pemeriksaan Produk
-
- Pembeli menerima Produk dan melakukan pemeriksaan Produk berdasarkan ketentuan di dalam Surat Pesanan dan/atau berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal pada saat pemeriksaan Produk, Pembeli menemukan bahwa:
1. Produk rusak akibat cacat produksi dan/atau cacat mutu.
2. Produk rusak pada saat pengiriman Produk diterima oleh Pembeli.
3. Barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang Barang sebagaimana tercantum pada Surat Pesanan.
Maka Pembeli dapat menolak penerimaan Produk dan meminta pergantian Produk sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam Surat Pesanan.
-
- Pembeli dapat meminta tim teknis untuk melakukan pemeriksaan dan/atau uji mutu terhadap Produk yang diterima.
- Pembeli dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu serta melakukan pengujian terhadap Produk yang dianggap Pembeli mengandung cacat mutu atau kerusakan.
- Jika Penyedia tidak mengganti Produk akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Pembeli akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan dan Pembeli secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pembeli akan melakukan perbaikan tersebut. Biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut ditanggung seluruhnya oleh Penyedia.
- Apabila terdapat permasalahan terkait produk yang diterima oleh Pembeli maka Pembeli dapat berkomunikasi secara mandiri dengan Penyedia melalui fitur Chat atau dapat meminta bantuan dari Layanan Pusat Bantuan Katalog Elektronik.
L. Ketentuan Pembayaran
-
- Metode pembayaran yang dapat digunakan oleh Pembeli akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) pemerintah di Indonesia dan/atau sebagaimana diatur secara teknis dalam Katalog Elektronik oleh Pengelola Katalog Elektronik. Pengelola Katalog Elektronik berhak untuk menangguhkan dan/atau menonaktifkan suatu layanan metode pembayaran di Katalog Elektronik apabila terjadi kendala teknis dan/atau kendala lainnya tanpa pemberitahuan/persetujuan dari Pengguna.
- Proses pembayaran atas pembelian Produk segera dilakukan oleh pejabat yang berwenang setelah BAST ditandatangani oleh Pembeli dan Penyedia serta setelah seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh Pengelola Katalog Elektronik dan/atau ketentuan hukum yang berlaku dipenuhi oleh Pembeli dan Penyedia.
- Pembayaran diberikan kepada Penyedia melalui kanal pembayaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Dalam rangka pelaksanaan proses pembayaran, Penyedia bersedia untuk menggunakan nomor rekening dari bank yang sudah termasuk dalam daftar peserta BI-FAST yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
- Penyedia wajib untuk memastikan dan menjamin bahwa nomor rekening yang digunakan dalam proses transaksi pembayaran Pengadaan Barang/Jasa di Katalog Elektronik (E-Purchasing) adalah benar milik Penyedia. Apabila ada kesalahan atau ketidaksesuaian atas nomor rekening yang diberikan Penyedia kepada Pengelola Katalog Elektronik atau yang dimasukkan di Katalog Elektronik, maka seluruh akibat atas kesalahan atau ketidaksesuaian nomor rekening tersebut akan menjadi tanggung jawab Penyedia.
- Pembeli wajib memastikan bahwa nomor rekening bank dan/atau data Penyedia lainya yang dibutuhkan untuk proses pembayaran sudah terdaftar di SAKTI. Dalam hal nomor rekening bank dan/atau data Penyedia lainnya yang dibutuhkan untuk proses pembayaran belum terdaftar di SAKTI, maka Pembeli wajib untuk melakukan pengkinian data tersebut di SAKTI.
- Penyedia akan dibuatkan sebuah nomor Kode Pembayaran dan Kode Pembayaran tersebut hanya dapat dipergunakan untuk keperluan transaksi di dalam Katalog Elektronik.
- Pembeli wajib melakukan Reservasi Pembayaran terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran kepada nomor Kode Pembayaran. Dalam hal ini, Pembeli wajib melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan di Katalog Elektronik. Apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan, maka Pembeli harus mengulang proses Reservasi Pembayaran.
- Pembeli dilarang untuk melakukan pembayaran apabila belum melakukan Reservasi Pembayaran. Segala akibat yang terjadi dikarenakan oleh kesalahan Pembeli yang melakukan pembayaran tanpa melakukan Reservasi Pembayaran akan menjadi tanggung jawab Pembeli sepenuhnya dan Pembeli melepaskan Pengelola Katalog Elektronik dari segala tuntutan yang diajukan dan/atau seluruh kerugian yang ditimbulkan.
- Penyedia akan dikenakan Meterai Elektronik apabila nominal transaksi di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah), biaya Tanda Tangan Elektronik, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) (apabila ada), biaya yang dikenakan atas metode dan/atau proses pembayaran (apabila ada), dan biaya lainnya (apabila ada).
- Pembayaran atas biaya Meterai Elektronik dan biaya Tanda Tangan Elektronik akan dibayarkan secara mandiri oleh Penyedia kepada penyedia jasa layanan terkait yang bekerja sama dengan Katalog Elektronik.
- Pembeli akan dikenakan biaya atas Produk, biaya pengiriman (apabila ada), biaya asuransi pengiriman (apabila ada), dan biaya lainnya (apabila ada).
- Dalam hal timbulnya biaya transfer antar bank (interbank) dalam proses pembayaran, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab dari para pihak yang melakukan transaksi berdasarkan Surat Pesanan dan bukan menjadi tanggung jawab Pengelola Katalog Elektronik.
- Proses pembayaran kepada Penyedia akan dilakukan setiap hari dengan waktu operasional tertentu sesuai dengan yang ditentukan oleh Pengelola Katalog Elektronik dengan rincian sebagai berikut:
- Pada hari berkenaan (H+0)
Penyaluran dana akan dikirim pada hari berkenaan apabila MIP menerima pembayaran dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada pukul 00.00 hingga Pukul 14.00 WIB; dan
- Pada hari berkenaan (H+0)
-
- Pada hari berikutnya (H+1)
Penyaluran dana akan dikirim pada hari berikutnya apabila MIP menerima pembayaran dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu setelah pukul 14.01 hingga pukul 23.59 WIB.
- Pada hari berikutnya (H+1)
-
- Bendahara Umum Negara (BUN) atau Bendahara Umum Daerah (BUD) akan melakukan proses distribusi pembayaran langsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, atas beban APBN/APBD, sesuai dengan proses bisnis yang disepakati antara Pengelola Katalog Elektronik, dan Bendahara Umum Negara (BUN) atau Bendahara Umum Daerah (BUD).
- Setelah melakukan penandatanganan BAST, Pembeli wajib untuk mencocokan setiap Produk yang dibeli terhadap BAS/CoA yang sudah terdaftar di SAKTI untuk proses pertukaran data dengan SAKTI. Ketentuan lebih lanjut terkait pertukaran data akan diatur lebih lanjut oleh Pengelola Katalog Elektronik.
- Ketentuan lainnya terkait Pembayaran kepada Penyedia akan dilakukan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam ketentuan terkait Katalog Elektronik atau ketentuan lainnya oleh Pengelola Katalog Elektronik.
M. Ketentuan Harga, Pajak dan Biaya Lainnya
-
- Harga Barang dan biaya layanan yang ditampilkan di Katalog Elektronik sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (apabila ada), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (apabila ada).
- Pembayaran atas harga Barang dan/atau Jasa ke Penyedia akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau biaya lainnya sesuai dengan ketentuan Katalog Elektronik dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia.
- Pengelola Katalog Elektronik yang diwakili oleh MIP dapat mengenakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Penyedia terkait penggunaan Katalog Elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di luar tarif 11% (sebelas persen) atau 0% (nol persen), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka metode pembayaran yang dapat digunakan dalam transaksi pada Katalog Elektronik akan terbatas sejauh yang diatur oleh Pengelola Katalog Elektronik dalam sistem Katalog Elektronik.
- Ketentuan pajak atas harga Produk dan/atau biaya lainnya yang dikenakan dalam transaksi Pengadaan Barang/Jasa di Katalog Elektronik (E-Purchasing) akan dikenakan sesuai dengan ketentuan Katalog Elektronik, Peraturan Menteri Keuangan terkait dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia.
- Dalam kaitannya dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kawasan Bebas pada Katalog Elektronik, untuk saat ini diatur sebagai berikut:
- Transaksi Barang/Jasa di Katalog Elektronik yang dikirimkan ke Kawasan Bebas tetap akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, secara teknis:
- Invoice yang diterbitkan akan sama dengan invoice yang diterbitkan untuk transaksi di luar Kawasan Bebas.
- Pengelola Katalog Elektronik tidak menerbitkan dokumen khusus atau dokumen tambahan terkait dengan transaksi di Kawasan Bebas.
- Pengelola Katalog Elektronik tidak membedakan antara wilayah Kawasan Bebas dan wilayah Indonesia lainnya, dan tidak menerapkan perlakuan khusus atas transaksi tersebut di Katalog Elektronik diantaranya terkait identifikasi lokasi.
- Jika ada Pembeli dan/atau Penyedia yang ingin melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas Kawasan Bebas maka Pembeli dan/atau Penyedia terkait dapat melakukan transaksi melalui Katalog Elektronik versi sebelumnya dengan ketentuan pengenaan pajak merujuk pada ketentuan yang berlaku untuk area Kawasan Bebas.
- Transaksi Barang/Jasa di Katalog Elektronik yang dikirimkan ke Kawasan Bebas tetap akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, secara teknis:
N. Jaminan Bebas Cacat Mutu dan Garansi
-
- Penyedia menjamin bahwa Produk yang dikirimkan kepada Pembeli adalah bebas dari cacat mutu dan/atau cacat Produksi.
- Penyedia menjamin garansi Produk sepanjang memiliki garansi dan tidak dilakukan modifikasi/perubahan yang mengakibatkan hilangnya garansi tersebut.
- Dalam hal ditemukan cacat mutu pada saat pemakaian yang wajar, maka Pembeli dapat menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa layanan purnajual.
- Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Produk dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
O. Hak Atas Kekayaan Intelektual
-
- Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang disediakan di Toko, dan/atau dikirimkan tidak melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
- Penyedia berkewajiban untuk menanggung dan akan membebaskan Katalog Elektronik dan/atau Pembeli termasuk namun tidak terbatas pada, PPK, PP, direktur, pegawai dan/atau pihak afiliasinya, dari atau atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan dan/atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan sehubungan dengan klaim atas pelanggaran HAKI, termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HAKI lainnya yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Penyedia.
- Syarat dan Ketentuan ini tidak akan dianggap sebagai pengalihan atau transfer dari setiap HAKI yang dimiliki masing-masing pihak kepada pihak lainnya.
P. Ketentuan Layanan Pusat Bantuan
-
- Katalog Elektronik menyediakan Layanan Pusat Bantuan untuk membantu Pengguna memahami dan/atau menggunakan Katalog Elektronik.
- Pengelola Katalog Elektronik melakukan penanganan terhadap aduan yang masuk terkait Pengadaan Barang/Jasa pada Katalog Elektronik (E-Purchasing) yang disampaikan oleh Pengguna. Ketentuan umum Layanan Pusat Bantuan bagi Pengguna Katalog Elektronik yakni:
-
-
- Pengguna dapat melakukan pengaduan melalui beberapa kanal seperti email pada alamat layanan@lkpp.go.id, Webform, Whatsapp Official pada nomor 08 111 5577 09, Web Chat dan/atau menghubungi langsung layanan Call Center di nomor 144 untuk mengajukan pertanyaan lanjutan atau pengaduan; dan/atau
- Pengguna dapat melakukan pengaduan melalui tatap muka di kantor pusat LKPP.
-
-
-
- Pengguna Terdaftar juga dapat melakukan pengaduan melalui website LPSE Support.
- Setelah melakukan pengaduan, Pengguna akan mendapatkan informasi mengenai nomor tiket aduan dan/atau status aduan melalui fitur notifikasi.
- Proses lacak status pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa saluran fitur pengaduan termasuk namun tidak terbatas melalui whatsapp, email, dan/atau call center Layanan Pusat Bantuan.
-
Q. Ketentuan Sanksi
-
- Penyedia dapat dikenakan sanksi apabila: (a) tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan Katalog Elektronik, kesepakatan dalam transaksi melalui Katalog Elektronik dan/atau ketentuan dalam Surat Pesanan tanpa disertai alasan yang dapat diterima; dan/atau (b) melakukan perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
-
-
- Pemberian surat peringatan; dan/atau
- Penurunan pencantuman Produk dan/atau Penyedia.
-
-
-
- Penyedia dapat dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pemenuhan kewajiban Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) sebesar 1/1000 dari total harga Produk atau dari sebagian total harga Produk untuk setiap hari keterlambatan sebagaimana diatur dalam Surat Pesanan dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Pesanan dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia.
-
R. Pengalihan
-
- Pengalihan seluruh kontrak dengan detail sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan hanya diperbolehkan dalam hal terdapat pergantian nama Pembeli dan/atau Penyedia, baik sebagai akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
- Pengalihan seluruh dan/atau sebagian pelaksanaan hak dan kewajiban berdasarkan Surat Pesanan akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pembeli dan Penyedia.
S. Keadaan Kahar
-
- Peristiwa yang dapat digolongkan Keadaan Kahar antara lain meliputi namun tidak terbatas pada bencana alam, bencana sosial, bencana non alam (termasuk namun tidak terbatas pada embargo, ketidaktersediaan listrik, sabotase, wabah penyakit, endemi, dan epidemi), pemogokan, kebakaran, tindakan pemerintah di bidang fiskal, bidang moneter, atau gangguan teknis lainnya, dan keadaan keamanan yang tidak mengizinkan.
- Dalam hal terjadi Keadaan Kahar dari sisi Penyedia, Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada Pembeli secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Dalam hal terjadi Keadaan Kahar dari sisi Pembeli, maka Pembeli wajib memberitahukan secara tertulis kepada Penyedia mengenai terjadinya Keadaan Kahar tersebut.
- Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat dihentikan atau dilanjutkan setelah Keadaan Kahar berakhir.
- Pada saat terjadinya keadaan Kahar, Surat Pesanan dapat dihentikan hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
- Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan audit.
- Jika selama masa Keadaan Kahar Pembeli memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Surat Pesanan dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam adendum/perubahan Surat Pesanan.
- Penghentian Surat Pesanan karena Keadaan Kahar dapat bersifat:
- sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
- permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
- Dalam hal terjadi perubahan atas Surat Pesanan dikarenakan oleh Keadaan Kahar, maka proses adendum Surat Pesanan pada Katalog Elektronik dapat dilakukan oleh Pembeli sebagaimana diatur dalam Ketentuan Surat Pesanan dalam Syarat dan Ketentuan Katalog Elektronik.
- Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Surat Pesanan disebabkan Keadaan Kahar dapat melewati tahun anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
- Keterlambatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
- Ketentuan lainnya terkait Keadaan Kahar akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Pesanan dan/atau adendumnya.
- Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dengan ketentuan dalam Surat Pesanan terkait Keadaan Kahar, maka ketentuan dalam Surat Pesanan yang akan berlaku.
T. Perlindungan Data Pribadi
-
- Pengelola Katalog Elektronik memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia.
- Pengguna yang mengakses Katalog Elektronik juga dianggap setuju untuk tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Kebijakan Privasi Katalog Elektronik.
- Katalog Elektronik dapat melakukan penyimpanan data pribadi dan data identitas Pengguna untuk kepentingan pencatatan (log dan Audit Trail) selama jangka waktu yang diperlukan untuk tujuan pemrosesan data pribadi dan Pengguna menyetujui apabila Katalog Elektronik memberikan data pribadinya kepada pihak ketiga lainnya untuk tujuan kepentingan transaksi layanan Katalog Elektronik, audit, dan untuk kepentingan Pengadaan Barang/Jasa Katalog Elektronik (E-Purchasing).
- Pengguna membebaskan Pengelola Katalog Elektronik dari kerugian dan/atau tuntutan yang diajukan pihak ketiga lainnya yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Pengguna lainnya apabila Pengguna lainnya menyebarkan secara tidak berwenang, melakukan penyalahgunaan dan/atau hal lainnya atas data pribadi yang dimilikinya berdasarkan kewenangan yang sah dari masing-masing pihak.
- Penyimpanan data Penyelenggara Sistem Elektronik Publik dapat terhubung kepada Pusat Satu Data Nasional.
- Katalog Elektronik berkewajiban untuk melindungi, mengelola, dan/atau memproses data pribadi Pengguna. Apabila terjadi kebocoran data, maka Katalog Elektronik akan menghubungi pemilik untuk penyelamatan atau penghapusan data pribadi sesuai dengan Kebijakan Privasi Katalog Elektronik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Data pribadi yang terdaftar dalam Katalog Elektronik merupakan data pribadi yang dapat diakses oleh pemilik data dan telah diverifikasi keakuratannya.
- Data pribadi yang tersimpan dalam Katalog Elektronik merupakan data yang terenkripsi.
- Data pribadi pengguna Katalog Elektronik dapat dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Pengguna, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- PPK setuju bahwa data pribadi miliknya yaitu berupa nama lengkap, satuan kerja dan instansi akan terlihat oleh PP untuk tujuan proses Pengadaan Barang/Jasa pada Katalog Elektronik (E-Purchasing).
U. Pelepasan dan Pembatasan Tanggung Jawab
-
- Pengelola Katalog Elektronik telah menggunakan upaya terbaiknya untuk dapat menjaga, mengamankan, meningkatkan dan memperbaiki performa Katalog Elektronik, namun Pengelola Katalog Elektronik tidak dapat menjamin 100% (seratus persen) keamanan Katalog Elektronik. Pengguna memahami dan setuju bahwa Pengguna dalam memanfaatkan layanan Katalog Elektronik atas risiko Pengguna sendiri, dan layanan Katalog Elektronik diberikan kepada Pengguna pada sebagaimana tersedia. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Pengelola Katalog Elektronik (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan dan/atau afiliasinya) adalah tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut Pengelola Katalog Elektronik bertanggung jawab, atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung termasuk namun tidak terbatas dari :
-
-
-
- Penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan layanan Katalog Elektronik.
- Harga, Pengiriman, dan/atau petunjuk lain yang tersedia dalam layanan Katalog Elektronik.
- Keterlambatan atau gangguan dalam Katalog Elektronik.
- Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna.
- Kualitas Barang.
- Pengiriman Barang.
- Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual.
- Perselisihan antar Pengguna.
- Pencemaran nama baik pihak lain.
- Setiap penyalahgunaan Barang yang sudah dibeli pihak Pengguna.
- Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening resmi Katalog Elektronik, yang dengan cara apapun mengatasnamakan Katalog Elektronik dan/atau Pengelola Katalog Elektronik ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank.
- Pengiriman untuk perbaikan Barang yang bergaransi resmi dari pihak produsen. Pembeli dapat membawa Barang langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian.
- Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, hacking tool) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke layanan Katalog Elektronik.
- Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apapun dalam layanan Katalog Elektronik.
- Kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan setiap layanan Katalog Elektronik.
- Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan Produk yang ada dalam Katalog Elektronik yang diduga palsu.
- Tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan akun Pengguna.
- Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun pengguna.
-
-
-
- Pengelola Katalog Elektronik tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang diakibatkan oleh tindakan dan/atau kelalaian dari Pengguna dan Pengguna akan melepaskan Pengelola Katalog Elektronik dari tuntutan ganti rugi dan menjaga Pengelola Katalog Elektronik (termasuk induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Pengguna melanggar perjanjian dan/atau Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan layanan Katalog Elektronik yang tidak semestinya, dan/atau pelanggaran Pengguna terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.
- Jika Pengguna memiliki perselisihan dengan satu atau lebih Pengguna lainnya, Pengguna melepaskan Pengelola Katalog Elektronik (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang timbul dari pembelian Barang dan/atau Jasa yang telah dilarang. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam Undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.
V. Penyelesaian Perselisihan
-
- Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
- Pengguna setuju bahwa perselisihan yang terjadi antara para pihak dalam penggunaan Katalog Elektronik dan/atau transaksi Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) di Katalog Elektronik akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan dan/atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang berwenang berada di wilayah Indonesia.
W. Larangan Melakukan Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
-
- Pengguna dilarang melakukan tindakan KKN, kecurangan, penggelapan dan segala tindakan hukum lainnya yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan dan/atau dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Pembeli dan Penyedia wajib mematuhi etika Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) dengan tidak melakukan tindakan KKN, termasuk namun tidak terbatas pada menawarkan, menjanjikan, memberi dan/atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan bentuk lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan jabatannya dalam Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing).
- Masing-masing Pihak bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang menyalahi ketentuan Larangan Melakukan Tindakan KKN. Apabila ketentuan ini dilanggar maka pihak yang melanggar setuju untuk tunduk dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pengelola Katalog Elektronik dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Masing-masing pihak dilarang untuk mendorong terjadinya persaingan tidak sehat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum berlaku.
X. Pembaharuan dan Ketentuan Lain
-
- Syarat dan Ketentuan akan diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu oleh Pengelola Katalog Elektronik. Pengelola Katalog Elektronik menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan/atau menggunakan layanan Katalog Elektronik, maka Pengguna dianggap menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dan segala perubahannya.
- Pengelola Katalog Elektronik berhak dan berwenang untuk menambahkan, mengurangi, menghentikan sementara dan/atau permanen, memperbaiki aturan setiap layanan dan/atau fitur yang tersedia di Katalog Elektronik setiap saat.
- Dalam hal terdapat pertentangan antara syarat dan ketentuan yang diatur khusus oleh salah satu fitur di dalam Katalog Elektronik dengan Syarat dan Ketentuan ini, maka Pengguna setuju dan sepakat bahwa ketentuan Syarat dan Ketentuan ini yang akan berlaku.