Panduan Melakukan Registrasi Akses PP/PPK ASN/TNI/Polri yang Ingin Mendaftar sebagai Penyedia (Admin Perusahaan) Panduan Melakukan Registrasi Akses PP/PPK ASN/TNI/Polri yang Ingin Mendaftar sebagai Penyedia (Admin Perusahaan)

Panduan Melakukan Registrasi Akses PP/PPK ASN/TNI/Polri yang Ingin Mendaftar sebagai Penyedia (Admin Perusahaan)

Pengguna sebagai Non Penyedia juga dapat mendaftarkan akses mereka sebagai Penyedia. Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan proses Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Non Penyedia yang ingin mendaftarkan akses sebagai Penyedia:

  1. Pada halaman Manajemen Akses, klik tombol “Hubungkan atau Buat Akses”.

  1. Pengguna akan diminta untuk memilih Tipe Profil sebagai “Penyedia” dan memasukkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan klik tombol “Cek NIB”. Setelah itu, sistem akan melakukan pengecekan terhadap beberapa hal, seperti:
    - Apakah NIB yang dimasukkan valid dan terdaftar pada OSS;
    - Apakah NIK Admin Perusahaan sesuai dengan data yang ada pada NIB;
    - Apakah Pengguna telah memiliki ID Privy;
    - Apakah NPWP yang melekat pada NIB masuk ke dalam Daftar Hitam; dan
    - Apakah NIB telah terdaftar pada sistem.

  1. Jika NPWP yang melekat pada NIB terdeteksi masuk ke dalam Daftar Hitam, maka Pengguna tidak dapat melanjutkan proses Registrasi & Verifikasi Akses. Pengguna dapat menghubungi Pusat Bantuan untuk informasi lebih lanjut.



  2. Jika dari hasil pengecekan NIB, NPWP yang melekat pada NIB tidak terdaftar di dalam Daftar Hitam, dan data perusahaan belum tersimpan di database Manajemen Akun Terpusat SPSE, maka Pengguna akan diarahkan ke halaman untuk mendaftarkan ID Privy. 
  3. Klik tombol "Masuk ke Halaman Privy" untuk melanjutkan proses pendaftaran ID Privy.


  4. Setelah itu, Pengguna akan diarahkan untuk melakukan Registrasi dan Verifikasi Profil ke halaman Privy pada tab baru. Pertama-tama, Pengguna akan diminta untuk melakukan verifikasi kode OTP pada Privy. Klik tombol “Dapatkan Kode” untuk mendapatkan kode OTP verifikasi Privy yang akan dikirimkan melalui email.



  5. Masukkan kode OTP yang telah diterima oleh Pengguna, lalu klik tombol "Validasi Kode".



  6. Pengguna akan diarahkan untuk mengkonfirmasi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi. Pengguna akan diminta membaca Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi sampai selesai, lalu centang bagian “Saya Setuju dengan ketentuan di atas”, dan klik tombol “Lanjutkan”.



  7. Lalu Pengguna akan diarahkan ke halaman Registrasi dan Verifikasi Profil E-KYC (Privy). Terdapat 3 tahapan verifikasi E-KYC yang akan dilakukan melalui Privy, yaitu:
    - Verifikasi wajah dan swafoto;
    - Mengunggah foto KTP; dan
    - Mengunggah data pendukung.



  8. Pada tahap pertama, Pengguna akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah dan swafoto. Klik pilihan “Verifikasi Wajah & Swafoto”, lalu Pengguna akan diarahkan untuk melakukan verifikasi wajah dan swafoto pada Privy.



  9. Setelah itu, jika Pengguna akan diarahkan ke halaman pratinjau untuk melihat kembali hasil swafoto yang telah dilakukan. Jika hasil swafoto telah sesuai, klik tombol “Gunakan Foto Ini” untuk melanjutkan proses verifikasi. Namun, jika swafoto jika belum sesuai, Pengguna dapat klik tombol “Ulangi” untuk mengulangi proses swafoto.



  10. Selanjutnya Pengguna akan diminta untuk melakukan foto KTP. Klik pilihan “Pindai KTP”, dan Pengguna akan diarahkan ke halaman petunjuk pemindaian foto KTP. Klik tombol “Lanjutkan” untuk memulai pemindaian foto KTP.



  11. Selanjutnya pada proses pemindaian foto KTP, Pengguna akan diminta untuk mengarahkan KTP pada kotak yang tersedia. Jika letak KTP telah sesuai, klik tombol “Ambil Foto”. Selanjutnya, sistem akan memunculkan foto KTP yang dan secara otomatis memunculkan informasi terkait NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir yang tertera pada KTP. Setelah itu, klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses Registrasi dan Verifikasi Profil.



  12. Tahap selanjutnya adalah Pengguna akan diarahkan ke halaman Kontak Personal yang akan memunculkan data terkait email dan nomor telepon yang sebelumnya telah Pengguna daftarkan pada Manajemen Akun Terpusat SPSE. Pada tahapan ini, Pengguna tidak dapat melakukan perubahan informasi terkait email dan nomor telepon. Jika Pengguna ingin melakukan perubahan terkait email dan nomor telepon, Pengguna dapat menghubungi Pusat Bantuan. Klik tombol “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya.

  13. Setelah itu, Privy akan melakukan proses verifikasi terhadap data pengguna. Pengguna dapat melakukan pengecekan terhadap kelanjutan proses verifikasi secara berkala dengan melakukan refresh halaman Privy secara berkala, ataupun pengguna dapat kembali ke halaman Registrasi dan Verifikasi Profil Platform untuk melakukan refresh secara berkala.


  14. Jika akun telah berhasil terverifikasi dan berhasil terhubung pada platform Privy, maka Pengguna akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Pengguna telah berhasil terverifikasi dan Pengguna akan diarahkan ke halaman Dashboard untuk  mengisikan kuisioner terkait akses/peran yang nantinya akan digunakan pada saat verifikasi akses dengan mengklik tombol “Masuk ke Profil Dashboard” dan proses akan berlanjut ke tahapan nomor 17.



  15. Jika proses Registrasi dan Verifikasi gagal, maka akan muncul pesan error pada sistem. Pengguna akan diminta untuk mengulang proses registrasi Privy dan proses registrasi profil akan kembali ke tahapan nomor 5.



  16. Jika hasil verifikasi adalah hard reject dikarenakan ditemukan suatu indikasi penipuan/pemalsuan data atau dokumen KTP, maka Pengguna akan mendapatkan pemberitahuan melalui email dan Pengguna tidak dapat melanjutkan verifikasi ke tahap selanjutnya. Pengguna dapat mencoba proses registrasi kembali setelah 1x24 jam.

  17. Setelah itu, Pengguna akan diminta untuk mengisikan formulir untuk melengkapi detail informasi untuk menghubungkan akses.
    Berikut merupakan daftar kolom informasi yang perlu diisikan berdasarkan dengan peran Pengguna:

    Kategorisasi Informasi

    Daftar Kolom Informasi 

    yang Muncul

    Keterangan
    Informasi Usaha Username pada platform SiKAP Tidak Wajib
    Bidang Industri Wajib
    Jenis Perusahaan Wajib
    Jabatan Wajib
    Apakah Anda PIC Tanda Tangan? Wajib
    Informasi Data dari OSS NPWP Otomatis Terisi dari OSS
    Nama Perusahaan Otomatis Terisi dari OSS
    Jenis UMK Otomatis Terisi dari OSS
    Bentuk Usaha Otomatis Terisi dari OSS
    Skala Usaha Otomatis Terisi dari OSS
    Nomor Akta Notaris Otomatis Terisi dari OSS. Namun, untuk Bentuk Usaha Perorangan wajib diisi secara manual. Jika tidak memiliki Nomor Akta Notaris, diisi dengan ‘0’.
    KBLI Otomatis Terisi dari OSS
    Informasi dari AHU Beneficial Ownership / Pemilik Manfaat

    Otomatis Terisi dari OSS 

    Untuk Badan Usaha Perorangan, Pengguna tetap akan diminta untuk mengisi informasi terkait NPWP dan Beneficial Ownership (jika data tidak tersedia pada AHU)

    Informasi Data dari SiKAP PKP / Non PKP Wajib Diisi Salah Satu
    Nomor PKP Wajib Diisi jika Pengguna Memilih PKP
    Status KSWP Wajib Diisi
    Upload Bukti Status KSWP Wajib Diisi jika KSWP Valid
    Lampiran Dokumen Perusahaan Upload NIB Wajib Diunggah dengan format .pdf dan ukuran dokumen maksimal 2MB
    Upload Surat Pernyataan Pemilik Perusahaan / Surat Kuasa Wajib Diunggah dengan format .pdf dan ukuran dokumen maksimal 2MB
    Upload Surat PKP / Surat Pernyataan Non PKP Wajib Diunggah dengan format .pdf dan ukuran dokumen maksimal 2MB
    Upload Surat Keterangan Kerja / Surat Tugas

    Wajib Diunggah dengan format .pdf dan ukuran dokumen maksimal 2MB


    Jika Jabatan yang dipilih adalah Direktur, maka kolom Upload Surat Keterangan Kerja/Surat Tugas tidak akan muncul.

    Upload Foto NPWP Wajib Diunggah dengan format .jpeg, .jpg, atau .png dan ukuran dokumen maksimal 2MB

    Catatan:
    - Pastikan informasi pada kolom Nama Perusahaan dan Nomor NPWP yang sesuai dengan dokumen Foto NPWP yang dilampirkan. Jika ketiga kedua informasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen Foto NPWP yang dilampirkan, maka ketika Admin Perusahaan mendaftarkan aksesnya, status Enterprise ID akan ditolak.

    Jika seluruh data telah terisi, klik tombol “Selanjutnya”.




  18. Selanjutnya, Pengguna akan diarahkan untuk melengkapi alamat perusahaan dan pengiriman.
  19. Pada kolom alamat perusahaan, Pengguna akan diminta untuk melengkapi informasi terkait:
    - Label Alamat → diisi sebagai HQ (Headquarter/Kantor Pusat), Gudang, Lainnya
    - Nomor Telepon Alamat →  berupa angka, maksimal 13 karakter
    - Atur pinpoint pada peta
    - Alamat Lengkap → maksimal 100 karakter
    - Catatan Pengiriman → maksimal 100 karakter (tidak wajib diisi)
    - Toggle untuk mengatur sebagai alamat utama

    Catatan: Setelah informasi alamat perusahaan terverifikasi, maka Pengguna tidak dapat melakukan perubahan terkait informasi alamat perusahaan. 

  20. Jika alamat perusahaan sama dengan alamat pengiriman, maka Pengguna dapat mengaktifkan toggle pada pilihan “Sama dengan alamat utama perusahaan”, dan secara otomatis informasi terkait alamat pengiriman akan terisi sama dengan informasi yang sama dengan informasi yang diisikan pada bagian Alamat Perusahaan sebelumnya.



  21. Namun, jika alamat pengiriman berbeda dengan alamat pengiriman, maka Pengguna tidak perlu mengaktifkan toggle pada pilihan “Sama dengan alamat utama perusahaan”, dan selanjutnya Pengguna juga akan diminta untuk memasukkan informasi terkait alamat pengiriman, seperti:
    - Label Alamat → diisi sebagai HQ (Headquarter/Kantor Pusat), Gudang, Lainnya
    - Nama Penerima
    - Nomor Telepon →  berupa angka, maksimal 13 karakter
    - Atur pinpoint pada peta
    - Alamat Lengkap → maksimal 100 karakter
    - Catatan Pengiriman → maksimal 100 karakter (tidak wajib diisi)

    Catatan: Setelah informasi alamat pengiriman terverifikasi, Pengguna masih dapat melakukan perubahan terkait informasi alamat pengiriman.



  22. Jika informasi alamat perusahaan & pengiriman telah terisi, klik tombol “Selanjutnya”.
  23. Selanjutnya, sistem akan menampilkan seluruh informasi perusahaan yang telah dimasukkan sebelumnya untuk meninjau ulang informasi perusahaan yang akan didaftarkan. Penyedia akan diminta untuk mengkonfirmasi informasi perusahaan dengan mencentang bagian konfirmasi data perusahaan, lalu klik tombol "Kirim".

  24. Lalu secara otomatis Akses Pengguna akan terverifikasi dan proses akan berlanjut ke tahapan Pengaturan Tanda Tangan Elektronik dengan mengklik tombol “Halaman Tanda Tangan Elektronik”.



  25. Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Akses berhasil, maka pada halaman manajemen akses, Pengguna dapat memilih platform Pengadaan Barang / Jasa yang ingin dimasuki dengan mengklik kolom “Pilih Platform”. Lalu sistem akan memunculkan halaman pop up untuk menampilkan pilihan dari platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki.



  26. Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin diakses, lalu klik tombol “Pilih”.
  27. Setelah itu, Pengguna dapat melihat daftar akses yang dimiliki oleh Pengguna. Pengguna dapat memilih akses yang ingin dimasuki pada platform yang dipilih, lalu klik tombol “Selanjutnya”.



  28. Setelah itu, bagi Penyedia yang baru pertama kali mengakses sistem pengadaan barang dan jasa melalui Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE dan Sistem Pendukung, Penyedia harus mengkonfirmasi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi platform yang dipilih, lalu klik tombol “Setuju”.



  29. Jika Pengguna memiliki beberapa akses yang terhubung, maka Pengguna harus memilih akses yang sesuai, dan klik tombol “Masuk”. Setelah itu, Pengguna akan secara otomatis diarahkan ke sistem Pengadaan Barang/Jasa yang diinginkan. Namun, jika Pengguna hanya memiliki satu akses, maka Penyedia akan langsung diarahkan ke sistem pengadaan barang dan jasa yang diinginkan tanpa harus memilih akses.