Pengguna sebagai Non Penyedia juga dapat mendaftarkan akses mereka sebagai Penyedia. Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan proses Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Non Penyedia yang ingin mendaftarkan akses sebagai Penyedia:
- Pada halaman Manajemen Akses, klik tombol “Hubungkan atau Buat Akses”.
- Pengguna akan diminta untuk memilih Tipe Profil sebagai “Penyedia” dan memasukkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan klik tombol “Cek NIB”. Setelah itu, sistem akan melakukan pengecekan terhadap beberapa hal, seperti:
- Apakah NIB yang dimasukkan valid dan terdaftar pada OSS;
- Apakah NIK Admin Perusahaan sesuai dengan data yang ada pada NIB;
- Apakah Pengguna telah memiliki ID Privy;
- Apakah NPWP yang melekat pada NIB masuk ke dalam Daftar Hitam; dan
- Apakah NIB telah terdaftar pada sistem.
- Jika NPWP yang melekat pada NIB terdeteksi masuk ke dalam Daftar Hitam, maka Pengguna tidak dapat melanjutkan proses Registrasi & Verifikasi Akses. Pengguna dapat menghubungi Pusat Bantuan untuk informasi lebih lanjut.
- Jika dari hasil pengecekan NIB, NPWP yang melekat pada NIB tidak terdaftar di dalam Daftar Hitam, dan data perusahaan belum tersimpan di database Manajemen Akun Terpusat SPSE, maka Pengguna akan diarahkan ke halaman untuk mendaftarkan ID Privy.
- Klik tombol "Masuk ke Halaman Privy" untuk melanjutkan proses pendaftaran ID Privy.
- Setelah itu, Pengguna akan diarahkan untuk melakukan Registrasi dan Verifikasi Profil ke halaman Privy pada tab baru. Pertama-tama, Pengguna akan diminta untuk melakukan verifikasi kode OTP pada Privy. Klik tombol “Dapatkan Kode” untuk mendapatkan kode OTP verifikasi Privy yang akan dikirimkan melalui email.
- Masukkan kode OTP yang telah diterima oleh Pengguna.
- Pengguna akan diarahkan untuk mengkonfirmasi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi dengan mencentang bagian “Saya Setuju dengan ketentuan di atas”, lalu klik tombol “Lanjutkan”.
- Lalu Pengguna akan diarahkan ke halaman Registrasi dan Verifikasi Profil E-KYC (Privy). Terdapat 3 tahapan verifikasi E-KYC yang akan dilakukan melalui Privy, yaitu:
- Verifikasi wajah dan swafoto;
- Mengunggah foto KTP; dan
- Mengunggah data pendukung. - Pada tahap pertama, Pengguna akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah dan swafoto. Klik pilihan “Verifikasi Wajah & Swafoto”, lalu Pengguna akan diarahkan untuk melakukan verifikasi wajah dan swafoto pada Privy.
- Selanjutnya Pengguna akan diminta untuk melakukan foto KTP. Klik pilihan “Unggah Foto KTP”, dan Pengguna akan diarahkan untuk pengambilan foto KTP secara langsung. Klik tombol “Ambil Foto” untuk mengambil foto KTP.
- Tahap selanjutnya adalah Pengguna akan diminta untuk memasukkan data pendukung. Klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya, lalu Privy akan memunculkan beberapa informasi terkait data diri Pengguna yang meliputi:
- Nama;
- NIK;
- Tanggal Lahir;
- Email; dan
- Nomor handphone.
Pengguna dapat melakukan perubahan informasi terkait Nama, NIK, Tanggal Lahir jika informasi yang dimunculkan dirasa belum sesuai. Namun, jika seluruh informasi telah sesuai, maka Pengguna dapat mengklik tombol “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses Registrasi dan Verifikasi Profil. - Setelah itu, Privy akan melakukan proses verifikasi terhadap data Pengguna. Pengguna dapat melakukan pengecekan terhadap kelanjutan proses verifikasi secara berkala dengan melakukan refresh halaman Privy secara berkala, ataupun Pengguna dapat kembali ke halaman Platform untuk melakukan refresh secara berkala.
- Jika akun telah berhasil terverifikasi dan berhasil terhubung pada platform Privy, maka Pengguna akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Pengguna telah berhasil terverifikasi dan Pengguna akan diarahkan ke halaman Dashboard untuk mengisikan kuisioner terkait akses/peran yang nantinya akan digunakan pada saat verifikasi akses dengan mengklik tombol “Masuk ke Profil Dashboard” dan proses akan berlanjut ke tahapan nomor 17.
- Jika proses Registrasi dan Verifikasi gagal, maka akan muncul pesan error pada sistem. Pengguna akan diminta untuk mengulang proses registrasi Privy dan proses registrasi profil akan kembali ke tahapan nomor 5.
- Jika hasil verifikasi adalah hard reject dikarenakan ditemukan suatu indikasi penipuan/pemalsuan data atau dokumen KTP, maka Pengguna akan mendapatkan pemberitahuan melalui email dan Pengguna tidak dapat melanjutkan verifikasi ke tahap selanjutnya. Pengguna dapat mencoba proses registrasi kembali setelah 1x24 jam.
- Pada langkah ini, beberapa informasi terkait perusahaan akan secara otomatis ditampilkan oleh sistem berdasarkan data NIB yang telah dimasukkan sebelumnya. Pengguna akan diminta untuk melengkapi informasi seputar Informasi Usaha dan/atau melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Bidang Industri;
- Jabatan;
- Apakah Pengguna merupakan PIC Tanda Tangan atau tidak;
- Jenis Perusahaan (Non-PKP atau PKP);
- Dokumen NIB;
- Dokumen Surat Kuasa;
- Dokumen Surat PKP/Surat Non-PKP;
- Dokumen Surat Keterangan Kerja/Surat Tugas; dan
- Foto NPWPCatatan:
- Bagi Perusahaan dengan Badan Usaha Perorangan, Pengguna tetap akan diminta untuk mengisi informasi terkait NPWP dan Beneficial Ownership (jika data tidak tersedia pada AHU)
- Pastikan informasi pada kolom Nama Perusahaan dan Nomor NPWP yang sesuai dengan dokumen Foto NPWP yang dilampirkan. Jika ketiga kedua informasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen Foto NPWP yang dilampirkan, maka ketika Admin Perusahaan mendaftarkan aksesnya, status Enterprise ID akan ditolak.Jika seluruh data telah terisi, klik tombol “Selanjutnya”.
- Selanjutnya, Pengguna akan diarahkan untuk melengkapi alamat perusahaan dan pengiriman.
- Pada kolom alamat perusahaan, Pengguna akan diminta untuk melengkapi informasi terkait:
- Label Alamat → diisi sebagai HQ (Headquarter/Kantor Pusat), Gudang, Lainnya
- Nomor Telepon Alamat → berupa angka, maksimal 13 karakter
- Atur pinpoint pada peta
- Alamat Lengkap → maksimal 100 karakter
- Catatan Pengiriman → maksimal 100 karakter (tidak wajib diisi)Catatan: Setelah informasi alamat perusahaan terverifikasi, maka Pengguna tidak dapat melakukan perubahan terkait informasi alamat perusahaan.
-
Jika alamat perusahaan berbeda dengan alamat pengiriman, maka Pengguna juga harus memasukkan informasi terkait alamat pengiriman, seperti:
- Label Alamat → diisi sebagai HQ (Headquarter/Kantor Pusat), Gudang, Lainnya
- Nama Penerima
- Nomor Telepon → berupa angka, maksimal 13 karakter
- Atur pinpoint pada peta
- Alamat Lengkap → maksimal 100 karakter
- Catatan Pengiriman → maksimal 100 karakter (tidak wajib diisi)Catatan: Setelah informasi alamat pengiriman terverifikasi, Pengguna masih dapat melakukan perubahan terkait informasi alamat pengiriman.
- Jika informasi alamat perusahaan & pengiriman telah terisi, klik tombol “Selanjutnya”.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan seluruh informasi perusahaan yang telah dimasukkan sebelumnya untuk meninjau ulang informasi perusahaan yang akan didaftarkan. Penyedia akan diminta untuk mengkonfirmasi informasi perusahaan dengan mencentang bagian konfirmasi data perusahaan, lalu klik tombol "Kirim".
- Lalu secara otomatis Akses Pengguna akan terverifikasi dan proses akan berlanjut ke tahapan Pengaturan Tanda Tangan Elektronik dengan mengklik tombol “Halaman Tanda Tangan Elektronik”.
- Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Akses berhasil, maka pada halaman manajemen akses, Pengguna dapat memilih platform Pengadaan Barang / Jasa yang ingin dimasuki dengan mengklik kolom “Pilih Platform”. Lalu sistem akan memunculkan halaman pop up untuk menampilkan pilihan dari platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki.
- Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin diakses, lalu klik tombol “Pilih”.
- Setelah itu, Pengguna dapat melihat daftar akses yang dimiliki oleh Pengguna. Pengguna dapat memilih akses yang ingin dimasuki pada platform yang dipilih, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
- Setelah itu, bagi Penyedia yang baru pertama kali mengakses sistem pengadaan barang dan jasa melalui Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE dan Sistem Pendukung, Penyedia harus mengkonfirmasi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi platform yang dipilih, lalu klik tombol “Setuju”.
- Jika Pengguna memiliki beberapa akses yang terhubung, maka Pengguna harus memilih akses yang sesuai, dan klik tombol “Masuk”. Setelah itu, Pengguna akan secara otomatis diarahkan ke sistem Pengadaan Barang/Jasa yang diinginkan. Namun, jika Pengguna hanya memiliki satu akses, maka Penyedia akan langsung diarahkan ke sistem pengadaan barang dan jasa yang diinginkan tanpa harus memilih akses.