Panduan Melakukan Registrasi Akses bagi PP/PPK ASN/TNI/Polri yang Ingin Mendaftar sebagai Penyedia (Anggota Perusahaan) Panduan Melakukan Registrasi Akses bagi PP/PPK ASN/TNI/Polri yang Ingin Mendaftar sebagai Penyedia (Anggota Perusahaan)

Panduan Melakukan Registrasi Akses bagi PP/PPK ASN/TNI/Polri yang Ingin Mendaftar sebagai Penyedia (Anggota Perusahaan)

Pengguna sebagai Non Penyedia juga dapat mendaftarkan akses mereka sebagai Penyedia. Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan proses Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Non Penyedia yang ingin mendaftarkan akses sebagai Penyedia:

  1. Pada halaman Manajemen Akses, klik tombol “Hubungkan atau Buat Akses”.

  1. Pengguna akan diminta untuk memilih Tipe Profil sebagai “Penyedia” dan memasukkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan klik tombol “Cek NIB”. Setelah itu, sistem akan melakukan pengecekan terhadap beberapa hal, seperti:
    - Apakah NIB yang dimasukkan valid dan terdaftar pada OSS;
    - Apakah NIK Admin Perusahaan sesuai dengan data yang ada pada NIB;
    - Apakah Pengguna telah memiliki ID Privy;
    - Apakah NPWP yang melekat pada NIB masuk ke dalam Daftar Hitam; dan
    - Apakah NIB telah terdaftar pada sistem.

  1. Jika NPWP yang melekat pada NIB terdeteksi masuk ke dalam Daftar Hitam, maka Pengguna tidak dapat melanjutkan proses Registrasi & Verifikasi Akses. Pengguna dapat menghubungi Pusat Bantuan untuk informasi lebih lanjut.



  2. Jika dari hasil pengecekan NIB, NPWP yang melekat pada NIB tidak terdaftar di dalam Daftar Hitam, dan data perusahaan belum tersimpan di database Manajemen Akun Terpusat SPSE, maka Pengguna akan diarahkan ke halaman untuk mendaftarkan ID Privy. 
  3. Klik tombol "Masuk ke Halaman Privy" untuk melanjutkan proses pendaftaran ID Privy.
  4. Setelah itu, Pengguna akan diarahkan untuk melakukan Registrasi dan Verifikasi Profil ke halaman Privy pada tab baru. Pertama-tama, Pengguna akan diminta untuk melakukan verifikasi kode OTP pada Privy. Klik tombol “Dapatkan Kode” untuk mendapatkan kode OTP verifikasi Privy yang akan dikirimkan melalui email.




  5. Masukkan kode OTP yang telah diterima oleh Pengguna, lalu klik tombol "Validasi Kode".



  6. Pengguna akan diarahkan untuk mengkonfirmasi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi. Pengguna akan diminta membaca Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi sampai selesai, lalu centang bagian “Saya Setuju dengan ketentuan di atas”, dan klik tombol “Lanjutkan”.



  7. Lalu Pengguna akan diarahkan ke halaman Registrasi dan Verifikasi Profil E-KYC (Privy). Terdapat 3 tahapan verifikasi E-KYC yang akan dilakukan melalui Privy, yaitu:
    - Verifikasi wajah dan swafoto;
    - Mengunggah foto KTP; dan
    - Mengunggah data pendukung.



  8. Pada tahap pertama, Pengguna akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah dan swafoto. Klik pilihan “Verifikasi Wajah & Swafoto”, lalu Pengguna akan diarahkan untuk melakukan verifikasi wajah dan swafoto pada Privy.



  9. Setelah itu, jika Pengguna akan diarahkan ke halaman pratinjau untuk melihat kembali hasil swafoto yang telah dilakukan. Jika hasil swafoto telah sesuai, klik tombol “Gunakan Foto Ini” untuk melanjutkan proses verifikasi. Namun, jika swafoto jika belum sesuai, Pengguna dapat klik tombol “Ulangi” untuk mengulangi proses swafoto.



  10. Selanjutnya Pengguna akan diminta untuk melakukan foto KTP. Klik pilihan “Pindai KTP”, dan Pengguna akan diarahkan ke halaman petunjuk pemindaian foto KTP. Klik tombol “Lanjutkan” untuk memulai pemindaian foto KTP.



  11. Selanjutnya pada proses pemindaian foto KTP, Pengguna akan diminta untuk mengarahkan KTP pada kotak yang tersedia. Jika letak KTP telah sesuai, klik tombol “Ambil Foto”. Selanjutnya, sistem akan memunculkan foto KTP yang dan secara otomatis memunculkan informasi terkait NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir yang tertera pada KTP. Setelah itu, klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses Registrasi dan Verifikasi Profil.



  12. Tahap selanjutnya adalah Pengguna akan diarahkan ke halaman Kontak Personal yang akan memunculkan data terkait email dan nomor telepon yang sebelumnya telah Pengguna daftarkan pada Manajemen Akun Terpusat SPSE. Pada tahapan ini, Pengguna tidak dapat melakukan perubahan informasi terkait email dan nomor telepon. Jika Pengguna ingin melakukan perubahan terkait email dan nomor telepon, Pengguna dapat menghubungi Pusat Bantuan. Klik tombol “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya.

  13. Setelah itu, Privy akan melakukan proses verifikasi terhadap data pengguna. Pengguna dapat melakukan pengecekan terhadap kelanjutan proses verifikasi secara berkala dengan melakukan refresh halaman Privy secara berkala, ataupun pengguna dapat kembali ke halaman Registrasi dan Verifikasi Profil Platform untuk melakukan refresh secara berkala.
  14. Jika akun telah berhasil terverifikasi dan berhasil terhubung pada platform Privy, maka Pengguna akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Pengguna telah berhasil terverifikasi dan Pengguna dapat klik tombol "Selanjutnya" untuk melanjutkan proses Registrasi Akses sebagai Anggota Perusahaan dan proses akan berlanjut te tahapan nomor 18.



  15. Jika proses Registrasi dan Verifikasi gagal, maka akan muncul pesan error pada sistem. Pengguna akan diminta untuk mengulang proses registrasi Privy dan proses registrasi profil akan kembali ke tahapan nomor 5.



  16. Jika hasil verifikasi adalah hard reject dikarenakan ditemukan suatu indikasi penipuan/pemalsuan data atau dokumen KTP, maka Pengguna akan mendapatkan pemberitahuan melalui email dan Pengguna tidak dapat melanjutkan verifikasi ke tahap selanjutnya. Pengguna dapat mencoba proses registrasi kembali setelah 1x24 jam.

  17. Jika perusahaan telah terdaftar di database Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE dan Sistem Pendukung, maka admin dari perusahaan tersebut telah mendaftarkan perusahaannya pada Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE dan Sistem Pendukung, dan Pengguna hanya dapat mendaftarkan diri sebagai anggota perusahaan saja. Pengguna akan langsung diarahkan untuk mengunggah surat Keterangan Kerja/Surat Tugas dengan menekan tombol “Unggah Dokumen”, dan klik tombol “Kirim”. 

  18. Setelah itu, Akses Pengguna sebagai anggota perusahaan akan diverifikasi oleh Admin Perusahaan. Proses verifikasi akan berlangsung selama 3 (tiga) hingga 5 (lima) hari kerja. 

  19. Jika akses pengguna telah terverifikasi oleh admin perusahaan, maka Pengguna akan mendapatkan email verifikasi dan Pengguna akan diarahkan ke halaman dashboard dan Pengguna dapat melanjutkan proses untuk dapat masuk ke dalam platform Pengadaan Barang/Jasa.

  20. Namun, jika akses pengguna ditolak oleh admin perusahaan, maka Pengguna akan mendapatkan email notifikasi. Pengguna dapat melakukan verifikasi ulang dengan cara mengklik tombol “Verifikasi Ulang” pada email notifikasi dan secara otomatis proses akan kembali ke tahapan nomor 2.

  21. Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Akses berhasil, maka pada halaman manajemen akses, Pengguna dapat memilih platform Pengadaan Barang / Jasa yang ingin dimasuki dengan mengklik kolom “Pilih Platform”. Lalu sistem akan memunculkan halaman pop up untuk menampilkan pilihan dari platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki.



  22. Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin diakses, lalu klik tombol “Pilih”.
  23. Setelah itu, Pengguna dapat melihat daftar akses yang dimiliki oleh Pengguna. Pengguna dapat memilih akses yang ingin dimasuki pada platform yang dipilih, lalu klik tombol “Selanjutnya”.



  24. Setelah itu, bagi Penyedia yang baru pertama kali mengakses sistem pengadaan barang dan jasa melalui Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE dan Sistem Pendukung, Penyedia harus mengkonfirmasi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi platform yang dipilih, lalu klik tombol “Setuju”.



  25. Jika Pengguna memiliki beberapa akses yang terhubung, maka Pengguna harus memilih akses yang sesuai, dan klik tombol “Masuk”. Setelah itu, Pengguna akan secara otomatis diarahkan ke sistem Pengadaan Barang/Jasa yang diinginkan. Namun, jika Pengguna hanya memiliki satu akses, maka Penyedia akan langsung diarahkan ke sistem pengadaan barang dan jasa yang diinginkan tanpa harus memilih akses.