Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan proses Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Role PA dan KPA:
- Pada halaman Manajemen Akses, klik tombol “Hubungkan atau Buat Akses”.
- Pengguna akan diminta untuk memilih Tipe Profil sebagai “Non Penyedia” dan selanjutnya Pengguna akan diminta untuk memasukkan Role pada halaman pendaftaran Akses.
- Bagi Pengguna yang telah terdaftar di SiRUP sebelum 1 Agustus, Pengguna akan diminta untuk memasukkan informasi Username pada Platform SiRUP dan Kata Sandi pada Platform SiRUP, lalu klik tombol “Hubungkan Akses”.
- Setelah itu, sistem akan melakukan pengecekan data akses Pengguna pada SiRUP.
- Jika Akses SiRUP berhasil dihubungkan, maka Pengguna akan diarahkan untuk melanjutkan proses registrasi Akses pada tahapan nomor 10.
- Jika Pengguna gagal menghubungkan akses ke SiRUP, maka sistem akan menampilkan pop up box untuk menginformasikan bahwa Pengguna gagal masuk ke akses SiRUP. Pengguna dapat mendaftarkan akses baru dengan mengklik tombol “Daftar Akses Baru” dan secara otomatis akan diarahkan ke tahapan nomor 9, atau Pengguna dapat menghubungi Pusat Bantuan untuk menindaklanjuti permasalahan.
- Jika Akses SiRUP sudah pernah digunakan sebelumnya untuk dihubungkan dengan Manajemen Akun Terpusat SPSE, maka sistem akan menampilkan pop up box untuk menginformasikan hal tersebut. Pengguna dapat menghubungi Pusat Bantuan untuk menindaklanjuti permasalahan.
- Namun, jika Pengguna tidak terdaftar di SiRUP sebelum tanggal 1 Agustus 2024, klik tautan “Daftar Akses Baru”.
- Lalu akan ada pop up box untuk mengkonfirmasi pendaftaran akses baru, klik “Ya, Lanjutkan”, dan proses akan berlanjut ke tahapan nomor 10.
- Setelah itu, Pengguna akan diminta untuk mengisikan formulir untuk melengkapi detail informasi untuk menghubungkan akses. Berikut merupakan daftar kolom informasi yang perlu diisikan berdasarkan dengan peran Pengguna:
Daftar Kolom Informasi
yang Muncul
Keterangan Pilih Role Telah Terisi Otomatis dari tahapan sebelumnya Username pada Platform Sebelumnya Telah Terisi Otomatis dari tahapan sebelumnya Jenis Instansi
(Lembaga, Provinsi, atau Kementerian)
Wajib Nama Instansi
Wajib Satuan Kerja Wajib Masa Berlaku Peran Wajib Alamat Satuan Kerja Hanya perlu diisikan oleh Pengguna yang pertama kali mendaftarkan aksesnya pada satuan kerja tersebut Unggah Surat Tanda Jabatan sebagai PA
Wajib, hanya muncul untuk Role PA (format file .pdf, ukuran maksimal 2MB) Unggah Surat Pengangkatan sebagai KPA
Wajib, hanya muncul untuk Role KPA (format file .pdf, ukuran maksimal 2MB) - Jika semua informasi dan dokumen yang diperlukan telah terisi, klik tombol “Ajukan Akses”.
- Formulir Pendaftaran Akses PA
- Formulir Pendaftaran Akses KPA - Selanjutnya, sistem akan menampilkan seluruh informasi akses yang telah dimasukkan sebelumnya untuk meninjau ulang informasi yang akan dimasukkan. Pengguna akan diminta untuk mengkonfirmasi informasi akses dengan mencentang bagian konfirmasi data perusahaan, lalu klik tombol "Kirim".
- Setelah Pengguna mengklik tombol “Ajukan Akses”, pengajuan akses Verifikator Akses INAPROC akan diverifikasi. Pengguna akan diminta untuk menunggu selama proses verifikasi akses sedang berlangsung.
- Jika proses Registrasi dan Verifikasi Akses telah berhasil, maka Pengguna akan mendapatkan email notifikasi yang menginformasikan bahwa akses pengguna telah disetujui dan Pengguna akan diarahkan ke halaman dashboard Manajemen Akun Terpusat SPSE dan proses akan berlanjut ke tahapan nomor 21.
- Namun jika Registrasi dan Verifikasi Akses Pengguna ditolak, sistem akan mengirimkan email notifikasi untuk menginformasikan hal tersebut dan status Akses pada halaman Pengaturan Informasi Instansi/Perusahaan menjadi Rejected. Pengguna dapat melakukan pendaftaran ulang dan proses akan kembali ke tahapan nomor 1.
- Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Akses berhasil, maka pada halaman Manajemen Akses, Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki dengan mengklik kolom “Pilih Platform”. Lalu sistem akan memunculkan halaman pop up untuk menampilkan pilihan dari platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki, seperti Daftar Hitam.
- Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin diakses, lalu klik tombol “Pilih”.
- Setelah itu, Pengguna akan dapat melihat daftar akses yang dimiliki oleh Pengguna. Pengguna dapat memilih akses yang ingin dimasuki pada platform yang dipilih, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
- Setelah itu, bagi Penyedia yang baru pertama kali mengakses sistem pengadaan barang dan jasa melalui Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE dan Sistem Pendukung, Penyedia harus mengkonfirmasi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi platform yang dipilih, lalu klik tombol “Setuju”.