Berikut merupakan tahapan untuk melakukan pembuatan Daftar Hitam:
- Klik tombol “Buat Daftar Hitam” yang terletak pada bagian pojok kanan atas halaman Daftar Hitam.
- Setelah itu, akan muncul pop up box untuk mencari data Penyedia dengan memasukkan kata kunci Nama atau NPWP Penyedia.
- Sistem akan memunculkan data Penyedia pada kolom saran untuk memudahkan pencarian Penyedia.
- Pilih data Penyedia yang sesuai, lalu sistem akan menampilkan informasi Penyedia agar Pengguna dapat memastikan kesesuaian data Penyedia yang ingin didaftarkan. Apabila data Penyedia telah sesuai, klik tombol “Pilih” untuk melanjutkan pembuatan Daftar Hitam. Namun jika Penyedia tidak tersedia maka Pengguna dapat menghubungi Pusat Bantuan untuk melanjutkan proses pelaporan.
- Setelah itu, sistem akan melakukan pengecekan apakah sebelumnya Penyedia yang dipilih telah masuk ke dalam Daftar Hitam. Jika Penyedia tidak memiliki Daftar Hitam yang sedang aktif, maka proses akan berlanjut ke tahapan nomor 7.
- Jika Penyedia sedang memiliki status Tayang pada Daftar Hitam, sistem akan memunculkan laporan yang terdaftar atas nama Penyedia tersebut. Klik tombol “Lanjut Laporkan” jika Pengguna ingin menambahkan laporan baru atas nama Penyedia tersebut. Lalu, proses akan berlanjut ke tahapan nomor 7.
- Selanjutnya, Pengguna akan diarahkan pada formulir pembuatan Daftar Hitam. Terdapat 2 bagian halaman pada formulir pembuatan Daftar Hitam, yaitu:
- Halaman Data Pelaporan; dan- Halaman Bukti Dukung.
-
Halaman pertama dari formulir Daftar Hitam merupakan Data Pelaporan. Pada halaman ini, terdapat beberapa bagian informasi yang harus dilengkapi oleh Pengguna untuk dapat menayangkan Daftar Hitam. Berikut merupakan detail informasi yang harus diisikan oleh Pengguna:
A. Informasi Penyedia- Nama Penyedia: Informasi ini telah secara otomatis terisi berdasarkan data Penyedia yang dipilih;
- NPWP Penyedia: Informasi ini telah secara otomatis terisi berdasarkan data Penyedia yang dipilih;
- NIB Penyedia: Informasi ini telah secara otomatis terisi berdasarkan data Penyedia yang dipilih;
- Alamat Penyedia: Informasi ini telah secara otomatis terisi melalui data dari Manajemen Akun Terpusat SPSE/SIKAP berdasarkan data Penyedia yang dipilih; dan
- Keterangan Tambahan (tidak wajib): Jika terdapat keterangan tambahan, Pengguna dapat menuliskan keterangan tambahan pada bagian ini.
B. Informasi Pelanggaran- Nomor SK: diisi dengan format nomor SK (free-text). Sistem akan melakukan pengecekan dari nomor SK yang dimasukkan oleh Pengguna, apakah nomor SK tersebut telah didaftarkan. Jika nomor SK telah didaftarkan, maka Pengguna harus memasukkan nomor SK yang baru;
- Jenis Pelanggaran: dropdown, list mengacu pada jenis pelanggaran sesuai dengan kebijakan yang berlaku;
- Deskripsi Pelanggaran: otomatis terisi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dipilih;
- Durasi Penayangan: otomatis terisi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dipilih; dan
- Tanggal Berlaku: otomatis terisi berdasarkan dengan tanggal Surat Keputusan ditandatangani dan durasi sanksi pelanggaran penyedia yang dipilih.
C. Informasi Paket Pengadaan, merupakan paket yang menjadi justifikasi dilakukannya penayangan Daftar Hitam ke Penyedia. Untuk mencari informasi paket pengadaan dapat dilakukan menggunakan kode tender atau kode RUP. Berikut tahapan untuk melengkapi Informasi Paket Pengadaan:- Klik tombol “Cari Paket” pada bagian Informasi Paket Pengadaan.
- Setelah itu, akan muncul pop-up box untuk mencari informasi paket pengadaan dengan memasukkan kata kunci Kode Tender atau Kode RUP.
- Masukkan Kode Tender ataupun Kode RUP, lalu klik tombol “Cari” dan secara otomatis sistem akan melakukan validasi untuk memastikan apakah kode yang dimasukkan telah terdaftar pada proses pengadaan.
- Sistem akan menampilkan informasi paket pengadaan sesuai dengan kode pengadaan yang diisikan sebelumnya agar Pengguna dapat memastikan apakah paket pengadaan yang ingin didaftarkan pada Daftar Hitam telah sesuai. Apabila paket pengadaan telah sesuai, klik tombol “Tetapkan Paket” untuk melanjutkan pembuatan laporan Daftar Hitam.
- Setelah itu, secara otomatis kolom Informasi Paket Pengadaan telah terisi.
D. Kelengkapan Dokumen, pada bagian ini, Pengguna akan diminta untuk memilih Skenario Dokumen Daftar Hitam untuk menentukan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk diunggah.Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat mengunggah lampiran dokumen:
- Format dokumen yang dilampirkan adalah pdf dengan ukuran maksimum 10MB; dan
- Nama dan isi dokumen dari masing-masing lampiran tidak boleh sama. Sistem akan melakukan pengecekan dari nama dokumen dan juga isi dokumen yang dilampirkan.
Berikut merupakan daftar dokumen yang perlu diunggah untuk masing-masing skenario:
- PA/KPA tidak merangkap PPK dan bukan temuan BPK/APIP
- Kolom Surat Rekomendasi APIP: untuk mengindikasikan memiliki surat rekomendasi APIP atau tidak;
- Lampiran dokumen Surat Rekomendasi APIP / Surat Permintaan Rekomendasi APIP (wajib mengunggah salah satu);
- Lampiran dokumen Surat usulan PPK/Pokja pemilihan/PP/Agen pengadaan;
- Lampiran dokumen Surat Keberatan Penyedia (tidak wajib); dan
- Informasi Tambahan Dokumen (tidak wajib). - Temuan BPK/APIP
- Lampiran dokumen Hasil Temuan BPK/APIP; dan
- Informasi Tambahan Dokumen (tidak wajib). - Merangkap PA/KPA sekaligus PPK
- Kolom Surat Rekomendasi APIP: untuk mengindikasikan memiliki surat rekomendasi APIP atau tidak;
- Lampiran dokumen Surat Rekomendasi APIP / Surat Permintaan Rekomendasi APIP (wajib mengunggah salah satu);
- Lampiran dokumen Surat usulan dari PPK/Pokja pemilihan/PP/Agen pengadaan kepada peserta Pemilihan/Penyedia (tidak wajib);
- Lampiran dokumen Surat Keberatan Penyedia (tidak wajib); dan
- Informasi Tambahan Dokumen (tidak wajib). - Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
- Surat Putusan Pengadilan; dan
- Informasi Tambahan Dokumen (tidak wajib).
E. Informasi Korespondensi, merupakan informasi korespondensi yang otomatis terisi berdasarkan data profil PA/KPA. Informasi Korespondensi berupa:
- Nama Korespondensi, terisi otomatis berdasarkan data profil PA/KPA;
- Email Korespondensi, terisi otomatis berdasarkan data profil PA/KPA;
- Nomor Telepon Korespondensi, terisi otomatis berdasarkan data profil PA/KPA; dan
- Informasi LPSE, perlu diisikan secara manual oleh Pengguna.
- Jika seluruh informasi telah terisi, klik tombol “Selanjutnya” dan proses akan berlanjut ke tahapan nomor 10. Namun, jika Pengguna ingin menyimpan laporan sebagai draf, Pengguna dapat klik tombol “Simpan Sebagai Draft” dan Pengguna dapat melanjutkan proses pengisian laporan Daftar Hitam di kemudian hari.
- Selanjutnya, Pengguna akan diarahkan untuk melanjutkan proses pengisian pelaporan pada Halaman kedua dari formulir Daftar Hitam merupakan Bukti Dukung. Bagian pertama, Pengguna akan diminta untuk mengisikan Identitas Instansi.
- Isi informasi sesuai dengan kelengkapan dokumen yang diupload. Berikut beberapa tampilan isian berdasarkan skenario pelanggaran:
- PA/KPA tidak merangkap PPK dan bukan temuan BPK/APIP
Berikut detail kolom yang harus diisi pada bagian kelengkapan dokumen untuk skenario PA/KPA tidak merangkap PPK dan bukan temuan BPK/APIP:
- Surat Usulan Penetapan Pokja
- Nomor Surat: Wajib diisi; dan
- Tanggal Surat: Wajib diisi. - Rekomendasi BPK/APIP (hanya akan muncul jika pada skenario, Pengguna memiliki Surat Rekomendasi BPK/APIP)
- Nomor Surat Rekomendasi BPK/APIP: wajib diisi;
- Ringkasan Rekomendasi BPK/APIP: wajib diisi, maksimal 500 karakter; dan
- Tanggal Surat: wajib diisi.
- Surat Usulan Penetapan Pokja
- Temuan BPK/APIP
Berikut detail kolom yang harus diisi pada bagian kelengkapan dokumen untuk skenario Temuan BPK/APIP:
- Nomor Surat Rekomendasi BPK/APIP: wajib diisi;
- Ringkasan Rekomendasi BPK/APIP: wajib diisi, maksimal 500 karakter; dan
- Tanggal Surat: wajib diisi.
- Merangkap PA/KPA sekaligus PPK
Jika Pengguna memilih skenario Merangkap PA/KPA sekaligus PPK, dan tidak memiliki Surat Rekomendasi BPK/APIP, maka Pengguna dapat langsung melanjutkan ke bagian setelahnya, pada tahapan nomor 10.
Namun, Jika Pengguna memiliki Surat Rekomendasi BPK/APIP, maka berikut informasi yang perlu diisikan:
- Nomor Surat Rekomendasi BPK/APIP: wajib diisi;
- Ringkasan Rekomendasi BPK/APIP: wajib diisi, maksimal 500 karakter; dan
- Tanggal Surat: wajib diisi.
- Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Berikut detail kolom yang harus diisi pada bagian kelengkapan dokumen untuk skenario Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap:
- Ringkasan Amar Putusan Pengadilan: wajib diisi, maksimal 500 karakter;
- Nama Pengadilan: wajib diisi;
- Nomor Putusan: wajib diisi; dan
- Tanggal Putusan: wajib diisi.
- PA/KPA tidak merangkap PPK dan bukan temuan BPK/APIP
- Setelah itu, Pengguna akan diminta untuk mengisikan informasi terkait Detail Pelanggaran Penyedia, Jabatan Pejabat, dan Tembusan.
Berikut daftar kolom yang akan muncul:
- Persentase Realisasi Pekerjaan: diisi dengan angka (numeric), wajib diisi;
- Detail Perbuatan Penyedia: free text, maksimal 500 karakter, wajib diisi;
- Jabatan Pejabat: diisi dengan jabatan dari PA/KPA yang menandatangani SK (Surat Keputusan) seperti contoh: Kepala Dinas Pertamanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, free text, wajib diisi; dan
- Tembusan: maksimal 10 tembusan, tidak wajib.
- Setelah seluruh informasi terisi, klik tombol “Tayangkan” untuk melanjutkan proses penandatanganan SK. Lalu, Pengguna akan diarahkan pada proses 2.5 Penandatanganan Surat Keputusan (SK). Namun, jika Pengguna ingin menyimpan laporan sebagai draf, Pengguna dapat klik tombol “Simpan Sebagai Draf” dan Pengguna dapat melanjutkan proses pengisian laporan Daftar Hitam kemudian.