Berapa nilai potongan yang akan dibebankan kepada Penyedia pada setiap transaksi yang terbuat? Berapa nilai potongan yang akan dibebankan kepada Penyedia pada setiap transaksi yang terbuat?

Berapa nilai potongan yang akan dibebankan kepada Penyedia pada setiap transaksi yang terbuat?

Komponen pengurang yang terdapat pada setiap pesanan yang dibuat adalah :

Komponen Pengurang Keterangan Nominal Biaya Catatan Tambahan / Link
Biaya Tanda Tangan & Materai Elektronik Dibayarkan langsung oleh Penyedia kepada Privy.
  • Tanda tangan elektronik: Rp 3.108/tanda tangan (Rp 6.216 untuk SP & BAST)
  • Materai elektronik: Rp 10.222/materai (untuk SP > Rp5.000.000)
Biaya Logistik 3PL Jika menggunakan Sesuai nominal saat pemilihan metode pengiriman
Biaya Pembayaran

Biaya saat dana masuk ke sistem (cash-in).

Pilih salah satu sesuai metode bayar yang digunakan Pembeli

a. UP VA, UP KKP, UP KKI QRIS:

  • MDR VA BRI: Rp 1.332
  • MDR Kartu Kredit Pemerintah (KKP): 2.6% + Rp 1.332
  • MDR Kartu Kredit Indonesia:
    • On Us : 1% + VAT/PPN
    • Off Us : 1.3% + VAT/PPN
  • b. UP Kode Bayar & LS Kode Bayar:

     
    • MDR Kode Bayar + Biaya Admin Bank Daerah: Rp 1.500 + Biaya Admin Bank Daerah
Biaya Admin Bank Daerah berbeda-beda sesuai Bank yang digunakan.
Biaya Disbursement (Biaya Penyaluran Dana)

Biaya saat dana disalurkan ke penyedia (cash-out).

Pilih salah satu sesuai metode bayar yang digunakan Pembeli

a. UP VA, UP KKP, UP KKI QRIS:

  • Biaya penggunaan payment gateway Midtrans: Rp 1.110
  • Biaya transfer BI-FAST:
    • Rekening penerima BRI: Rp 500
    • Rekening penerima selain BRI: Rp 2.500

b. UP Kode Bayar & LS Kode bayar:

  • Biaya transfer:
    • Biaya transfer BI-FAST: Rp 1.500
    • Jika BI-FAST terkendala, otomatis beralih ke Real Time Online (RTOL): Rp 6.500
    • Jika pencairan lebih dari Rp100.000.000 dan BI-FAST/RTOL terkendala, otomatis beralih ke Real Time Gross Settlement (RTGS): Rp 26.500
Biaya Tarif PNBP Sesuai perhitungan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2023. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-93-tahun-2025
PPh Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/58-pmk-03-2022
PPN Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-7-tahun-2021

 

Adapun Biaya Admin Bank Daerah yang diterapkan adalah sebagai berikut : 

No Bank Biaya Admin
1 Bank Bengkulu 3.000
2 Bank BJB 0 
3 Bank Jakarta  2.500
4 Bank Jateng 0 
5 Bank Jatim 0 
6 Bank Kalsel 0 
7 Bank Kalteng 2.500
8 Bank Lampung 0 
9 Bank Nagari 0 
10 Bank NTB Syariah  0 
11 Bank Papua 3.000
12 Bank Sulut GO  2.500
13 Bank Sumsel Babel 2.000
14 Bank Sumut 3.000
15 Bank Aceh Syariah  3.000
16 Bank BPD Bali 2.500
17 Bank BPD DIY 2.500
18 Bank NTT 0 
19 Bank Sulteng 0 
20 Bank Kaltimtara 0 
21 Bank Riau Kepri Syariah  0 
22 Bank Kalbar  2.500
23 Bank Sultra 2.500
24 Bank Sulselbar  2.500
25 Bank Maluku Malut 3.000
26 Bank Banten  0 
27 Bank Jambi  2.500