Komponen pengurang yang terdapat pada setiap order yang dibuat adalah
-
Biaya tanda tangan elektronik dan materai elektronik
Dibayarkan langsung oleh Penyedia kepada Privy sebagai pemberi jasa tanda tangan elektronik dan materai elektronik- Tanda tangan elektronik = Rp 3.108 per tandatangan (Rp 6.216 untuk Surat Pesanan dan BAST)
- Materai elektronik = Rp 10.222 per materai (untuk setiap Surat Pesanan dengan nilai transaksi diatas Rp5.000.000.
-
Biaya logistik 3PL (jika menggunakan)
- Sesuai dengan nominal yang diberikan pada saat pemilihan metode pengiriman
-
Biaya pembayaran (salah satu sesuai pemilihan metode bayar oleh Satker)
- MDR VA BRI (metode bayar UP VA) = Rp 1.332
- MDR Kartu Kredit Pemerintah (metode bayar UP KKP) = 2.6% + Rp 1.332
- MDR QRIS (metode bayar UP KKI QRIS) = 0.7%
- MDR Kode Bayar + Biaya Admin Bank Daerah (metode bayar UP Kode Bayar) = Rp 1.500 + Biaya Admin Bank Daerah *)
-
Biaya disbursement (salah satu sesuai pemilihan metode bayar oleh Satker)
- UP VA, UP KKP, UP KKI QRIS
- Biaya disbursement ke sesama BRI = Rp 500
- Biaya disbursement ke selain BRI = Rp 2.500
- Biaya penggunaan payment gateway Midtrans = Rp 1.110
- UP Kode Bayar
- Biaya disbursement = Rp 1.500
- UP VA, UP KKP, UP KKI QRIS
-
Biaya tarif PNBP
- Sesuai dengan perhitungan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2023 (link: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-117-tahun-2023 )
-
PPh
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022 (link: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/58-pmk-03-2022 )
-
PPN
- Sesudai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (link: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-7-tahun-2021 )
*) Biaya Admin Bank Daerah berbeda-beda sesuai dengan Bank yang digunakan oleh Satker