Setelah PPK atau Pemegang KKP berhasil menyelesaikan pembayaran UP-PPK, maka status akan berubah menjadi "Pembayaran Berhasil".
Tahapan selanjutnya, PPK dapat menerbitkan SPBy pada SAKTI. Adapun panduan penerbitan SPBy dapat mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) Government Marketplace (Govmart) pada Aplikasi SAKTI berikut ini: