Panduan Melakukan Registrasi Akses Non Penyedia bagi Penyedia Panduan Melakukan Registrasi Akses Non Penyedia bagi Penyedia

Panduan Melakukan Registrasi Akses Non Penyedia bagi Penyedia

Pengguna sebagai Penyedia juga dapat mendaftarkan akses mereka sebagai Non Penyedia. Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan proses Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Penyedia yang ingin mendaftarkan akses sebagai Non Penyedia:

  1. Pada halaman Manajemen Akses, klik tombol “Hubungkan atau Buat Akses”.

  1. Pengguna akan diminta untuk memilih Tipe Profil sebagai “Non Penyedia” dan selanjutnya Pengguna akan diminta untuk memasukkan Role pada halaman pendaftaran Akses, lalu klik tombol "Hubungkan Akses".



  1. Setelah itu, Pengguna akan diminta untuk mengisikan formulir untuk melengkapi detail informasi untuk menghubungkan akses.
    Berikut merupakan daftar kolom informasi yang perlu diisikan berdasarkan dengan peran Pengguna:

    Daftar Kolom Informasi

    Keterangan
    Username pada Platform Sebelumnya Tidak Wajib Diisi
    Golongan Wajib Diisi
    Jenis Instansi (Lembaga, Provinsi, atau Kementerian) Wajib Diisi
    Nama Instansi Wajib Diisi
    Satuan Kerja Wajib Diisi
    Masa Berlaku Jabatan Wajib Diisi
    NPWP Satuan Kerja Wajib Diisi
    Divisi/Unit Kerja Tidak Wajib Diisi
    Alamat Satuan Kerja  Hanya perlu diisikan oleh Pengguna yang pertama kali mendaftarkan aksesnya pada satuan kerja tersebut
    Upload Surat Keterangan Kerja/Surat Tugas Wajib Diisi

  2. Jika semua informasi dan dokumen yang diperlukan telah terisi, klik tombol “Ajukan Akses”. 
  3. Selanjutnya, sistem akan menampilkan seluruh informasi akses yang telah dimasukkan sebelumnya untuk meninjau ulang informasi yang akan dimasukkan. Pengguna akan diminta untuk mengkonfirmasi informasi akses dengan mencentang bagian konfirmasi data perusahaan, lalu klik tombol "Kirim".



  4. Setelah Pengguna mengklik tombol “Ajukan Akses”, sistem akan menjadwalkan pertemuan virtual untuk melakukan verifikasi Akses secara daring dengan verifikator. 
    Catatan:
    Sebelum melakukan sesi verifikasi daring dengan Verifikator, Pengguna diharapkan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan verifikasi, yaitu Surat Tugas.

  5. Jika Pengguna tidak dapat melakukan verifikasi Akses pada waktu yang telah dijadwalkan, maka Pengguna dapat mengklik tombol “Cari Jadwal Lain” untuk dapat menjadwalkan ulang waktu verifikasi, dan sistem akan memberikan waktu baru untuk melakukan jadwal verifikasi akses secara daring (proses penjadwalan ulang akan dilakukan dalam rentang waktu 5 hari kerja setelah proses Registrasi dan Verifikasi Akses).



  6. Jika jadwal telah sesuai, maka pada hari yang telah dijadwalkan, Pengguna dapat mengklik tombol “Gabung Rapat” untuk dapat memulai sesi verifikasi daring dengan verifikator melalui video call.



  7. Jika Pengguna telah bergabung ke dalam rapat namun masih dalam antrian verifikasi, maka Pengguna akan diarahkan ke halaman ruang tunggu untuk menunggu sesi video call dengan agen verifikator.



  8. Jika agen verifikator telah siap untuk melakukan verifikasi, maka Pengguna akan diarahkan ke halaman video call untuk melakukan verifikasi Akses dengan agen verifikator.



  9. Jika proses Registrasi dan Verifikasi Akses telah berhasil, maka Pengguna akan mendapatkan email notifikasi yang menginformasikan bahwa akses pengguna telah disetujui dan Pengguna akan diarahkan ke halaman dashboard Manajemen Akun Terpusat SPSE dan proses akan berlanjut ke tahapan nomor 11.





  10. Namun jika Registrasi dan Verifikasi Akses Pengguna ditolak, sistem akan mengirimkan email notifikasi untuk menginformasikan hal tersebut dan status Akses pada halaman Pengaturan Informasi Instansi/Perusahaan menjadi Rejected. Pengguna dapat melakukan pendaftaran ulang dan proses akan kembali ke tahapan nomor 1.



  11. Setelah itu, pada Pengguna perlu memasukkan data NIP/NRP pada halaman Pengaturan Identitas Digital dan Profil. Klik tautan "Daftar Sebagai ASN".



  12. Masukkan NIP/NRP, lalu klik tombol "Simpan" dan secara otomatis sistem akan menyimpan data NIP/NRP.

  13. Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Akses berhasil, maka pada halaman Manajemen Akses, Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki dengan mengklik kolom “Pilih Platform”. Lalu sistem akan memunculkan halaman pop up untuk menampilkan pilihan dari platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki, seperti Katalog Elektronik.

  14. Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin diakses, lalu klik tombol “Pilih”.
  15. Setelah itu, Pengguna akan dapat melihat daftar akses yang dimiliki oleh Pengguna. Pengguna dapat memilih akses yang ingin dimasuki pada platform yang dipilih, lalu klik tombol “Selanjutnya”.

  16. Setelah itu, bagi Penyedia yang baru pertama kali mengakses sistem pengadaan barang dan jasa melalui Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE dan Sistem Pendukung, Penyedia harus mengkonfirmasi Syarat dan Ketentuan serta  Kebijakan Privasi platform yang dipilih, lalu klik tombol “Setuju”.



  17. Jika Pengguna memiliki beberapa akses yang terhubung, maka Pengguna harus memilih akses yang sesuai, dan klik tombol “Masuk”. Setelah itu, Pengguna akan secara otomatis diarahkan ke sistem Pengadaan Barang/Jasa yang diinginkan. Namun, jika Pengguna hanya memiliki satu akses, maka Penyedia akan langsung diarahkan ke sistem pengadaan barang dan jasa yang diinginkan tanpa harus memilih akses.