Panduan Melakukan Tanda Tangan Surat Keputusan (SK) Panduan Melakukan Tanda Tangan Surat Keputusan (SK)

Panduan Melakukan Tanda Tangan Surat Keputusan (SK)

Jika status BSrE Pengguna telah aktif dan Pengguna telah selesai melengkapi formulir laporan Daftar Hitam, maka tahapan selanjutnya adalah sistem akan secara otomatis mencetak Surat Keputusan berdasarkan data-data yang telah diisikan oleh Pengguna pada formulir laporan Daftar Hitam sebelumnya. Pengguna akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada Surat Keputusan. 

Berikut merupakan tahapan untuk membubuhkan tanda tangan pada Surat Keputusan (SK):

  1. Sistem akan memunculkan template dokumen Surat Keputusan pada halaman Tanda Tangan Digital.
  2. Klik tombol “Tanda Tangan Digital” untuk melanjutkan proses pembubuhan tanda tangan.

  1. Centang bagian Konfirmasi Pembuatan Surat Keputusan, lalu klik tombol “ Konfirmasi”.

 

  1. Setelah itu, Pengguna akan diminta untuk memasukkan Passphrase untuk memverifikasi akun BSrE. Lalu klik tombol “Verifikasi”. Secara otomatis, sistem akan memproses pembubuhan tanda tangan pada Surat Keputusan.

  1. Setelah proses pembubuhan tanda tangan telah berhasil, maka sistem akan memberikan informasi bahwa pembubuhan tanda tangan telah berhasil dan jika sebelumnya Pengguna memilih untuk langsung mengirimkan informasi penerbitan Surat Keputusan Daftar Hitam kepada Penyedia, maka secara otomatis sistem juga akan menginformasikan bahwa informasi penerbitan Surat Keputusan Daftar Hitam juga telah dikirimkan ke Penyedia melalui email Penyedia yang terdaftar pada SIKaP atau Manajemen Akun Terpusat SPSE.
    Klik tombol “Mengerti” untuk melanjutkan proses.



  1. Selanjutnya, sistem akan memunculkan dokumen Surat Keputusan yang telah berhasil ditandatangani dan Daftar Hitam telah berhasil ditayangkan.

  1. Pengguna dapat mengunduh dokumen Surat Keputusan dengan mengklik tombol “Unduh Dokumen” dan secara otomatis dokumen akan terunduh dalam format .pdf.
  1. Jika proses pembubuhan tanda tangan telah selesai, Pengguna dapat kembali ke halaman Daftar Penayangan dengan mengklik tombol “Kembali ke Daftar Penayangan”. Dan secara otomatis sistem akan mengirimkan email notifikasi kepada Penyedia yang terkena sanksi Daftar Hitam.