Pengguna dapat melakukan perubahan status Daftar Hitam dengan catatan sebagai berikut:
- Laporan Daftar Hitam dengan status Tayang, dapat diubah menjadi Penundaan atau Pembatalan.
- Laporan Daftar Hitam dengan status Penundaan, dapat diubah menjadi Tayang atau Pembatalan.
Panduan Melakukan Perubahan Status menjadi Penundaan
Laporan Daftar Hitam yang dapat diubah menjadi Penundaan adalah yang memiliki status Tayang. Berikut merupakan tahapan untuk melakukan perubahan status Daftar hitam menjadi Penundaan:
- Terdapat dua entry point untuk dapat melakukan perubahan status, yaitu yang pertama pada bagian Aksi di Halaman Daftar Hitam, lalu klik opsi “Ubah Status”.
Atau melalui halaman Detail Daftar Hitam, lalu klik tombol “Perbarui Status”.
- Setelah itu, akan muncul pop up box untuk melengkapi informasi perubahan status. Pilih status Penundaan.
- Masukkan nomor SK Baru.
Diisi dengan format nomor SK (free-text). Sistem akan melakukan pengecekan dari nomor SK yang dimasukkan oleh Pengguna, apakah nomor SK tersebut telah didaftarkan. Jika nomor SK telah didaftarkan, maka Pengguna harus memasukkan nomor SK yang baru;
- Masukkan Nomor Putusan Pengadilan.
- Masukkan Tanggal Putusan Pengadilan.
- Masukkan Kota/Kabupaten tempat dimana Pengadilan berada.
- Masukkan Deskripsi Putusan Pengadilan (maksimal 500 karakter), lalu klik tombol “Lanjutkan”.
- Unggah Dokumen Pendukung (dengan tipe file pdf dan ukuran file maksimal 10MB).
Catatan: Dokumen Pendukung bisa berupa dokumen apapun yang dapat menjadi bukti pendukung untuk perubahan status penayangan Daftar Hitam.
- Setelah itu, Pengguna akan diarahkan untuk melakukan tanda tangan Surat Keputusan (SK) yang baru terhadap perubahan status Daftar Hitam. Proses pembubuhan tanda tangan dapat dilihat pada bagian Panduan Penandatanganan Surat Keputusan (SK).
- Jika proses penandatanganan Surat Keputusan (SK) telah berhasil dilakukan, maka secara otomatis, status pada Daftar Hitam Penyedia akan berubah menjadi Penundaan.
Panduan Melakukan Perubahan Status menjadi Pembatalan
Laporan Daftar Hitam yang dapat diubah menjadi Pembatalan adalah yang memiliki status Tayang dan Penundaan. Berikut merupakan tahapan untuk melakukan perubahan status Daftar hitam menjadi Pembatalan:
- Terdapat dua entry point untuk dapat melakukan perubahan status, yaitu yang pertama pada bagian Aksi di Halaman Daftar Hitam, lalu klik opsi “Ubah Status”.
Atau dapat juga dilakukan melalui halaman Detail Daftar Hitam, lalu klik tombol “Perbarui Status”.
- Setelah itu, akan muncul pop up box untuk melengkapi informasi perubahan status. Pertama, pilih status Pembatalan.
- Masukkan nomor SK Pembatalan.
Diisi dengan format nomor SK (free-text). Sistem akan melakukan pengecekan dari nomor SK yang dimasukkan oleh Pengguna, apakah nomor SK tersebut telah didaftarkan. Jika nomor SK telah didaftarkan, maka Pengguna harus memasukkan nomor SK yang baru;
- Masukkan Nomor Putusan Pengadilan.
- Masukkan Tanggal Putusan Pengadilan.
- Masukkan Kota/Kabupaten tempat dimana Pengadilan berada.
- Masukkan Deskripsi Putusan Pengadilan (maksimal 500 karakter), lalu klik tombol “Lanjutkan”.
- Unggah Dokumen Pendukung (dengan tipe file pdf dan ukuran file maksimal 10MB).
Catatan: Dokumen Pendukung bisa berupa dokumen apapun yang dapat menjadi bukti pendukung untuk perubahan status penayangan Daftar Hitam.
- Setelah itu, Pengguna akan diarahkan untuk melakukan tanda tangan Surat Keputusan (SK) yang baru terhadap perubahan status Daftar Hitam. Proses pembubuhan tanda tangan dapat dilihat pada bagian Panduan Penandatanganan Surat Keputusan (SK).
- Jika proses penandatanganan Surat Keputusan (SK) telah berhasil dilakukan, maka secara otomatis, status pada Daftar Hitam Penyedia akan berubah menjadi Pembatalan.
Panduan Melakukan Pengaktifan Kembali Status Daftar Hitam
Laporan Daftar Hitam yang dapat diaktifkan kembali hanya yang memiliki status Penundaan. Berikut merupakan tahapan untuk melakukan perubahan status Daftar hitam menjadi Tayang:
- Terdapat dua entry point untuk dapat melakukan perubahan status, yaitu yang pertama pada bagian Aksi di Halaman Daftar Hitam, lalu klik opsi “Ubah Status”.
Atau dapat juga dilakukan melalui halaman Detail Daftar Hitam, lalu klik tombol “Perbarui Status”. - Setelah itu, akan muncul pop up box untuk melengkapi informasi perubahan status. Pertama, pilih status Pembatalan.
- Masukkan nomor SK baru.
Diisi dengan format nomor SK (free-text). Sistem akan melakukan pengecekan dari nomor SK yang dimasukkan oleh Pengguna, apakah nomor SK tersebut telah didaftarkan. Jika nomor SK telah didaftarkan, maka Pengguna harus memasukkan nomor SK yang baru; - Masukkan Nomor Putusan Pengadilan.
- Masukkan Tanggal Putusan Pengadilan.
- Masukkan Kota/Kabupaten tempat dimana Pengadilan berada.
- Masukkan Deskripsi Putusan Pengadilan (maksimal 500 karakter), lalu klik tombol “Lanjutkan”.
- Unggah Dokumen Pendukung (dengan tipe file pdf dan ukuran file maksimal 10MB).
Catatan: Dokumen Pendukung bisa berupa dokumen apapun yang dapat menjadi bukti pendukung untuk perubahan status penayangan Daftar Hitam.
- Setelah itu, Pengguna akan diarahkan untuk melakukan tanda tangan Surat Keputusan (SK) yang baru terhadap perubahan status Daftar Hitam. Proses pembubuhan tanda tangan dapat dilihat pada bagian Panduan Penandatanganan Surat Keputusan (SK).
- Jika proses penandatanganan Surat Keputusan (SK) telah berhasil dilakukan, maka secara otomatis, status pada Daftar Hitam Penyedia telah diaktifkan kembali.