DAFTAR ISI
1. Panduan Pembayaran Mekanisme Uang Persediaan (UP) Kode Bayar
- Bendahara Menyetujui Pembayaran Uang Persediaan (UP) Kode Bayar
- Bendahara Menolak Pembayaran Uang Persediaan (UP) Kode Bayar
2. Panduan Pembayaran Mekanisme Langsung (LS) Kode Bayar
- Bendahara Menyetujui Pembayaran Langsung (LS) Kode Bayar
- Bendahara Menolak Pembayaran Langsung (LS) Kode Bayar
Panduan Pembayaran Mekanisme Uang Persediaan (UP) Kode Bayar
Berikut alur pembayaran mekanisme Uang Persediaan (UP) Transfer Bank menggunakan Kode Bayar:
Dalam metode ini, PPK mengajukan pembayaran kepada Bendahara SKPD untuk diselesaikan dengan melakukan pembayaran melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing SKPD.
Berikut adalah tata cara pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara SKPD:
A. Bendahara SKPD Menyetujui Pembayaran Metode Uang Persediaan Transfer Bank (Kode Bayar)
- Setelah PPK berhasil mengajukan pembayaran, Bendahara SKPD akan menerima notifikasi untuk melanjutkan pembayaran melalui email dan melalui aplikasi Katalog Elektronik Versi 6.
- Buka halaman “Detail Pesanan” dengan klik “Lihat Detail”.
- Klik “Bayar Sekarang”.
- Selanjutnya, lakukan konfirmasi pembayaran dengan meninjau dokumen dan memastikan pagu masih tercukupi. Dokumen yang perlu ditinjau untuk metode pembayaran UP adalah:
- Surat Pesanan
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak)
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)
Untuk melanjutkan, klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Secara otomatis sistem akan membuat kode bayar dan mengarahkan menuju halaman pembayaran. Selesaikan pembayaran sesuai dengan cara pembayaran pada BPD masing-masing.
- Setiap kode bayar yang terbentuk memiliki batas waktu aktif. Jika Bendahara SKPD tidak menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu tersebut, maka status pembayaran secara otomatis akan berubah menjadi "Pembayaran Kedaluwarsa".
- Bendahara SKPD dapat mengulangi proses pembayaran dengan klik “Ulangi Pembayaran”. Selanjutnya, Bendahara SKPD dapat memulai kembali dari tahap “Konfirmasi Pembayaran”.
- Apabila Bendahara SKPD berhasil menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu, maka akan muncul notifikasi pembayaran berhasil dan status pembayaran akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.
B. Bendahara SKPD Menolak Pembayaran Metode Uang Persediaan Transfer Bank (Kode Bayar)
- Buka halaman “Detail Pesanan”, klik “Bayar Sekarang”.
- Selanjutnya, lakukan konfirmasi pembayaran dengan meninjau dokumen dan memastikan pagu masih tercukupi. Dokumen yang perlu ditinjau adalah:
- Surat Pesanan
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak)
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)
Apabila pada tahap konfirmasi pembayaran Bendahara SKPD ingin menolak pembayaran, silahkan klik “Tolak Pembayaran”.
- Isi alasan penolakan pembayaran. Setelah mengisi alasan penolakan pembayaran, klik “Ya”.
- Status pembayaran akan berubah menjadi “Ditolak Bendahara”.
- PPK akan menerima notifikasi penolakan pembayaran. PPK dapat mengulangi proses pembayaran lagi, mulai dari tahap memilih metode pembayaran.
Panduan Pembayaran Mekanisme Langsung (LS)
Mekanisme Pembayaran Langsung (LS) untuk belanja barang/jasa dapat dilakukan di sistem Katalog Elektronik versi 6 dengan cara pihak SKPD mengajukan proses pembayaran melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia atau sistem keuangan dan penatausahaan lainnya di pemerintah daerah terlebih dahulu sebelum pembayaran LS dilakukan pada Katalog Elektronik versi 6. PPK SKPD akan mengajukan pembayaran dengan memproses penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Selanjutnya, proses pembayaran akan ditindaklanjuti oleh Bendahara SKPD/Bendahara Pengeluaran dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan proses pencairan dana sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksanaan anggaran yang berlaku.
Berbeda dengan mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP), pembayaran LS tidak memiliki batas nilai transaksi. Selain itu, pada pembayaran LS Penyedia wajib mengunggah faktur pajak dan PPK wajib mengunggah bukti potong pajak.
Berikut adalah tata cara pembayaran LS yang dilakukan oleh Bendahara SKPD pada Katalog Elektronik v6:
A. Bendahara SKPD Menyetujui Pembayaran LS
- Buka halaman “Detail Pesanan”, klik “Bayar Sekarang”.
- Selanjutnya, lakukan konfirmasi pembayaran dengan meninjau dokumen dan memastikan pagu masih tercukupi. Dokumen yang perlu ditinjau adalah:
- Surat Pesanan
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Invoice
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
- Faktur Pajak
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)
Untuk melanjutkan, klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Secara otomatis sistem akan mengarahkan menuju halaman pembayaran kode bayar. Selesaikan pembayaran sesuai dengan cara pembayaran bank yang dipilih. Cara pembayaran dapat dilihat pada bagian “Cara Pembayaran”.
- Setiap kode bayar yang terbentuk memiliki batas waktu aktif. Jika Bendahara SKPD tidak menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu tersebut, maka status pembayaran secara otomatis akan berubah menjadi "Pembayaran Kedaluwarsa"
- Bendahara SKPD dapat mengulangi proses pembayaran dengan klik “Ulangi Pembayaran”. Selanjutnya, Bendahara SKPD dapat memulai kembali dari tahap “Konfirmasi Pembayaran”.
- Apabila pembayaran berhasil diselesaikan sebelum batas waktu, maka akan muncul notifikasi pembayaran berhasil dan status pembayaran akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.
B. Bendahara SKPD Menolak Pembayaran LS
- Buka halaman “Detail Pesanan”, klik “Bayar Sekarang”.
- Selanjutnya, lakukan konfirmasi pembayaran dengan meninjau dokumen dan memastikan pagu masih tercukupi. Dokumen yang perlu ditinjau adalah:
- Surat Pesanan
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Invoice
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
- Faktur Pajak
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)
Apabila pada tahap konfirmasi pembayaran Bendahara SKPD ingin menolak pembayaran, silahkan klik “Tolak Pembayaran”.
- Isi alasan penolakan pembayaran. Setelah mengisi alasan penolakan pembayaran, klik “Ya”.
- Status pembayaran akan berubah menjadi “Ditolak Bendahara”.
- PPK akan menerima notifikasi penolakan pembayaran. PPK dapat mengulangi proses pembayaran lagi, mulai dari tahap memilih metode pembayaran.