Bendahara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Bendahara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)

Bendahara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)

DAFTAR ISI

  1. Panduan Pembayaran Mekanisme Uang Persediaan (UP) Transfer Bank (Kode Bayar)

 

Pembayaran transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh SKPD pada sistem Katalog Elektronik Versi 6 dilakukan setelah barang/jasa diterima serta dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani oleh PPK dan Penyedia. Proses pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan  mekanisme:

  1. Mekanisme Pembayaran Langsung (LS)

Mekanisme Pembayaran Langsung (LS) untuk belanja barang/jasa dapat dilakukan di sistem Katalog Elektronik versi 6 dengan cara pihak SKPD mengajukan proses pembayaran melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia atau sistem keuangan dan penatausahaan lainnya di pemerintah daerah terlebih dahulu sebelum pembayaran LS dilakukan pada Katalog Elektronik versi 6. 

  1. Mekanisme Pembayaran Uang Persediaan (UP)

Mekanisme  Pembayaran Uang Persediaan (UP) terdiri atas 2 (dua) metode, yaitu:

  1. Pembayaran menggunakan Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
  • Pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Metode UP-KKP hanya dapat digunakan untuk transaksi dibawah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
  1. Pembayaran melalui Transfer Bank (Kode Bayar)

Untuk pembayaran melalui transfer bank, Bendahara SKPD WAJIB untuk memiliki akses ke Manajemen Akun Terpusat SPSE untuk menyelesaikan pembayaran. 

Peran Bendahara SKPD dibutuhkan dalam pembayaran:

  1. UP - KKP, apabila KKP dipegang oleh Bendahara SKPD;
  2. UP - Transfer Bank menggunakan Kode Bayar.

Panduan pembayaran UP - KKP bagi Bendahara SKPD mengikuti Panduan Pembayaran Dilakukan oleh Aktor Lain Pemegang KKP. Adapun panduan yang dijelaskan dalam dokumen ini adalah panduan Pembayaran UP- Kode Bayar.

 

Panduan Pembayaran Mekanisme Uang Persediaan (UP) Transfer Bank (Kode Bayar)

Berikut alur pembayaran mekanisme Uang Persediaan (UP) Transfer Bank menggunakan Kode Bayar:

Dalam metode ini, PPK mengajukan pembayaran kepada Bendahara SKPD untuk diselesaikan dengan melakukan pembayaran melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing SKPD.

Berikut adalah tata cara pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara SKPD:

 

Bendahara SKPD Menyetujui Pembayaran Metode Uang Persediaan Transfer Bank (Kode Bayar)

  1. Setelah PPK berhasil mengajukan pembayaran, Bendahara SKPD akan menerima notifikasi untuk melanjutkan pembayaran melalui email dan melalui aplikasi Katalog Elektronik Versi 6. 
  2. Buka halaman “Daftar Pesanan” atau “Detail Pesanan”, klik “Bayar Sekarang” pada pesanan yang akan dibayar.

  1. Selanjutnya, lakukan konfirmasi pembayaran dengan meninjau dokumen dan memastikan pagu masih tercukupi. Dokumen yang perlu ditinjau untuk metode pembayaran UP adalah:
  • Surat Pesanan
  • Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak)
  • Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
  • Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)

    Untuk melanjutkan, klik “Lanjutkan Pembayaran”.

  1. Secara otomatis sistem akan mengarahkan menuju halaman pembayaran kode bayar. Selesaikan pembayaran sesuai dengan cara pembayaran bank yang dipilih. Cara pembayaran dapat dilihat pada bagian “Cara Pembayaran”.

  1. Batas waktu untuk melakukan pembayaran setelah kode bayar terbentuk adalah 7x24 Jam. Apabila Bendahara SKPD tidak dapat menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktunya, maka secara otomatis status pesanan berubah menjadi “Pembayaran Kedaluwarsa”. Bendahara SKPD dapat mengulangi proses pembayaran dengan klik “Ulangi Pembayaran”.

  1. Apabila Bendahara SKPD berhasil menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu, maka akan muncul notifikasi pembayaran berhasil dan status pesanan akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.

 

Bendahara SKPD Menolak Pembayaran Metode Uang Persediaan Transfer Bank (Kode Bayar)

  1. Buka halaman “Daftar Pesanan” atau “Detail Pesanan”, klik “Bayar Sekarang” pada pesanan yang akan dibayar.

  1. Selanjutnya, lakukan konfirmasi pembayaran dengan meninjau dokumen dan memastikan pagu masih tercukupi. Dokumen yang perlu ditinjau adalah:
  • Surat Pesanan
  • Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak)
  • Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
  • Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)

    Apabila pada tahap konfirmasi pembayaran Bendahara Satker K/L ingin menolak pembayaran, silahkan klik “Tolak Pembayaran”.

  1. Isi alasan penolakan pembayaran. Setelah mengisi alasan penolakan pembayaran, klik “Ya”.

  1. Status pesanan pada Daftar Pesanan Bendahara SKPD akan berubah menjadi “Ditolak Bendahara”. 

  1. PPK akan menerima notifikasi penolakan pembayaran. PPK dapat mengulangi proses pembayaran lagi, mulai dari tahap memilih metode pembayaran.