DAFTAR ISI
Peran Bendahara Umum Daerah (BUD) pada transaksi pengadaan barang/jasa Pemerintah di Katalog Elektronik versi 6 dibutuhkan dalam mekanisme pembayaran Langsung (LS) Pemerintah Daerah.
Panduan Pembayaran Mekanisme Langsung (LS) Pemerintah Daerah
Mekanisme Pembayaran Langsung (LS) untuk belanja barang/jasa dapat dilakukan di sistem Katalog Elektronik versi 6 dengan cara pihak SKPD mengajukan proses pembayaran melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia atau sistem keuangan dan penatausahaan lainnya di pemerintah daerah terlebih dahulu sebelum pembayaran LS dilakukan pada Katalog Elektronik versi 6. PPK SKPD akan mengajukan pembayaran dengan memproses penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Selanjutnya, proses pembayaran akan ditindaklanjuti oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan proses pencairan dana sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksanaan anggaran yang berlaku.
Berbeda dengan mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP), pembayaran LS tidak memiliki batas nilai transaksi. Selain itu, pada pembayaran LS Penyedia wajib mengunggah faktur pajak dan PPK wajib mengunggah bukti potong pajak.
Berikut alur pembayaran mekanisme LS pada Katalog Elektronik v6:
Berikut adalah tata cara pembayaran LS yang dilakukan oleh BUD:
Bendahara Umum Daerah (BUD) Menyetujui Pembayaran LS
- Buka halaman “Daftar Pesanan” atau “Detail Pesanan”, klik “Bayar Sekarang” pada pesanan yang akan dibayar.
- Selanjutnya, lakukan konfirmasi pembayaran dengan meninjau dokumen dan memastikan pagu masih tercukupi. Dokumen yang perlu ditinjau adalah:
- Surat Pesanan
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Invoice
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
- Faktur Pajak
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)
Untuk melanjutkan, klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Secara otomatis sistem akan mengarahkan menuju halaman pembayaran kode bayar. Selesaikan pembayaran sesuai dengan cara pembayaran bank yang dipilih. Cara pembayaran dapat dilihat pada bagian “Cara Pembayaran”.
- Batas waktu untuk melakukan pembayaran setelah kode bayar terbentuk adalah 7x24 Jam. Apabila tidak dapat menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktunya, maka secara otomatis status pesanan berubah menjadi “Pembayaran Kedaluwarsa”. BUD dapat mengulangi proses pembayaran dengan klik “Ulangi Pembayaran”.
- Apabila BUD berhasil menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu, maka akan muncul notifikasi pembayaran berhasil dan status pesanan akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.
Bendahara Umum Daerah (BUD) Menolak Pembayaran LS
- Buka halaman “Daftar Pesanan” atau “Detail Pesanan”, klik “Bayar Sekarang” pada pesanan yang akan dibayar.
- Selanjutnya, lakukan konfirmasi pembayaran dengan meninjau dokumen dan memastikan pagu masih tercukupi. Dokumen yang perlu ditinjau adalah:
- Surat Pesanan
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Invoice
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
- Faktur Pajak
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)
Apabila pada tahap konfirmasi pembayaran BUD ingin menolak pembayaran, silahkan klik “Tolak Pembayaran”.
- Isi alasan penolakan pembayaran. Setelah mengisi alasan penolakan pembayaran, klik “Ya”.
- Status pesanan pada Daftar Pesanan akan berubah menjadi “Ditolak Bendahara”.
- PPK akan menerima notifikasi penolakan pembayaran. PPK dapat mengulangi proses pembayaran lagi, mulai dari tahap memilih metode pembayaran.