DAFTAR ISI
Pembayaran transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh SKPD pada sistem Katalog Elektronik Versi 6 dilakukan setelah barang/jasa diterima serta dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani oleh PPK dan Penyedia. Proses pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme Pembayaran Uang Persediaan (UP) terdiri atas 2 (dua) metode, yaitu:
- Pembayaran menggunakan Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Metode UP-KKP hanya dapat digunakan untuk transaksi dibawah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) - Pembayaran melalui Transfer Bank (Kode Bayar)
Untuk pembayaran melalui transfer bank, Bendahara SKPD WAJIB untuk memiliki akses ke Manajemen Akun Terpusat SPSE untuk menyelesaikan pembayaran. Bendahara SKPD melakukan reservasi pembayaran untuk nomor Kode Pembayaran Penyedia pada Katalog Elektronik sebelum melakukan proses pembayaran.
Pada pembayaran UP, invoice dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan faktur pajak sebagaimana PMK Nomor 58 Tahun 2022. Penyedia tidak perlu mengunggah dokumen invoice dan faktur pajak pada Katalog Elektronik versi 6 karena invoice telah diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Katalog Elektronik berdasarkan data transaksi yang terjadi dan invoice dapat dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana PMK Nomor 58 Tahun 2022.
Pemotongan Pajak dilakukan berdasarkan PMK Nomor 58 Tahun 2022, dengan Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai pemotong dan pelapor:
- Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dilakukan oleh Katalog Elektronik, diwakili Telkom sebagai MIP.
- PPK menerima nilai perhitungan pajak transaksi saat pembuatan Surat Pesanan
- Nilai Invoice yang dibayarkan adalah gross (termasuk pajak).
1. Mekanisme Uang Persediaan (UP) Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
Berikut alur pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP) - Kartu Kredit Pemerintah (KKP):
Sebelum memutuskan untuk melakukan pembayaran menggunakan metode UP-KKP, disarankan untuk mengecek limit KKP yang digunakan terlebih dahulu. Pastikan nilai transaksi tidak melebihi limit KKP. Proses pembayaran tidak bisa diselesaikan apabila total transaksi yang akan dibayar melebihi limit KKP. Apabila nilai transaksi melebihi limit KKP yang digunakan, silakan untuk memilih metode pembayaran lain.
Dalam pembayaran metode ini, terdapat dua skema pembayaran tergantung pada siapa yang memegang KKP, yaitu:
A. Pembayaran dilakukan oleh PPK; atau
B. Pembayaran dilakukan oleh aktor lain pemegang KKP.
A. Pembayaran Dilakukan oleh PPK
Dalam skema ini, proses pembayaran dapat dilakukan dan diselesaikan secara langsung oleh PPK SKPD apabila KKP dipegang oleh PPK SKPD yang bersangkutan. Berikut adalah tata cara pembayarannya:
- Buka “Daftar Pesanan”. Kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.
- Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “Kartu Kredit Pemerintah (KKP)”. Apabila nilai transaksi melebihi Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), opsi pembayaran UP tidak bisa dipilih.
Setelah memilih, klik “Simpan”.
- Setelah metode pembayaran berhasil disimpan, status pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran”. Untuk melanjutkan pembayaran, klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Tahap berikutnya adalah meninjau kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari:
- Surat Pesanan
- BAST
- Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak sebagaimana PMK Nomor 58 Tahun 2022)
- Dokumen Pemungutan tarif PNBP
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)
PPK dapat meninjau masing-masing dokumen dengan cara klik “Lihat Dokumen”. Setelah semua dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Setelah meninjau kelengkapan dokumen pendukung, akan muncul pop up konfirmasi pemegang KKP. Pilih “Bayar Sekarang”.
- Selanjutnya akan muncul pop up untuk mengisi:
- Nomor Kartu
- Masa Berlaku
- Nomor CVV
Setelah data diisi dan dipastikan benar, klik “Bayar”.
- Selanjutnya akan muncul pop up untuk melakukan otentikasi pembayaran. Isi dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone pemegang KKP, kemudian klik “Submit”.
- Apabila pembayaran berhasil dilakukan, status pesanan akan berubah menjadi “Pembayaran berhasil”.
- PPK dapat mengunduh dokumen untuk keperluan bukti pembayaran (jika dibutuhkan) dengan klik tombol “Unduh Dokumen”, kemudian klik “Unduh Semua Dokumen”.
- Status pesanan akan berubah dari “Pembayaran Berhasil” menjadi “Pesanan Selesai” apabila dana sudah diterima oleh Penyedia.
B. Pembayaran Dilakukan oleh Aktor Lain Pemegang KKP
Dalam skema pembayaran ini, proses pengajuan dilakukan oleh PPK dan diselesaikan oleh aktor lain yang memegang KKP. Berikut adalah tata cara pembayarannya:
- Tahapan yang dilakukan oleh PPK
- Buka “Daftar Pesanan”. Kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.
- Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “Kartu Kredit Pemerintah (KKP)”. Apabila nilai transaksi melebihi Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), opsi pembayaran UP tidak bisa dipilih. Setelah memilih, klik “Simpan”.
- Setelah metode pembayaran berhasil disimpan dan data berhasil dikirimkan ke SAKTI, status pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran”. Untuk melanjutkan pembayaran, klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari:
- Surat Pesanan
- BAST
- Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak)
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)
PPK dapat meninjau masing-masing dokumen dengan cara klik “Lihat Dokumen”. Setelah semua dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Setelah meninjau kelengkapan dokumen pendukung, akan muncul pop up konfirmasi pemegang KKP. Pilih “Ajukan Pembayaran KKP”.
- Selanjutnya, masukkan email pemegang KKP. Setelah diisi, klik “Kirim”.
- Setelah klik “Kirim”, proses pembayaran selanjutnya akan dilakukan oleh pemegang KKP.
- Tahapan yang dilakukan oleh pemegang KKP
- Setelah PPK mengisikan email pemegang KKP dan klik “Kirim”, pemegang KKP akan menerima email permintaan pembayaran pesanan. Untuk melanjutkan pembayaran, klik “Bayar”.
- Selanjutnya akan muncul pop up untuk mengisi:
- Nomor Kartu
- Masa Berlaku
- Nomor CVV
Setelah data diisi dan dipastikan benar, klik “Bayar”.
- Langkah selanjutnya adalah melakukan otentikasi pembayaran. Isi dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone pemegang KKP, kemudian klik “Submit”.
- Jika berhasil, akan muncul halaman pembayaran berhasil dan status pesanan akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.
2. Mekanisme Uang Persediaan (UP) Menggunakan Kode Bayar
Berikut alur pembayaran mekanisme Uang Persediaan (UP) Menggunakan Kode Bayar:
Dalam metode ini, PPK mengajukan pembayaran kepada Bendahara SKPD untuk diselesaikan dengan melakukan pembayaran melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing SKPD.
Berikut adalah tata cara pembayaran yang dilakukan oleh PPK:
- Buka “Daftar Pesanan”. Kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.
- Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “Uang Persediaan (UP) - Kode Bayar”. Apabila nilai transaksi melebihi Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), opsi pembayaran UP tidak bisa dipilih. Setelah memilih, klik “Simpan”.
- Selanjutnya status pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran”. Untuk melanjutkan, klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Tahap berikutnya adalah melakukan meninjau kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari:
- Surat Pesanan
- BAST
- Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak)
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada).
PPK dapat meninjau masing-masing dokumen dengan cara klik “Lihat Dokumen”. Setelah semua dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Setelah meninjau kelengkapan dokumen pendukung, tahap selanjutnya adalah memilih Bendahara SKPD. Daftar bendahara yang muncul adalah bendahara di K/L/PD yang sama dengan PPK dan telah melakukan registrasi pada Manajemen Akun Terpusat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Untuk mencari bendahara, PPK dapat mengetikkan nama bendahara pada kolom pencarian.
- Pastikan bahwa bendahara yang dicari sudah sesuai. Data bendahara yang dapat dilihat adalah:
- Nama bendahara
- Username
- NIP
- K/L/PD
- Satuan Kerja
Setelah menemukan bendahara yang dimaksud, klik “Pilih Bendahara”.
- Bendahara yang dapat dipilih untuk melakukan pembayaran adalah bendahara pada satuan kerja yang sama dengan PPK. Apabila PPK memilih bendahara di luar satuan kerja, PPK dapat memilih untuk menggunakan metode pembayaran lain atau mengundang bendahara tersebut untuk membuat akses pembayaran baru di Manajemen Akun Terpusat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Apabila PPK memilih untuk mengundang bendahara, maka sistem akan mengirimkan email notifikasi kepada bendahara untuk membuat akses di Manajemen Akun Terpusat SPSE. Berikut contoh email notifikasi yang diterima bendahara.
Apabila PPK memilih untuk menggunakan metode pembayaran lain, maka PPK akan diarahkan ke tahapan memilih metode pembayaran.
- Setelah memilih bendahara yang tepat, akan muncul pop up konfirmasi. Apabila bendahara yang dipilih sudah tepat dan ingin melanjutkan pembayaran ke tahap selanjutnya, klik “Ajukan Sekarang”.
- Setelah klik “Ajukan Sekarang”, akan muncul pop up notifikasi “Pesanan Berhasil Diajukan”.
- Status pesanan pada Daftar Pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran Bendahara”. Tahap pembayaran selanjutnya akan dilakukan oleh Bendahara SKPD.
- Apabila Bendahara SKPD berhasil menyelesaikan pembayaran, maka PPK akan menerima notifikasi pembayaran berhasil dan status pesanan akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.
- Apabila Bendahara SKPD menolak pembayaran, maka PPK akan menerima notifikasi pembayaran ditolak dan status pesanan akan berubah menjadi “Ditolak Bendahara”. PPK dapat mengulangi proses pembayaran lagi, mulai dari tahap memilih metode pembayaran dengan klik “Ulangi Pembayaran”.