Panduan Pembayaran Mekanisme Uang Persediaan (UP) Pemerintah Daerah (SKPD) Panduan Pembayaran Mekanisme Uang Persediaan (UP) Pemerintah Daerah (SKPD)

Panduan Pembayaran Mekanisme Uang Persediaan (UP) Pemerintah Daerah (SKPD)

DAFTAR ISI

A. Mekanisme Uang Persediaan (UP) Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

     I.  Pembayaran dilakukan oleh PPK

    II. Pembayaran dilakukan oleh aktor lain pemegang KKP

           a. Tahapan yang dilakukan oleh PPK

           b. Tahapan yang dilakukan oleh pemegang KKP

B. Mekanisme Uang Persediaan (UP) Menggunakan Kode Bayar

 

Mekanisme pembayaran UP pada SKPD terdiri atas :

  1. Pembayaran menggunakan Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh Pemerintah 
  2. Pembayaran melalui transfer bank yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menggunakan Kode Bayar

Pembayaran UP hanya dapat digunakan untuk di bawah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pada pembayaran UP, invoice dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan faktur pajak sebagaimana PMK Nomor 58 Tahun 2022. Penyedia tidak perlu mengunggah dokumen invoice dan faktur pajak pada Katalog Elektronik versi 6 karena invoice telah diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Katalog Elektronik berdasarkan data transaksi yang terjadi dan invoice dapat dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana PMK Nomor 58 Tahun 2022.

Pemotongan Pajak dilakukan berdasarkan PMK Nomor 58 Tahun 2022, dengan Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai pemotong dan pelapor:

  • Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dilakukan oleh Katalog Elektronik, diwakili Telkom sebagai MIP.
  • PPK menerima nilai perhitungan pajak transaksi saat pembuatan Surat Pesanan
  • Nilai Invoice yang dibayarkan adalah gross (termasuk pajak).

 

A. Mekanisme Uang Persediaan (UP) Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Berikut alur pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP) - Kartu Kredit Pemerintah (KKP):

 

Sebelum memutuskan untuk melakukan pembayaran menggunakan metode UP-KKP, disarankan untuk mengecek limit KKP yang digunakan terlebih dahulu. Pastikan nilai transaksi tidak melebihi limit KKP. Proses pembayaran tidak bisa diselesaikan apabila total transaksi yang akan dibayar melebihi limit KKP. Apabila nilai transaksi melebihi limit KKP yang digunakan, silakan untuk memilih metode pembayaran lain. 

Dalam pembayaran metode ini, terdapat dua skema pembayaran tergantung pada siapa yang memegang KKP, yaitu:

  1. Pembayaran dilakukan oleh PPK; atau
  2. Pembayaran dilakukan oleh aktor lain pemegang KKP.

I.  Pembayaran dilakukan oleh PPK

Dalam skema ini, proses pembayaran dapat dilakukan dan diselesaikan secara langsung oleh PPK SKPD apabila KKP dipegang oleh PPK SKPD yang bersangkutan. Berikut adalah tata cara pembayarannya:

  1. Buka “Detail Pesanan”, kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.

 

  1. Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “Kartu Kredit Pemerintah (KKP)”. Apabila nilai transaksi melebihi Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), opsi pembayaran UP tidak bisa dipilih.
    Setelah memilih, klik “Simpan”.

 

  1. Setelah metode pembayaran berhasil disimpan, sistem akan secara otomatis membuat dokumen invoice dan PNBP. Dokumen dapat dilihat pada halaman “Detail Pesanan” bagian “Dokumen”.

 

  1. Untuk melanjutkan, klik “Lanjutkan Pembayaran”.

 

  1. Tahap berikutnya adalah meninjau kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari:
  • Surat Pesanan
  • BAST
  • Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak sebagaimana PMK Nomor 58 Tahun 2022)
  • Dokumen Pemungutan tarif PNBP
  • Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada) 

         PPK dapat meninjau masing-masing dokumen dengan cara klik “Lihat Dokumen”. Setelah semua                 dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan                   Pembayaran”.

 

  1. Setelah meninjau kelengkapan dokumen pendukung, akan muncul pop-up konfirmasi pemegang KKP. Pilih “Bayar Sekarang”.

 

  1. Selanjutnya akan muncul pop-up untuk mengisi:
  • Nomor Kartu
  • Masa Berlaku
  • Nomor CVV

          Setelah data diisi dan dipastikan benar, klik “Bayar”.

 

  1. Selanjutnya akan muncul pop-up untuk melakukan otentikasi pembayaran. Isi dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone pemegang KKP, kemudian klik “Submit”.

 

  1. Apabila pembayaran berhasil dilakukan, status pembayaran akan berubah menjadi “Pembayaran berhasil”. 

 

  1. PPK dapat mengunduh dokumen untuk keperluan bukti pembayaran (jika dibutuhkan) dengan klik tombol “Unduh Dokumen”, kemudian klik “Unduh Semua Dokumen”.

(a)

(b)

  1. Untuk pembayaran bertahap, lakukan kembali tahapan pembayaran mulai dari memilih metode pembayaran pada termin selanjutnya hingga semua termin berhasil dibayarkan. 

II. Pembayaran dilakukan oleh aktor lain pemegang KKP

Dalam skema pembayaran ini, proses pengajuan dilakukan oleh PPK dan diselesaikan oleh aktor lain yang memegang KKP. Berikut adalah tata cara pembayarannya:

a. Tahapan yang dilakukan oleh PPK

  1. Buka “Detail Pesanan”. Kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.

 

  1. Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “Kartu Kredit Pemerintah (KKP)”. Apabila nilai transaksi melebihi Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), opsi pembayaran UP tidak bisa dipilih.  Setelah memilih, klik “Simpan”.  

 

  1. Setelah metode pembayaran berhasil disimpan dan data berhasil dikirimkan ke SAKTI, status pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran”. Untuk melanjutkan pembayaran, klik “Lanjutkan Pembayaran”.

 

  1. Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari:
  • Surat Pesanan
  • BAST
  • Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak)
  • Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
  • Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)

         PPK dapat meninjau masing-masing dokumen dengan cara klik “Lihat Dokumen”. Setelah semua                dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan                   Pembayaran”.

  1. Setelah meninjau kelengkapan dokumen pendukung, akan muncul pop-up konfirmasi pemegang KKP. Pilih “Ajukan Pembayaran KKP”. 

 

  1. Selanjutnya, masukkan email pemegang KKP. Setelah diisi, klik “Kirim”.

 

  1. Setelah klik “Kirim”, proses pembayaran selanjutnya akan dilakukan oleh pemegang KKP.

 

b. Tahapan yang dilakukan oleh pemegang KKP

  1. Setelah PPK mengisikan email pemegang KKP dan klik “Kirim”, pemegang KKP akan menerima email permintaan pembayaran pesanan. Untuk melanjutkan pembayaran, klik “Bayar”.
  2. Selanjutnya akan muncul pop-up untuk mengisi:
  • Nomor Kartu
  • Masa Berlaku
  • Nomor CVV

         Setelah data diisi dan dipastikan benar, klik “Bayar”.

 

  1. Langkah selanjutnya adalah melakukan otentikasi pembayaran. Isi dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone pemegang KKP, kemudian klik “Submit”.

 

  1. Jika berhasil, akan muncul halaman pembayaran berhasil dan status pesanan akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.

 

B. Mekanisme Uang Persediaan (UP) Menggunakan Kode Bayar

Berikut alur pembayaran mekanisme Uang Persediaan (UP) Menggunakan Kode Bayar:

 

Dalam metode ini, PPK mengajukan pembayaran kepada Bendahara SKPD untuk diselesaikan dengan melakukan pembayaran melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing SKPD.

Berikut adalah tata cara pembayaran yang dilakukan oleh PPK:

  1. Buka  “Detail Pesanan”. Kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.

 

  1. Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “Uang Persediaan (UP) - Kode Bayar”. Apabila nilai transaksi melebihi Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), opsi pembayaran UP tidak bisa dipilih. Setelah memilih, klik “Simpan”.

 

  1. Setelah berhasil memilih metode pembayaran, sistem akan secara otomatis membuat surat invoice dan dokumen tarif potongan PNBP yang dapat dilihat pada bagian “Dokumen”.

 

  1. Untuk melanjutkan, klik “Lanjutkan Pembayaran”.

 

  1. Tahap berikutnya adalah meninjau kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari:
  • Surat Pesanan
  • BAST
  • Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak)
  • Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
  • Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada).

         PPK dapat meninjau masing-masing dokumen dengan cara klik “Lihat Dokumen”. Setelah semua               dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan                   Pembayaran”.

 

  1. Setelah meninjau kelengkapan dokumen pendukung, tahap selanjutnya adalah memilih Bendahara Pengeluaran SKPD. Daftar bendahara yang muncul adalah bendahara di K/L/PD yang sama dengan PPK dan telah melakukan registrasi pada Manajemen Akun Terpusat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

        Untuk mencari bendahara, PPK dapat mengetikkan nama bendahara atau NIP pada kolom pencarian.

 

  1. Pastikan bahwa bendahara yang dicari sudah sesuai. Data bendahara yang dapat dilihat adalah:
  • Nama bendahara
  • Username
  • NIP
  • K/L/PD
  • Satuan Kerja

          Setelah menemukan bendahara yang dimaksud, klik “Pilih Bendahara”.

 

  1. Bendahara yang dapat dipilih untuk melakukan pembayaran adalah bendahara pada satuan kerja yang sama dengan PPK. Apabila PPK memilih bendahara di luar satuan kerja, PPK dapat memilih untuk menggunakan metode pembayaran lain atau mengundang bendahara tersebut untuk membuat akses pembayaran baru di Manajemen Akun Terpusat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

 

          Apabila PPK memilih untuk mengundang bendahara, maka sistem akan mengirimkan email                        notifikasi kepada bendahara untuk membuat akses di Manajemen Akun Terpusat SPSE. Berikut                   contoh email notifikasi yang diterima bendahara.

        Apabila PPK memilih untuk menggunakan metode pembayaran lain, maka PPK akan diarahkan ke              tahapan memilih metode pembayaran.

  1. Setelah memilih bendahara yang tepat, akan muncul pop-up konfirmasi. Apabila bendahara yang dipilih sudah tepat dan ingin melanjutkan pembayaran ke tahap selanjutnya, klik “Ajukan Sekarang”.

 

  1. Setelah klik “Ajukan Sekarang”, akan muncul pop-up notifikasi “Pesanan Berhasil Diajukan”. 

 

  1. Tahap pembayaran selanjutnya akan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD.
  2. Apabila Bendahara SKPD berhasil menyelesaikan pembayaran, maka PPK akan menerima notifikasi pembayaran berhasil dan status pembayaran akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.

 

  1. Apabila Bendahara SKPD menolak pembayaran, maka PPK akan menerima notifikasi pembayaran ditolak dan status pembayaran akan berubah menjadi “Ditolak Bendahara”. 

 

  1. PPK dapat mengulangi proses pembayaran lagi, mulai dari tahap memilih metode pembayaran dengan klik “Ulangi Pembayaran”.

 

  1. Untuk pembayaran bertahap, lakukan kembali tahapan pembayaran mulai dari memilih metode pembayaran pada termin selanjutnya hingga semua termin berhasil dibayarkan.