Mekanisme Pembayaran Langsung (LS) untuk belanja barang/jasa dilakukan di sistem Katalog Elektronik versi 6 dengan cara pihak SKPD mengajukan proses pembayaran melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia atau sistem keuangan dan penatausahaan lainnya di pemerintah daerah terlebih dahulu sebelum pembayaran LS dilakukan pada Katalog Elektronik versi 6. PPK SKPD akan mengajukan pembayaran dengan memproses penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Selanjutnya, proses pembayaran akan ditindaklanjuti oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan proses pencairan dana sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksanaan anggaran yang berlaku.
Berbeda dengan mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP), pembayaran LS tidak memiliki batas nilai transaksi. Selain itu, pada pembayaran LS Penyedia wajib mengunggah dokumen penagihan (faktur pajak / dokumen pengganti faktur pajak) dan PPK wajib mengunggah bukti potong pajak.
Berikut alur pembayaran mekanisme LS pada Katalog Elektronik v6:
Tata cara pembayaran LS oleh PPK SKPD pada Katalog Elektronik versi 6 adalah sebagai berikut:
- Buka “Daftar Pesanan”. Kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.
- Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “Pembayaran Langsung Kode Bayar”.
- Setelah klik “Simpan”, status pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Faktur Pajak Penyedia”. Pada tahap ini, terdapat dua proses pengunggahan dokumen yang dapat dilakukan secara paralel, yaitu:
A. Unggah dokumen penagihan (faktur pajak atau dokumen pendukung lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku) oleh Penyedia.
B. Unggah bukti potong pajak oleh PPK.
Penyedia akan menerima notifikasi dan dapat melakukan pengunggahan pada akun yang dimiliki.
Adapun PPK dapat melakukan pengunggahan bukti potong pajak dengan klik tombol “Unggah Bukti Potong Pajak”.
- Selanjutnya akan muncul pop up unggah Bukti Potong Pajak.
- Apabila transaksi tidak memerlukan bukti potong pajak, centang “Transaksi ini tidak memerlukan bukti potong pajak.” Kemudian klik “Simpan”.
- Apabila transaksi memerlukan bukti potong pajak, klik tombol “+ Tambah PPh”
- Tentukan jenis PPh dan nilai pajak. Lampirkan bukti potong pajak dengan klik tombol “Unggah Dokumen”.
- Setelah data yang diisikan sudah tepat, klik “Simpan”.
- Bukti potong pajak dari PPK dan dokumen penagihan dari Penyedia WAJIB diunggah terlebih dahulu sebelum proses pembayaran dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Setelah kedua pihak berhasil mengunggah masing-masing dokumen tersebut, PPK melanjutkan pembayaran dengan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung untuk pembayaran LS tersebut terdiri dari:
- Surat Pesanan
- BAST
- Invoice
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
- Faktur Pajak (jika diperlukan)
- Bukti Potong PPh (jika diperlukan)
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)
Setelah semua dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Setelah meninjau dokumen, akan muncul pop up untuk memilih Bendahara Umum Daerah (BUD). Klik “Pilih” pada BUD yang dimaksud.
- Setelah memilih BUD, akan muncul pop up konfirmasi. Apabila BUD yang dipilih sudah tepat dan ingin melanjutkan pembayaran ke tahap selanjutnya, klik “Ajukan Sekarang”.
- Setelah klik “Ajukan Sekarang” dan pembayaran berhasil diajukan, status pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran Bendahara”. Tahap pembayaran selanjutnya akan dilakukan oleh BUD.
- Setelah BUD berhasil menyelesaikan pembayaran dan Penyedia telah menerima dana, maka PPK akan menerima notifikasi dan status pesanan akan berubah menjadi “Pesanan Selesai”.
Klik link berikut untuk mengakses panduan Bendahara Umum Daerah (BUD): Panduan Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk Pembayaran LS