Pembayaran transaksi pengadaan barang dan jasa dilakukan pada sistem Katalog Elektronik versi 6 setelah barang/jasa telah diterima oleh PPK dan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani.
Pesanan dengan BAST telah ditandatangani dan siap untuk dilanjutkan ke tahap pembayaran memiliki status pengiriman “Sudah BAST”. Status pengiriman dapat dilihat pada halaman “Detail Pesanan”.
Sesuai dengan yang telah diatur saat proses checkout dan disepakati dalam Surat Pesanan, pembayaran dapat dilakukan secara :
- Sekaligus (dilakukan setelah semua pengiriman selesai), atau
- Bertahap/termin (dilakukan bertahap sesuai dengan pengelompokkan pengiriman).
Jenis pengiriman “Langsung ke Satu Lokasi” secara otomatis memiliki jenis pembayaran sekaligus. Adapun untuk jenis pengiriman “Langsung ke Banyak Lokasi”, PP/PPK dapat memilih jenis pembayaran sekaligus atau bertahap.
Pembayaran sekaligus dan bertahap secara keseluruhan memiliki tahapan yang sama. Perbedaannya terletak pada:
- Pembayaran sekaligus memiliki keterangan total pembayaran 1 (satu) termin. Setelah berhasil dibayarkan, status pesanan dan status pembayaran akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.
- Pembayaran bertahap memiliki keterangan total pembayaran >1 (satu) termin. Pembayaran dilakukan berurutan sesuai urutan termin. Setelah sebagian termin berhasil dibayarkan, pesanan akan memiliki status “Dibayarkan Sebagian”. Status pembayaran tiap termin dapat dilihat menggunakan “Filter Pembayaran”.
Mekanisme Pembayaran Langsung (LS) Pemda
Mekanisme Pembayaran Langsung (LS) untuk belanja barang/jasa dilakukan di sistem Katalog Elektronik versi 6 dengan cara pihak SKPD mengajukan proses pembayaran melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia atau sistem keuangan dan penatausahaan lainnya di pemerintah daerah terlebih dahulu sebelum pembayaran LS dilakukan pada Katalog Elektronik versi 6. PPK SKPD akan mengajukan pembayaran dengan memproses penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Selanjutnya, proses pembayaran akan ditindaklanjuti oleh Bendahara SKPD/Bendahara Pengeluaran dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan proses pencairan dana sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksanaan anggaran yang berlaku.
Berbeda dengan mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP), pembayaran LS tidak memiliki batas nilai transaksi. Selain itu, pada pembayaran LS Penyedia wajib mengunggah dokumen penagihan (faktur pajak / dokumen pengganti faktur pajak) dan PPK wajib mengunggah bukti potong pajak.
Berikut alur pembayaran mekanisme LS pada Katalog Elektronik v6:
Tata cara pembayaran LS oleh PPK SKPD pada Katalog Elektronik versi 6 adalah sebagai berikut:
- Buka halaman “Detail Pesanan”, kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.
- Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “Pembayaran Langsung Kode Bayar”.
- Setelah klik “Simpan”, status pembayaran akan berubah menjadi “Menunggu Kelengkapan Dokumen”. Pada tahap ini, terdapat dua proses pengunggahan dokumen yang dapat dilakukan secara paralel, yaitu:
- Unggah dokumen penagihan (faktur pajak atau dokumen pendukung lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku) oleh Penyedia.
- Unggah bukti potong pajak oleh PPK.
Penyedia akan menerima notifikasi dan dapat melakukan pengunggahan pada akun yang dimiliki.
Adapun PPK dapat melakukan pengunggahan bukti potong pajak dengan klik tombol “Unggah Bukti Potong Pajak”.
- Selanjutnya akan muncul pop-up unggah Bukti Potong Pajak.
- Apabila transaksi tidak memerlukan bukti potong pajak, centang “Transaksi ini tidak memerlukan bukti potong pajak.” Isi alasan tidak memerlukan bukti pajak dan lampirkan dokumen pendukung (jika ada). Selanjutnya, klik “Simpan”.
- Apabila transaksi memerlukan bukti potong pajak, tentukan jenis PPh dan nilai pajak. Lampirkan bukti potong pajak dengan klik tombol “Unggah Dokumen”.
- Apabila ingin menambahkan PPh lagi, klik tombol “+ Tambah PPh”.
- Setelah data yang diisikan sudah tepat, klik “Simpan”.
- Bukti potong pajak yang berhasil diunggah dapat dilihat pada bagian “Dokumen”.
- Bukti potong pajak dari PPK dan dokumen penagihàn dari Penyedia WAJIB diunggah terlebih dahulu sebelum proses pembayaran dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Setelah kedua pihak berhasil mengunggah masing-masing dokumen, PPK dapat melanjutkan pembayaran dengan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung untuk pembayaran LS tersebut terdiri dari:
- Surat Pesanan
- BAST
- Invoice
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
- Faktur Pajak (jika diperlukan)
- Bukti Potong PPh (jika diperlukan)
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)
Setelah semua dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Setelah meninjau dokumen, akan muncul pop-up untuk memilih Bendahara SKPD/Bendahara Pengeluaran. Klik “Pilih” pada Bendahara yang dimaksud.
- Setelah memilih Bendahara, akan muncul pop-up konfirmasi. Apabila Bendahara yang dipilih sudah tepat dan ingin melanjutkan pembayaran ke tahap selanjutnya, klik “Ajukan Sekarang”.
- Setelah klik “Ajukan Sekarang”, tahap pembayaran selanjutnya akan dilakukan oleh Bendahara.
- Setelah Bendahara berhasil menyelesaikan pembayaran, PPK akan menerima notifikasi pembayaran berhasil dan status pembayaran akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.
16. Untuk pembayaran bertahap, lakukan kembali tahapan pembayaran mulai dari memilih metode pembayaran pada termin selanjutnya hingga semua termin berhasil dibayarkan.