Dengan berlakunya PMK 58, pajak yang berlaku dengan metode Pembayaran Uang Persediaan (UP) atas setiap pengadaan barang dan jasa Pemerintah di Sistem Katalog Elektronik versi 6, maka akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pengelola Katalog Elektronik Pusat sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 PMK 58/PMK.03/2022. Katalog Elektronik versi 6 akan menerbitkan dokumen tagihan (invoice) atas setiap transaksi yang terjadi pada metode pembayaran UP di Katalog Elektronik versi 6. Format Invoice yang digunakan dalam Katalog Elektronik mengacu pada Pasal 10 Ayat 3 PMK-58 dengan mencantumkan keterangan paling sedikit memuat:
- nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Rekanan;
- nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pembeli atau penerima jasa;
- nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pihak Lain;
- jenis barang dan/atau jasa;
- seluruh nilai pembayaran atas transaksi yang dilakukan melalui Katalog Elektronik;
- jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut);
- jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut; dan
- nomor dan tanggal pembuatan dokumen tagihan.
Dokumen tagihan yang diterbitkan oleh Katalog Elektronik versi 6 dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan dokumen Faktur Pajak pada metode pembayaran Uang Persediaan (UP) sebagaimana Pasal 10 ayat 5 PMK-58. Sehingga, Penyedia tidak perlu mengunggah faktur pajak untuk transaksi metode pembayaran UP di Katalog Elektronik versi 6.