Apa saja Jenis Pajak yang dikenakan pada metode pembayaran Uang Persediaan berdasarkan PMK-58? Apa saja Jenis Pajak yang dikenakan pada metode pembayaran Uang Persediaan berdasarkan PMK-58?

Apa saja Jenis Pajak yang dikenakan pada metode pembayaran Uang Persediaan berdasarkan PMK-58?

Jenis pajak yang dikenakan K/L/P/D pada metode Pembayaran Uang Persediaan menurut PMK-58 adalah:

  1. Pajak Penambahan Nilai (PPN)

Setiap satuan kerja yang berbelanja di melalui Katalog Elektronik versi 6, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap transaksi dengan tarif yang berlaku sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan. Tarif PPN yang berlaku pada tahun 2024 menurut UU 7/2021 sebesar 11% (sebelas persen), sehingga tarif PPN tersebut yang akan dikenakan dalam Katalog Elektronik versi 6. Adapun pajak yang dikenakan pada setiap transaksi, dihitung berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau nilai barang/jasanya saja sebelum terkena biaya-biaya lain. Ketentuan ini berlaku baik berupa pengadaan barang, jasa, atau persewaan.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Atas setiap transaksi metode pembayaran UP di Katalog Elektronik versi 6, Penyedia barang dan jasa (termasuk Penyedia jasa logistik) hanya dikenakan PPh 22  sebesar 0.5% (nol koma lima persen) dari total nilai DPP atau nilai barang/jasanya saja sebelum terkena biaya-biaya lain atas transaksi  satuan kerja.