Siapa yang akan melakukan pemungutan, pelaporan, & penyetoran pajak atas transaksi di Katalog Elektronik dengan metode pembayaran Uang Persediaan (UP)? Siapa yang akan melakukan pemungutan, pelaporan, & penyetoran pajak atas transaksi di Katalog Elektronik dengan metode pembayaran Uang Persediaan (UP)?

Siapa yang akan melakukan pemungutan, pelaporan, & penyetoran pajak atas transaksi di Katalog Elektronik dengan metode pembayaran Uang Persediaan (UP)?

Sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 58 Tahun 2022, pihak yang melakukan pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak adalah Pihak Lain, sehingga yang melakukan Pemungutan, Pelaporan & Penyetoran pajak atas transaksi metode Uang Persediaan (UP) di Katalog Elektronik adalah Pengelola Katalog Elektronik Pusat.