Apa yang dimaksud metode Pembayaran dengan Uang Persediaan (UP) dan metode Pembayaran Langsung (LS)? Apa yang dimaksud metode Pembayaran dengan Uang Persediaan (UP) dan metode Pembayaran Langsung (LS)?

Apa yang dimaksud metode Pembayaran dengan Uang Persediaan (UP) dan metode Pembayaran Langsung (LS)?

Sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 209, Pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui mekanisme:

  • Pembayaran LS; atau
  • UP.

Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan SPM-LS

Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.