Apakah seluruh Penyedia yang terdaftar di Katalog Elektronik memiliki kewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki NPWP? Apakah seluruh Penyedia yang terdaftar di Katalog Elektronik memiliki kewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki NPWP?

Apakah seluruh Penyedia yang terdaftar di Katalog Elektronik memiliki kewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki NPWP?

Ya, seluruh penyedia akan secara otomatis dianggap sebagai status Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana ketentuan dalam PMK-58. Khusus untuk penyedia dengan omzet melebihi Rp 4,8 milyar per tahun wajib mengajukan pengukuhan PKP ke DJP.