Ya, seluruh penyedia akan secara otomatis dianggap sebagai status Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana ketentuan dalam PMK-58. Khusus untuk penyedia dengan omzet melebihi Rp 4,8 milyar per tahun wajib mengajukan pengukuhan PKP ke DJP.
Ya, seluruh penyedia akan secara otomatis dianggap sebagai status Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana ketentuan dalam PMK-58. Khusus untuk penyedia dengan omzet melebihi Rp 4,8 milyar per tahun wajib mengajukan pengukuhan PKP ke DJP.