Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 83 ayat (2) mengamanatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai penyelenggara Daftar Hitam Nasional. Seiring dengan pelaksanaan Transformasi Pengadaan Digital dan untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka LKPP mengembangkan Daftar Hitam Nasional versi 3. Daftar Hitam Nasional versi 3 memiliki fitur pembuatan Surat Keputusan Penetapan, Penundaan, dan Pembatalan Sanksi Daftar Hitam. Dengan fitur pembuatan Surat Keputusan Penetapan, Penundaan, dan Pembatalan Sanksi Daftar Hitam, maka tidak ada perbedaan antara tanggal Surat Keputusan dan tanggal penayangan atau tanggal penurunan tayang. Adapun Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembuatan Surat Keputusan pada Daftar Hitam Nasional versi 3.
Judul | Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembuatan Surat Keputusan, Penayangan, dan Penurunan Tayang Sanksi Daftar Hitam pada Daftar Hitam Nasional Versi 3 |
Topik | Daftar Hitam |
Jenis Peraturan | Surat Edaran |
Instansi Penerbit | Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Tanggal Terbit | 15 Agustus 2024 |
Dokumen | https://jdih.lkpp.go.id/regulation/surat-edaran-kepala-lkpp/surat-edaran-kepala-lkpp-nomor-4-tahun-2024 |