Pendaftaran Akun INAPROC untuk Akses Layanan Katalog Elektronik Versi 6 Bagi Kementerian/Lembaga Pendaftaran Akun INAPROC untuk Akses Layanan Katalog Elektronik Versi 6 Bagi Kementerian/Lembaga

Pendaftaran Akun INAPROC untuk Akses Layanan Katalog Elektronik Versi 6 Bagi Kementerian/Lembaga

Yth. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga

Sehubungan dengan percepatan transformasi pengadaan digital sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diselenggarakan untuk meningkatkan keamanan, transparansi dan akuntabilitas terhadap proses pengadaan barang/jasa. Maka dalam rangka menindaklanjuti kebijakan tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (PT. Telkom) mengembangkan Platform Pengadaan Nasional yang selanjutnya disebut INAPROC.
  2. INAPROC merupakan platform terpusat dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukung untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas keamanan informasi, dan kemudahan dalam proses pengadaan barang/jasa
  3. Pengembangan INAPROC mencakup beberapa layanan yang saat ini sudah tersedia maupun layanan baru yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan transformasi pengadaan digital yang dalam waktu dekat akan diluncurkan yaitu:
    a. Katalog Elektronik Versi 6;
    b. Manajemen Akun Terpusat, sebagai layanan pengelolaan akun Pengguna secara terpusat;
    c. Sistem Manajemen Penyedia, sebagai layanan yang memudahkan Pelaku Usaha/Penyedia dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa end to end; dan
    d. Sistem Pengawasan pengadaan barang/jasa, yang selaras dengan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) KPK.
  4. Dalam kesempatan ini, kami mengharapkan kerjasama dari 18 (delapan belas) Kementerian & Lembaga yang ditetapkan sebagai piloting penggunaan layanan INAPROC untuk mengkoordinasikan dan mendorong para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), Pejabat Pengadaan (PP), dan Pelaku Usaha/Penyedia Barang/Jasa serta Bendahara (“Pengguna”) di instansi Bapak/Ibu untuk segera melakukan registrasi dan verifikasi pada manajemen akun terpusat pada laman akun.inaproc.id dengan melakukan:
    a. registrasi dan verifikasi identitas digital;
    b. registrasi dan verifikasi profil; dan
    c. registrasi dan verifikasi akses.
  5. Pelaksanaan registrasi dan verifikasi manajemen akun terpusat di atas mengikuti syarat dan ketentuan, panduan pengguna, dan kebijakan privasi yang tersedia pada laman bantuan.inaproc.id.
  6. Pengguna melaksanakan registrasi dan verifikasi sesuai dengan tahapan pada angka 4 (empat) di atas. Dalam hal Pengguna tidak melaksanakan setiap tahapan tersebut, maka Pengguna tidak dapat mengakses Katalog Elektronik Versi 6, Manajemen Akun Terpusat, Sistem Manajemen Penyedia, dan Sistem Pengawasan.
  7. Sementara itu, untuk dapat mengakses layanan eksisting pada SPSE dan Sistem Pendukung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), Pejabat Pengadaan (PP), dan Pelaku Usaha/Penyedia Barang/Jasa tetap menggunakan akun pengguna eksisting.
  8. Apabila Pengguna mengalami kendala dalam melaksanakan tahapan registrasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, maka Pengguna dapat menghubungi layanan pada Pusat Bantuan (bantuan.inaproc.id).

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.