Yth. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga
Sehubungan dengan percepatan transformasi pengadaan digital sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diselenggarakan untuk meningkatkan keamanan, transparansi dan akuntabilitas terhadap proses pengadaan barang/jasa. Maka dalam rangka menindaklanjuti kebijakan tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (PT. Telkom) mengembangkan Platform Pengadaan Nasional yang selanjutnya disebut INAPROC.
- INAPROC merupakan platform terpusat dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukung untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas keamanan informasi, dan kemudahan dalam proses pengadaan barang/jasa
- Pengembangan INAPROC mencakup beberapa layanan yang saat ini sudah tersedia maupun layanan baru yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan transformasi pengadaan digital yang dalam waktu dekat akan diluncurkan yaitu:
a. Katalog Elektronik Versi 6;
b. Manajemen Akun Terpusat, sebagai layanan pengelolaan akun Pengguna secara terpusat;
c. Sistem Manajemen Penyedia, sebagai layanan yang memudahkan Pelaku Usaha/Penyedia dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa end to end; dan
d. Sistem Pengawasan pengadaan barang/jasa, yang selaras dengan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) KPK. - Dalam kesempatan ini, kami mengharapkan kerjasama dari 18 (delapan belas) Kementerian & Lembaga yang ditetapkan sebagai piloting penggunaan layanan INAPROC untuk mengkoordinasikan dan mendorong para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), Pejabat Pengadaan (PP), dan Pelaku Usaha/Penyedia Barang/Jasa serta Bendahara (“Pengguna”) di instansi Bapak/Ibu untuk segera melakukan registrasi dan verifikasi pada manajemen akun terpusat pada laman akun.inaproc.id dengan melakukan:
a. registrasi dan verifikasi identitas digital;
b. registrasi dan verifikasi profil; dan
c. registrasi dan verifikasi akses. - Pelaksanaan registrasi dan verifikasi manajemen akun terpusat di atas mengikuti syarat dan ketentuan, panduan pengguna, dan kebijakan privasi yang tersedia pada laman bantuan.inaproc.id.
- Pengguna melaksanakan registrasi dan verifikasi sesuai dengan tahapan pada angka 4 (empat) di atas. Dalam hal Pengguna tidak melaksanakan setiap tahapan tersebut, maka Pengguna tidak dapat mengakses Katalog Elektronik Versi 6, Manajemen Akun Terpusat, Sistem Manajemen Penyedia, dan Sistem Pengawasan.
- Sementara itu, untuk dapat mengakses layanan eksisting pada SPSE dan Sistem Pendukung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), Pejabat Pengadaan (PP), dan Pelaku Usaha/Penyedia Barang/Jasa tetap menggunakan akun pengguna eksisting.
- Apabila Pengguna mengalami kendala dalam melaksanakan tahapan registrasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, maka Pengguna dapat menghubungi layanan pada Pusat Bantuan (bantuan.inaproc.id).
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.