Panduan Melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses sebagai Admin Perusahaan (untuk PIC Perusahaan Non Pemilik) Panduan Melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses sebagai Admin Perusahaan (untuk PIC Perusahaan Non Pemilik)

Panduan Melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses sebagai Admin Perusahaan (untuk PIC Perusahaan Non Pemilik)

Jika Direktur Perusahaan atau Penanggung Jawab Perusahaan yang tertera pada NIB bukan merupakan WNI ataupun Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan tidak memungkinkan untuk mendaftarkan dirinya secara langsung pada Akun INAPROC, maka Direktur/Penanggung Jawab dapat bersurat kepada LKPP melalui eoffice untuk mengajukan permohonan pembukaan akses Akun INAPROC sebagai Admin Perusahaan kepada PIC Perusahaan yang telah ditunjuk oleh Direktur Perusahaan.

Berikut merupakan tahapan untuk melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses sebagai Admin Perusahaan untuk PIC Perusahaan Non Pemilik:

  1. Direktur menunjuk PIC Perusahaan untuk menjadi Admin Perusahaan pada Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE.
  2. PIC yang ditunjuk melakukan Registrasi dan Verifikasi sampai dengan tahapan Profil.
  3. Direktur bersurat kepada LKPP untuk melakukan permohonan pengajuan PIC Perusahaan sebagai Admin Perusahaan pada Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE. Berikut merupakan kelengkapan data yang perlu diberikan pada saat bersurat ke LKPP:
    - Informasi NIB Perusahaan;
    - Informasi Nama Pemberi Kuasa (Direktur Perusahaan, baik itu WNA ataupun WNI);
    - Informasi Identitas Pemberi Kuasa (Identitas Direktur Perusahaan, misal KITAS untuk WNA, KTP untuk WNI)
    - Informasi Nama Penerima Kuasa (PIC Perusahaan yang ditunjuk sebagai Admin Perusahaan mewakili Direktur)
    - Informasi NIK Penerima Kuasa (PIC Perusahaan yang ditunjuk sebagai Admin Perusahaan mewakili Direktur);
    - Informasi Email yang digunakan sampai lolos verifikasi Tahap Profil (PIC Perusahaan yang ditunjuk sebagai Admin Perusahaan mewakili Direktur, untuk bisa diberikan akses mendaftarkan diri sebagai Admin Penyedia pada Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE, pastikan PIC Perusahaan telah berhasil lolos sampai tahap Verifikasi Profil pada Manahemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE)
    - Tindakan dan wewenang yang diajukan (artinya disampaikan sebagai "Admin Perusahaan")
    - Surat dibubuhkan Tanda Tangan menggunakan materai, ataupun Tanda Tangan Elektronik yang bisa dicek keabsahannya.

  4. Setelah itu, pihak LKPP akan melaukan peninjauan terhadap pengajuan yang diajukan oleh Direktur Perusahaan.
  5. Jika Pengajuan telah diterima, maka PIC Perusahaan dapat melanjutkan proses Registrasi dan Verifikasi Akses. Pada halaman Manajemen Akses, klik tombol “Hubungkan atau Buat Akses”.
  6. Pengguna akan diminta untuk memilih Tipe Profil sebagai “Penyedia”, kemudian memilih Tipe Penyedia sebagai "Pemilik Perusahaan" atau "Staf Perusahaan". Setelah itu, pengguna akan diminta untuk memasukkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan klik tombol “Cek NIB”. Dalam hal ini, sistem akan melakukan pengecekan terhadap beberapa hal, seperti:
    - Apakah NIB yang dimasukkan valid dan terdaftar pada OSS;
    - Apakah NIK Admin Perusahaan sesuai dengan data yang ada pada NIB;
    - Apakah NPWP yang melekat pada NIB masuk ke dalam Daftar Hitam; dan
    - Apakah NIB telah terdaftar pada sistem.

  7. Jika NPWP yang melekat pada NIB terdeteksi masuk ke dalam Daftar Hitam, maka Pengguna tidak dapat melanjutkan proses Registrasi & Verifikasi Akses. Pengguna dapat menghubungi Pusat Bantuan untuk informasi lebih lanjut.


  8. Jika dari hasil pengecekan NIB, NPWP yang melekat pada NIB tidak terdaftar di dalam Daftar Hitam, dan data perusahaan belum tersimpan di database Manajemen Akun Terpusat SPSE, maka Pengguna akan diarahkan ke halaman untuk mendaftarkan informasi usaha. 
  9. Pada langkah ini, beberapa informasi terkait perusahaan akan secara otomatis ditampilkan oleh sistem berdasarkan data NIB yang telah dimasukkan sebelumnya. Pengguna akan diminta untuk melengkapi informasi seputar Informasi Usaha dan/atau melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

    Kategorisasi Informasi Daftar Kolom Informasi
    yang Muncul
    Keterangan
    Informasi Usaha Username pada platform SiKAP Tidak Wajib
    Bidang Industri Wajib
    Jenis Perusahaan Wajib
    Jabatan Wajib
    Informasi Data dari OSS NPWP  Otomatis Terisi dari OSS
    Nama Perusahaan Otomatis Terisi dari OSS
    Jenis UMK Otomatis Terisi dari OSS
    Bentuk Usaha Otomatis Terisi dari OSS
    Skala Usaha Otomatis Terisi dari OSS
    Nomor Akta Notaris Otomatis Terisi dari OSS. Namun, untuk Bentuk Usaha Perorangan wajib diisi secara manual. Jika tidak memiliki Nomor Akta Notaris, diisi dengan ‘0’.
    KBLI Otomatis Terisi dari OSS
    Informasi dari AHU Beneficial Ownership / Pemilik Manfaat Otomatis Terisi dari OSS dan dapat diedit oleh Pengguna
    Informasi Data dari DJP PKP/Non PKP Wajib Diisi Salah Satu
    Nomor PKP Wajib Diisi jika Pengguna Memilih PKP
    Status KSWP Wajib Diisi
    Upload Bukti Status KSWP Wajib Diisi jika KSWP Valid
    Lampiran Dokumen Perusahaan Upload NIB Wajib Diunggah dengan format .pdf dan ukuran dokumen maksimal 2MB
    Upload Surat Pernyataan Pemilik Perusahaan / Surat Kuasa Wajib Diunggah dengan format .pdf dan ukuran dokumen maksimal 2MB
    Upload Surat PKP / Surat Pernyataan Non PKP Wajib Diunggah dengan format .pdf dan ukuran dokumen maksimal 2MB
    Upload Surat Keterangan Kerja / Surat Tugas

    Wajib Diunggah dengan format .pdf dan ukuran dokumen maksimal 2MB

    Jika Jabatan yang dipilih adalah Direktur, maka kolom Upload Surat Keterangan Kerja/Surat Tugas tidak akan muncul.

    Upload Foto NPWP Wajib Diunggah dengan format .jpeg, .jpg, atau .png dan ukuran dokumen maksimal 2MB

    Catatan:
    - Bagi Perusahaan dengan Badan Usaha Perorangan, Pengguna tetap akan diminta untuk mengisi informasi terkait NPWP dan Beneficial Ownership (jika data tidak tersedia pada AHU)
    - Pastikan informasi pada kolom Nama Perusahaan dan Nomor NPWP yang sesuai dengan dokumen Foto NPWP yang dilampirkan. Jika ketiga kedua informasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen Foto NPWP yang dilampirkan, maka ketika Admin Perusahaan mendaftarkan aksesnya, status Enterprise ID akan ditolak.

    Jika seluruh data telah terisi, klik tombol “Selanjutnya”.


  10. Selanjutnya, Pengguna akan diarahkan untuk melengkapi alamat perusahaan dan pengiriman.
  11. Pada kolom alamat perusahaan, Pengguna akan diminta untuk melengkapi informasi terkait:
    - Label Alamat → diisi sebagai HQ (Headquarter/Kantor Pusat), Gudang, Lainnya
    - Nomor Telepon Alamat →  berupa angka, maksimal 13 karakter
    - Atur pinpoint pada peta
    - Alamat Lengkap → maksimal 100 karakter
    - Catatan Pengiriman → maksimal 100 karakter (tidak wajib diisi)

    Catatan: Setelah informasi alamat perusahaan terverifikasi, maka Pengguna tidak dapat melakukan perubahan terkait informasi alamat perusahaan. 



  12. Jika alamat perusahaan berbeda dengan alamat pengiriman, maka Pengguna juga harus memasukkan informasi terkait alamat pengiriman, seperti:
    - Label Alamat → diisi sebagai HQ (Headquarter/Kantor Pusat), Gudang, Lainnya
    - Nama Penerima
    - Nomor Telepon →  berupa angka, maksimal 13 karakter
    - Atur pinpoint pada peta
    - Alamat Lengkap → maksimal 100 karakter
    - Catatan Pengiriman → maksimal 100 karakter (tidak wajib diisi)

    Catatan: Setelah informasi alamat pengiriman terverifikasi, Pengguna masih dapat melakukan perubahan terkait informasi alamat pengiriman.



  13. Jika informasi alamat perusahaan & pengiriman telah terisi, klik tombol “Selanjutnya”.
  14. Selanjutnya, sistem akan menampilkan seluruh informasi perusahaan yang telah dimasukkan sebelumnya untuk meninjau ulang informasi perusahaan yang akan didaftarkan. Penyedia akan diminta untuk mengkonfirmasi informasi perusahaan dengan mencentang bagian konfirmasi data perusahaan, lalu klik tombol "Kirim".


  15. Lalu secara otomatis Akses Pengguna akan terverifikasi dan proses akan berlanjut ke tahapan Pengaturan Tanda Tangan Elektronik dengan mengklik tombol “Halaman Tanda Tangan Elektronik”.


  16. Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Akses berhasil, maka pada halaman manajemen akses, Pengguna dapat memilih platform Pengadaan Barang / Jasa yang ingin dimasuki dengan mengklik kolom “Pilih Platform”. Lalu sistem akan memunculkan halaman pop up untuk menampilkan pilihan dari platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki.

  17. Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin diakses, lalu klik tombol “Pilih”.
  18. Setelah itu, Pengguna dapat melihat daftar akses yang dimiliki oleh Pengguna. Pengguna dapat memilih akses yang ingin dimasuki pada platform yang dipilih, lalu klik tombol “Selanjutnya”.

  19. Setelah itu, bagi Penyedia yang baru pertama kali mengakses sistem pengadaan barang dan jasa melalui Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE dan Sistem Pendukung, Penyedia harus mengkonfirmasi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi platform yang dipilih, lalu klik tombol “Setuju”.


  20. Jika Pengguna memiliki beberapa akses yang terhubung, maka Pengguna harus memilih akses yang sesuai, dan klik tombol “Masuk”. Setelah itu, Pengguna akan secara otomatis diarahkan ke sistem Pengadaan Barang/Jasa yang diinginkan. Namun, jika Pengguna hanya memiliki satu akses, maka Penyedia akan langsung diarahkan ke sistem pengadaan barang dan jasa yang diinginkan tanpa harus memilih akses.