Panduan Penambahan Merek Produk Panduan Penambahan Merek Produk

Panduan Penambahan Merek Produk

A. Pengajuan Pemilik Master Produk Sektoral

B. Penunjukan Reseller Sektoral

C. Undangan Reseller Sektoral

D. Pengajuan Pemilik Master Produk Merek 

E. Pemilik Master Produk Mengelola Master Produk 

F. Penunjukan Reseller oleh Pemilik Master Produk Merek

G. Undangan Reseller Produk Merek
 

 

Principal atau pemilik utama suatu merek dapat menayangkan produk yang dimiliki melalui penunjukan penyedia lainnya atas kesepakatan kedua pihak. Penunjukan penyedia lainnya untuk menayangkan produk yang dimiliki oleh principal suatu produk kemudian disebut reseller. Aktivitas tersebut dapat dilakukan pada fitur penambahan merek produk, berikut panduan dalam menggunakan fitur penambahan merek produk:

A. Pengajuan Pemilik Master Produk Sektoral

  1. Pengajuan sebagai pemilik dari master produk dapat dilakukan oleh penyedia dengan masuk ke dashboard. Penyedia dapat memilih menu merek kemudian pilih menu pengajuan pemilik master produk.



 

  1. Tampilan pada dashboard akan berubah seperti gambar dibawah ini. Kemudian klik "daftarkan merek" yang ada pada tampilan dashboard.



 

  1. Setelah itu penyedia dapat memilih jenis penunjukan merek
    • Pilih jenis penunjukan "kode unik sektoral", kemudian lakukan pengisian pada kode unik sektoral, nomor produk (Awalan kode KFA obat 94 dan alkes 33), tipe penyedia, dan lampiran dokumen dengan ketentuan format pdf max. 1 mb. Berikut adalah penjelasan beberapa kemungkinan hasil validasi nomor produk KFA Penyedia Prinsipal.

a. KFA yang dimiliki oleh Penyedia tidak diizinkan untuk dipakai (turun tayang)

Berikut ini adalah contoh KFA yang dimiliki oleh Penyedia di Kategori Alat Kesehatan yang tidak diizinkan (turun tayang) sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan yang berlaku, sehingga Penyedia tidak dapat melanjutkan atau simpan proses pengajuan merek dan Penyedia harus mengganti nomor KFA untuk dapat melanjutkan proses.

  • Berikut ini adalah contoh KFA yang dimiliki oleh Penyedia di Kategori Obat  yang  tidak diizinkan (turun tayang) sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan yang berlaku, sehingga Penyedia tidak dapat melanjutkan atau simpan proses pengajuan merek.

 

b. KFA yang dimiliki oleh Penyedia diizinkan untuk dipakai

  • Berikut ini adalah contoh KFA yang dimiliki oleh Penyedia di Kategori Alat Kesehatan yang diizinkan untuk dipakai dan belum ada penyedia lain yang menggunakan nomor KFA tersebut, sehingga Penyedia dapat melanjutkan proses pengajuan merek.

 

  • Berikut ini adalah contoh KFA yang dimiliki oleh Penyedia di Kategori Obat yang diizinkan untuk dipakai dan belum ada penyedia lain yang menggunakan nomor KFA tersebut, sehingga Penyedia dapat melanjutkan proses pengajuan merek.

c. KFA yang diajukan oleh Penyedia sudah terdaftar sebelumnya

  • Berikut ini adalah contoh KFA Alat Kesehatan yang sudah terdaftar dalam sistem sehingga tidak bisa digunakan kembali. Oleh karena itu, Penyedia tidak dapat melanjutkan atau menyimpan proses pengajuan merek, sehingga Penyedia harus melakukan pergantian nomor KFA untuk dapat melanjutkan proses.

  • Berikut ini adalah contoh KFA Obat yang sudah terdaftar dalam sistem sehingga tidak bisa digunakan kembali. Oleh karena itu Penyedia tidak dapat melanjutkan atau menyimpan proses pengajuan merek.

4. Langkah selanjutnya, jika semua field telah terisi, pastikan kembali pengajuan merek telah sesuai. Klik kirim untuk menyelesaikan proses pengajuan.

Proses pengajuan yang telah berhasil dikirim akan memiliki tampilan dashboard seperti gambar berikut dan dapat memilih kembali ke dashboard untuk melihat status pengajuan



 

5. Status pengajuan pemilik master produk dapat dilihat pada dashboard dan akan menampilkan status

  •  
    • Menunggu persetujuan
    • Selesai
    • Ditolak



 

B. Penunjukan Reseller Sektoral

  1. Untuk melakukan penunjukan reseller, principal bisa menuju dashboard dari e-katalog V6. Kemudian terdapat menu merek yang dapat dipilih. Jika sudah, lanjutkan dengan memilih penunjukan reseller.



 

  1. Tampilan pada dashboard akan berubah seperti gambar dibawah ini. Kemudian klik "daftarkan reseller" yang ada pada tampilan dashboard.



 

  1. Setelah itu principal dapat memilih jenis penunjukan reseller
    • Pilih jenis penunjukan "Nama Merek" atau "Kode Unik Sektoral", kemudian lakukan pengisian pada kode unik sektoral, nomor produk yang akan dipilih, dan tambahkan perusahaan/penyedia.



 

  •  
    • Pada menu Tambahkan Perusahaan/Penyedia, Anda dapat mencari reseller berdasarkan Nama Perusahaan atau NIB. Setelah data ditemukan, centang pada kolom yang tersedia untuk memilih perusahaan/penyedia yang akan ditunjuk sebagai reseller. Jika sudah, klik Simpan.

 

  •  
    • Jika semua field telah terisi dashboard akan menampilkan tinjauan dan dapat dilakukan perubahan jika terdapat kesalahan. Apabila semua field telah terisi dengan benar klik kirim untuk menyelesaikan proses penunjukan
    • Proses penunjukan yang telah berhasil dikirim akan memiliki tampilan dashboard seperti gambar berikut dan dapat memilih kembali ke dashboard untuk melihat status penunjukan



 

  1. Status penunjukan reseller dapat dilihat pada dashboard dan akan menampilkan status
    • Menunggu persetujuan
    • Selesai
    • Ditolak



 

C. Undangan Reseller Sektoral

  1. Penyedia dapat menuju dashboard untuk melihat undangan reseller yang dikirimkan oleh principal. Pada dashboard pilih menu merek dan lanjutkan dengan memilih menu undangan reseller.



 

  1. Jika sudah dashboard akan menampilkan daftar undangan yang diberikan oleh principal terhadap penyedia dan dapat memilih tinjauan tindakan untuk melihat secara detail penunjukan sebagai reseller resmi dari principal.



 

  1. Jika sudah penyedia dapat memberikan respon dengan pilihan “terima tawaran” atau “tolak tawaran”.
    a. Terima tawaran
    •  
      • Pada bagian berikutnya penyedia dapat memilih respon “Ya, Terima” untuk menerima penunjukan sebagai reseller. Jika tidak yakin dapat memilih respon “Batal” untuk kembali ke bagian sebelumnya.

  •  
    •  
      • Penyedia yang menerima penunjukan sebagai reseller akan kembali ke dashboard kemudian menerima pemberitahuan pada e-katalog V6 dan email terdaftar
  • b. Tolak tawaran
    •  
      • Pada bagian berikutnya penyedia diharuskan melakukan pengisian alasan penolakan penunjukan sebagai reseller. Jika sudah penyedia dapat memilih respon “Ya, Tolak” untuk menolak penunjukan sebagai reseller. Jika tidak yakin dapat memilih respon “Batal” untuk kembali ke bagian sebelumnya.

  •  
    •  
      • Penyedia yang menolak penunjukan sebagai reseller akan kembali ke dashboard kemudian menerima pemberitahuan pada e-katalog V6 dan email terdaftar
  1. Pada halaman dashboard penyedia dapat melihat kembali daftar undangan reseller yang telah diterima beserta statusnya, diantaranya:
    • Menunggu Persetujuan
    • Selesai
    • Ditolak

D. Pengajuan Pemilik Master Produk Merek

  1. Pengajuan sebagai pemilik dari master produk dapat dilakukan oleh Penyedia Prinsipal dengan masuk ke dashboard. Penyedia Prinsipal dapat memilih menu Merek kemudian pilih menu Pengajuan Pemilik Master Produk

Memilih Menu Merek dan Pengajuan Pemilik Master Produk

  1. Tampilan pada dashboard akan berubah seperti gambar dibawah ini. Kemudian klik "Daftarkan Merek" yang ada pada tampilan dashboard

Tampilan Pengajuan Pemilik Master Produk

  1. Setelah itu Penyedia Prinsipal dapat memilih jenis penunjukan merek

    1. Pilih jenis penunjukan "Nama Merek"

    2. Selanjutnya, Penyedia melakukan pengisian nomor pengajuan/permohonan merek produk yang terhubung dengan API Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Jika nomor pengajuan/permohonan tersedia, maka data nama merek akan ditampilkan lengkap dengan tautan Detail Merek yang langsung membuka informasi lengkap di website PDKI

  2. Jika Nomor Permohonan Merek sudah terisi, selanjutnya Penyedia Prinsipal bisa memilih tipe Penyedia (multiselect, minimal 1 harus dipilih) diantaranya:

    1. Pemilik Merek 

    2. Produsen

    3. Distributor

  3. Selanjutnya tahap terakhir, yang perlu Penyedia Prinsipal lengkapi yaitu melengkapi berkas lampiran (minimal upload 1 berkas lampiran)

  4. Jika semua field telah terisi dan lampiran sudah terupload, pastikan kembali pengajuan merek telah sesuai. Centang check box konfirmasi dan klik kirim untuk menyelesaikan proses pengajuan

Mengisi Field Jenis Penunjukkan, Tipe Penyedia, Lampiran dan Konfirmasi Data

  1. Proses pengajuan yang telah berhasil dikirim akan memiliki tampilan dashboard seperti gambar berikut dan dapat memilih kembali ke dashboard untuk melihat status pengajuan. Jika berhasil dikirim, status pengajuan Penyedia Prinsipal akan berubah menjadi Baru/Menunggu Persetujuan

Tampilan Proses Pengajuan Pemilik Master Produk

  1. Status pengajuan pemilik master produk dapat dilihat pada dashboard dan akan menampilkan status:

    1. Menunggu Persetujuan

    2. Diterima/Selesai

    3. Ditolak

E. Pemilik Master Produk Mengelola Master Produk

A. Melihat Daftar Master Produk

Sebagai Penyedia Prinsipal, dapat dengan mudah melihat daftar master produk dari merek yang dimiliki. Berikut  cara untuk melihat daftar master produk dari merek yang dimiliki oleh Penyedia Prinsipal

  1. Penyedia Prinsipal dapat memilih menu Produk kemudian pilih menu Daftar Master Produk

Memilih menu Produk dan Daftar Master Produk

  1. Ketika dipilih maka sistem akan menampilkan dashboard daftar master produk merek yang dimiliki Penyedia Prinsipal

Tampilan Dashboard Daftar Master Produk

  1. Setiap master produk merek yang memiliki status yang jelas, diantaranya adalah:

  1. Menunggu Verifikasi

  2. Tayang 

  3. Tidak Tayang

  1. Penyedia Prinsipal dapat dengan mudah mencari produk yang diinginkan dengan menggunakan 4 tab yang di filter berdasarkan status:

    1. Semua

    2. Menunggu Verifikasi 

    3. Tayang

    4. Tidak Tayang

  2. Cara memfilter pencarian Pemilik Master Produk Merek oleh Penyedia Prinsipal:

  1. Gunakan kolom Nama Produk untuk mencari produk berdasarkan namanya

  2. Pada tab Semua Penyedia Prinsipal dapat menggunakan filter status, filter ini akan nonaktif di tab lainnya 

a. Menunggu Verifikasi

b. Tayang

c.  Tidak Tayang

  1. Klik Reset untuk membersihkan semua filter yang sedang diterapkan

B. Tambah Pengajuan Pemilik Master Produk

  1. Jika Penyedia Prinsipal akan melakukan penambahan diri sebagai pemilik master produk dari sebuah merek maka bisa menuju dashboard pada e-katalog V.6. Kemudian klik menu produk. Jika sudah, lanjutkan dengan memilih Daftar Master Produk 

Klik Menu Produk dan pilih Daftar Master Produk pada sidebar

  1. Tampilan pada dashboard akan menampilkan daftar master produk merek yang dimiliki oleh Penyedia Prinsipal seperti gambar dibawah ini. Kemudian klik "Tambah Master Produk" yang ada pada tampilan dashboard

Tampilan Dashboard Daftar Master Produk

  1. Setelah itu Penyedia Prinsipal dapat melakukan pengisian data untuk Penambahan Master Produk

    • Pilih jenis penunjukan "Merek", kemudian klik merek yang akan dipilih

Memilih Jenis Penunjukan 

  • Melakukan pemilihan kategori produk dan terdapat 3 level kategori yang harus dipilih Memasukkan Informasi Dasar Produk:

Tampilan Pemilihan Kategori Produk

  • Memasukkan Informasi Dasar Produk:

    • Isikan Nama Produk 

Mengisi Nama Produk

  • Unggah foto produk, ketentuan dari file foto produk yang dapat diunggah adalah dengan format .jpg, .jpeg, dan .png dengan ukuran minimal 300 x 300 px dan maksimal 2048 x 2048 px. Penyedia wajib untuk mengunggah minimal 1 foto (maksimal 15 foto) untuk dapat memperlihatkan detail Produk dari berbagai macam sisi

Unggah Foto Produk

  • Masukkan detail deskripsi dari Produk yang berisikan penjelasan secara rinci terkait Produk agar dapat dengan mudah dimengerti oleh Pembeli.

Memasukkan Deskripsi Produk 

  • Melakukan penetapan akses ke master produk

    • Akses Publik: Penyedia Prinsipal menetapkan master produk dapat digunakan oleh semua penyedia berdasarkan nomor merek

    • Akses Reseller: Penyedia Prinsipal menetapkan bahwa master produk dapat digunakan oleh reseller yang ditunjuk/diberikan undangan reseller

Memilih akses master produk 

  • Langkah selanjutnya, Penyedia akan diminta untuk memasukkan informasi Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI). Pilihan KBKI yang tersedia, akan bergantung dari kategori produk barang pada level 2 dan 3  yang sebelumnya telah dipilih oleh Penyedia Prinsipal 

 

Memasukkan Informasi KBKI 

  • Berikut merupakan tahapan untuk memasukkan informasi status Produk Dalam Negeri (PDN): 

    • Klasifikasi Produk → Silakan pilih “Lokal” atau “Impor” sesuai dengan asal produk

      Memasukkan Klasifikasi Produk

    • Lokasi Produksi → untuk mengetahui apakah produk tersebut diproduksi seluruhnya di Indonesia, atau diproduksi sebagian di Indonesia, atau tidak ada yang diproduksi di Indonesia

  • Bahan Baku dalam Proses Produksi → untuk mengetahui bahan baku atau komponen yang digunakan apakah berasal dari dalam negeri

Menentukan Asal Bahan Baku Proses Produksi

  • Langkah selanjutnya, Penyedia Prinsipal memasukkan informasi terkait Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri  (%). Namun, jika klasifikasi produk adalah impor maka sertifikat TKDN tidak dapat diisi. 

    • Penyedia yang memiliki sertifikat TKDN perlu untuk menekan tab sertifikat TKDN untuk dapat mengisi informasi sertifikat TKDN yang dimiliki. Jika penyedia tidak memiliki sertifikat TKDN pada produk yang akan didaftarkan, maka tidak perlu menekan tab sertifikat TKDN.

Tidak memiliki Sertifikat TKDN Pada Produk

  • Selanjutnya penyedia yang memiliki sertifikat TKDN mengisikan informasi nomor sertifikat dari produk yang akan didaftarkan. Langkah berikutnya tekan cari TKDN untuk memverifikasi

  • Apabila produk memiliki sertifikat SNI, maka Penyedia Prinsipal dapat melengkapi detail informasi mengenai sertifikat SNI yang dimiliki.

    • Penyedia yang memiliki sertifikat SNI pada produk yang akan ditayangkan dapat menekan tab sertifikat SNI untuk dapat melengkapi informasi sertifikat SNI. Jika penyedia tidak memiliki sertifikat SNI pada produk yang akan didaftarkan, maka tidak perlu menekan tab sertifikat SNI.

Produk Tidak memiliki Sertifikat SNI 

  • Selanjutnya penyedia yang memiliki sertifikat SNI dapat mengisikan informasi berdasarkan pilihan yang tersedia. Jika sudah masukan kata kunci berdasarkan pilihan yang sebelumnya telah dipilih. Langkah berikutnya tekan “cari” untuk melakukan verifikasi

Memasukan Informasi Sertifikat SNI

  • Langkah selanjutnya, penyedia akan diminta untuk memasukkan nilai persentase (%) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk yang akan diunggah

 

 Memasukan Pengaturan Pajak

  • Jika produk yang didaftarkan memiliki beberapa varian, seperti ukuran dan warna maka Penyedia dapat melakukan pengaturan untuk menambahkan jenis varian, jumlah stok, dan harga dari produk yang ingin didaftarkan

Tahapan Memilih Varian

  • Berikut beberapa hal penting dan tahapan saat memasukan informasi harga:

Pengaturan Harga: 

  • Rentang Harga: Penyedia Prinsipal minimal harus isi salah satu harga: harga minimum atau harga maksimal

  • Harga Tetap: Penyedia Prinsipal memberikan harga fixed

  • Setelah itu, Untuk jenis produk fisik Penyedia diwajibkan untuk mengisi informasi yang berkaitan dengan pengiriman barang dan mengaktifkan opsi kurir pengiriman. Hal yang perlu diperhatikan terkait informasi pengiriman adalah kolom spesifikasi berat tidak akan dimunculkan jika produk yang didaftarkan adalah produk jasa dan digital. Berikut merupakan tata cara untuk memasukkan informasi spesifikasi berat:

    • Masukkan informasi terkait Berat Produk

    • Masukkan informasi terkait Ukuran Produk

Memasukkan Informasi Spesifikasi Berat Produk 

  • Selanjutnya tahap terakhir yang perlu penyedia lakukan yaitu melengkapi berkas lampiran. Berkas lampiran yang diunggah bersifat opsional dan tidak mengikuti pengaturan lampiran yang diperlukan dari kategori. Ketentuan lampiran yang dapat diunggah adalah dokumen dalam format pdf dengan ukuran maksimal 2 mb.

Memasukkan Lampiran 

F. Penunjukan Reseller oleh Pemilik Master Produk Merek

Sebagai Penyedia Prinsipal ingin menambah Penyedia yang akan ditunjuk sebagai reseller dari sebuah brand/merek

  1. Untuk melakukan penunjukan reseller, principal bisa menuju dashboard dari e-katalog V6. Kemudian terdapat menu merek yang dapat dipilih. Jika sudah, lanjutkan dengan memilih Penunjukan Reseller

Memilih Menu Merek dan Penunjukkan Reseller

  1. Tampilan pada dashboard akan berubah seperti gambar di bawah ini. Kemudian klik Daftarkan Reseller

 

Tampilan Pengajuan Reseller

  1. Setelah itu Penyedia Prinsipal memilih jenis penunjukan reseller

    • Pilih jenis penunjukan “Nama Merek” kemudian klik merek yang akan dipilih, dan tambahkan perusahaan/penyedia

Mengisi Jenis Penunjukan, Pilih Merek, dan Tambah Perusahaan

  • Sistem akan menampilkan pop-up untuk Tambahkan Perusahaan/Penyedia ceklis kolom yang tersedia untuk memilih perusahaan/penyedia yang akan dilakukan penunjukan seller. Jika sudah klik simpan

Menambahkan Perusahaan

  • Jika semua field telah terisi dashboard akan menampilkan tinjauan dan dapat dilakukan perubahan jika terdapat kesalahan. Apabila semua field telah terisi dengan benar klik kirim untuk menyelesaikan proses penunjukan

  • Proses penunjukan yang telah berhasil dikirim akan memiliki tampilan dashboard seperti gambar berikut dan dapat memilih kembali ke dashboard untuk melihat status penunjukan

 

Tampilan Proses Penunjukan Reseller

  1. Status penunjukan reseller dapat dilihat pada dashboard dan akan menampilkan status

  • Menunggu persetujuan

  • Selesai

  • Ditolak

 

Status Penunjukan Reseller

G. Undangan Reseller Produk Merek

Sebagai penyedia reseller, ingin menerima atau menolak undangan reseller yang diterima dari penyedia prinsipal

  1. Penyedia dapat menuju dashboard untuk melihat undangan reseller yang dikirimkan oleh prinsipal. Pada dashboard pilih menu merek dan lanjutkan dengan memilih menu undangan reseller

     

 

Memilih Menu Merek dan Undangan Reseller

  1. Jika sudah dashboard akan menampilkan daftar undangan yang diberikan oleh principal terhadap penyedia dan dapat memilih tinjauan tidakakan untuk melihat secara detail penunjukan sebagai reseller resmi dari prinsipal

Daftar Undangan Reseller

  1. Jika sudah Penyedia dapat memberikan respon dengan pilihan “Terima Tawaran” atau “Tolak Tawaran”

    1. Terima Tawaran

      • Pada bagian berikutnya Penyedia dapat memilih respon “Ya, Terima” untuk menerima penunjukan sebagai reseller. Jika tidak yakin dapat memilih respon “Batal” untuk kembali ke bagian sebelumnya

Menerima Tawaran Penunjukan Reseller

  • Penyedia yang menerima penunjukan sebagai reseller akan kembali ke dashboard kemudian menerima pemberitahuan pada e-katalog V6 dan email terdaftar

  1. Tolak Tawaran

    • Pada bagian berikutnya Penyedia diharuskan melakukan pengisian alasan penolakan penunjukan sebagai reseller. Jika sudah Penyedia dapat memilih respon “Ya, Tolak” untuk menolak penunjukan sebagai reseller. Jika tidak yakin dapat memilih respon “Batal” untuk kembali ke bagian sebelumnya

Menolak Tawaran Penunjukan Reseller

  • Penyedia yang menolak penunjukan sebagai reseller akan kembali ke dashboard kemudian menerima pemberitahuan pada e-katalog V6 dan email terdaftar

  1. Pada halaman dashboard penyedia dapat melihat kembali daftar undangan reseller yang telah diterima beserta statusnya

    • Menunggu Persetujuan

    • Selesai

    • Ditolak

Tampilan Status Undangan Reseller