Yth. Para PP/PPK dan Penyedia Katalog Elektronik,
Dalam rangka penyesuaian sistem terhadap jadwal cuti bersama Hari Raya Nyepi & Hari Raya Idulfitri, maka melalui pengumuman ini diinformasikan bahwa:
Setiap transaksi (Negosiasi, Pesanan, Addendum, dan BAST) yang telah dilakukan sebelum tanggal 26 Maret 2025 pukul 15.20 WIB, harap segera diselesaikan agar tidak dibatalkan secara otomatis pada batas waktu maksimal tanggal 1 April 2025.
Sedangkan untuk transaksi yang dilakukan setelah tanggal dan waktu di atas, akan memiliki batas waktu batal otomatis pada tanggal 10 April 2025.
Demikian diinformasikan untuk menjadi antisipasi bagi seluruh pengguna.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.