Apa yang dimaksud metode Pembayaran dengan Uang Persediaan (UP) ? Apa yang dimaksud metode Pembayaran dengan Uang Persediaan (UP) ?

Apa yang dimaksud metode Pembayaran dengan Uang Persediaan (UP) ?

Sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 209, Pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui mekanisme:

    • Pembayaran LS; atau
    • UP.

Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.

 

Sumber Informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/254789/pmk-no-62-tahun-2023