Sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 209, Pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui mekanisme:
-
- Pembayaran LS; atau
- UP.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
Sumber Informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/254789/pmk-no-62-tahun-2023