Bagaimana ketentuan pemungutan dan penyetoran Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Katalog Elektronik versi 6 untuk Pembayaran LS? Bagaimana ketentuan pemungutan dan penyetoran Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Katalog Elektronik versi 6 untuk Pembayaran LS?

Bagaimana ketentuan pemungutan dan penyetoran Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Katalog Elektronik versi 6 untuk Pembayaran LS?

Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran PPnBM pada Pembayaran Langsung (LS) :

    • Instansi Pemerintah melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan dikenakan pada metode pembayaran LS, sehingga Mitra Instansi Pengelola (MIP) tidak akan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPnBM pada metode pembayaran LS. Pengecualian pemungutan PPnBM oleh Instansi Pemerintah mengacu pada ketentuan PMK Nomor 59 Tahun 2022. 
    • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam menghitung nilai Pajak Pertambahan Nilai untuk barang mewah mengikuti ketentuan sebagaimana PMK Nomor 131 tahun 2024. Jika barang kena pajak termasuk golongan barang mewah sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 Tahun 2021, dan ketentuan perpajakan terkait barang mewah lainnya, maka menggunakan DPP harga jual.  
    • Tarif PPnBM yang berlaku untuk barang mewah berdasarkan objek pajak barang mewah pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 Tahun 2021, dan ketentuan perpajakan terkait barang mewah lainnya.
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Sehingga, jika barang kena pajak yang tergolong mewah sudah dipungut PPnBM sebelumnya, maka penyedia tidak perlu menginputkan nilai PPnBM terutang saat memasukkan produk di Katalog Elektronik versi 6. 

 

Sumber informasi:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/38787/uu-no-42-tahun-2009 https://peraturan.bpk.go.id/Details/215497/pmk-no-59pmk032022  https://peraturan.bpk.go.id/Details/244832/pmk-no-15pmk032023 https://peraturan.bpk.go.id/Details/215281/pmk-no-42pmk0102022 https://peraturan.bpk.go.id/Details/181941/pmk-no-141pmk0102021