Sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022, Pihak lain yaitu Mitra Instansi Pemerintah (MIP) akan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) atas transaksi pada Katalog Elektronik versi 6 menggunakan Pembayaran Uang Persediaan (UP).
- Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)
- Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Dalam hal terdapat selisih kurang antara Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak Lain, selisih atas Pajak Penghasilan dimaksud wajib disetor sendiri oleh Rekanan sebagai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Sumber informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/215496/pmk-no-58pmk032022