Bagaimana ketentuan Pemungutan Pajak metode Pembayaran UP di Katalog Elektronik versi 6? Bagaimana ketentuan Pemungutan Pajak metode Pembayaran UP di Katalog Elektronik versi 6?

Bagaimana ketentuan Pemungutan Pajak metode Pembayaran UP di Katalog Elektronik versi 6?

Sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022, Pihak lain yaitu Mitra Instansi Pemerintah (MIP) akan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) atas transaksi pada Katalog Elektronik versi 6 menggunakan Pembayaran Uang Persediaan (UP). 

  1. Pemungutan Pajak Pertambahan NIlai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
    • Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam menghitung nilai Pajak Pertambahan Nilai mengikuti ketentuan sebagaimana PMK Nomor 131 tahun 2024. Jika barang kena pajak/jasa kena pajak merupakan golongan barang non mewah, maka menggunakan DPP nilai lain sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024. Jika barang kena pajak termasuk golongan barang mewah sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 Tahun 2021, dan ketentuan perpajakan terkait barang mewah lainnya, maka menggunakan DPP harga jual.  
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak yang berlaku bagi barang yang termasuk mewah sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024. Golongan barang kena pajak yang termasuk barang mewah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 Tahun 2021, dan ketentuan perpajakan lainnya. 
  2. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)
    • Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    • Dalam hal terdapat selisih kurang antara Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak Lain, selisih atas Pajak Penghasilan dimaksud wajib disetor sendiri oleh Rekanan sebagai Pajak Penghasilan yang bersifat final. 

 

Sumber informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/215496/pmk-no-58pmk032022