Apakah seluruh Penyedia yang terdaftar di Katalog Elektronik memiliki kewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki NPWP pada Pembayaran UP? Apakah seluruh Penyedia yang terdaftar di Katalog Elektronik memiliki kewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki NPWP pada Pembayaran UP?

Apakah seluruh Penyedia yang terdaftar di Katalog Elektronik memiliki kewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki NPWP pada Pembayaran UP?