Apakah seluruh Penyedia yang terdaftar di Katalog Elektronik memiliki kewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki NPWP pada Pembayaran UP? Apakah seluruh Penyedia yang terdaftar di Katalog Elektronik memiliki kewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki NPWP pada Pembayaran UP?

Apakah seluruh Penyedia yang terdaftar di Katalog Elektronik memiliki kewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki NPWP pada Pembayaran UP?

Ya, seluruh penyedia akan secara otomatis dianggap sebagai status Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana ketentuan dalam PMK Nomor 58 Tahun 202. Khusus untuk penyedia dengan omzet melebihi Rp 4,8 milyar per tahun wajib mengajukan pengukuhan PKP ke DJP.

 

Sumber Informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/215496/pmk-no-58pmk032022