Sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 58 Tahun 2022, pihak yang melakukan pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak adalah Pihak Lain, sehingga yang melakukan Pemungutan, Pelaporan & Penyetoran pajak atas transaksi metode Uang Persediaan (UP) di Katalog Elektronik adalah Mitra Instansi Pengelola (MIP) selaku Pihak Lain.
Sumber Informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/215496/pmk-no-58pmk032022