Apa saja Jenis Pajak yang dikenakan pada metode pembayaran Uang Persediaan berdasarkan PMK-58? Apa saja Jenis Pajak yang dikenakan pada metode pembayaran Uang Persediaan berdasarkan PMK-58?

Apa saja Jenis Pajak yang dikenakan pada metode pembayaran Uang Persediaan berdasarkan PMK-58?

Jenis pajak yang dikenakan K/L/P/D pada metode Pembayaran Uang Persediaan menurut PMK-58 adalah:

  1. Pajak Penambahan Nilai (PPN)

Setiap satuan kerja yang berbelanja melalui Katalog Elektronik versi 6, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap transaksi dengan tarif yang berlaku sesuai objek pajak mengacu pada peraturan di bidang perpajakan. Tarif PPN yang berlaku pada tahun 2025 menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 sebesar 12% (dua belas persen). Jenis barang/jasa yang tidak dikenakan PPN dan/atau mendapatkan fasilitas bebas PPN mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan mengacu sebagaimana PMK Nomor 131 tahun 2024. 

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Atas setiap transaksi metode pembayaran UP di Katalog Elektronik versi 6, Penyedia barang dan jasa (termasuk Penyedia jasa logistik) hanya dikenakan PPh 22  sebesar 0.5% (nol koma lima persen) dari nilai DPP.

 

Sumber Informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/215496/pmk-no-58pmk032022