Instansi Pemerintah melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada metode pembayaran LS, sehingga Mitra Instansi Pengelola (MIP) tidak akan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN, PPnBM, dan PPh pada metode pembayaran LS. Pengecualian pemungutan PPN, PPnBM, dan PPh oleh Instansi Pemerintah mengacu pada ketentuan PMK Nomor 59 Tahun 2022
- Pemungutan Pajak Pertambahan NIlai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam menghitung nilai Pajak Pertambahan Nilai mengikuti ketentuan sebagaimana PMK Nomor 131 tahun 2024. Jika barang kena pajak/jasa kena pajak merupakan golongan barang non mewah, maka menggunakan DPP nilai lain sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024. Jika barang kena pajak termasuk golongan barang mewah sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 Tahun 2021, dan ketentuan perpajakan terkait barang mewah lainnya, maka menggunakan DPP harga jual.
- Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas transaksi dalam Katalog Elektronik versi 6 untuk Metode Pembayaran Langsung (LS) adalah tergantung pada objek pajak sesuai PMK Nomor 59 Tahun 2022. Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dikenakan sesuai objek pajak dalam Katalog Elektronik versi 6 jika menggunakan metode LS, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Tarif PPN yang berlaku untuk metode pembayaran LS di Katalog Elektronik versi 6 adalah sebesar 11%, 0%, atau tarif lain yang ditentukan pada Peraturan di bidang perpajakan.
Sumber informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/215497/pmk-no-59pmk032022