Panduan Pembayaran di Luar Sistem Katalog Elektronik V6 Panduan Pembayaran di Luar Sistem Katalog Elektronik V6

Panduan Pembayaran di Luar Sistem Katalog Elektronik V6

Berdasarkan Surat Pemberitahuan 7597/D.2.3/04/2025 tentang Pemberitahuan Pembayaran di Luar Sistem Katalog Elektronik versi 6, saat ini Katalog Elektronik V6 telah dilengkapi dengan fitur pembayaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Namun, terdapat beberapa kondisi dimana fitur pembayaran belum dapat digunakan sepenuhnya dan masih menunggu kesiapan sistem secara teknis dan operasional. Kondisi tersebut meliputi:

  1. Pembayaran Langsung (LS) Kontraktual oleh Kementerian/Lembaga (K/L) (termasuk pembayaran termin,uang muka, dan retensi); 
  2. Pembayaran oleh Pemerintah Daerah yang menggunakan SP2D Online di SIPD RI;
  3. Pembayaran oleh Non-Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
  4. Pembayaran oleh Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah menggunakan beban Non APBN atau Non APBD; dan/atau
  5. Transaksi yang tidak termasuk dalam poin 1, 2, 3, dan 4, namun telah melakukan pembayaran di luar sistem sebelum surat ini diterbitkan. 

Pembayaran di luar sistem hanya dapat dilakukan untuk pesanan dengan kondisi-kondisi di atas. Dalam hal ini, Penyedia akan dikenakan Biaya Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jika berlaku. 

Pengajuan Pembayaran di Luar Sistem oleh PPK

  1. Akses laman bantuan.inaproc.id.
  2. Klik “Buat Tiket”.

  1. Lakukan pengisian form.

  • Alamat email: Isi dengan email Anda.
  • Jenis layanan: Pilih “Katalog Elektronik INAPROC”.
  • Nama Lengkap: Isi dengan nama lengkap Anda.
  • No. Handphone: Isi dengan nomor handphone Anda.
  • Jenis Instansi: Isi dengan jenis instansi Anda.
  • Jenis Keluhan Katalog: Pilih “Pembayaran Pesanan”.
  • Nomor Pesanan: Isi dengan nomor pesanan Anda.
  • Metode Pembayaran yang Digunakan: Pilih “Request Pembayaran Di Luar Sistem”.
  • Alasan Permintaan Pembayaran Di Luar Sistem: Pilih salah satu yang sesuai dengan kondisi pesanan Anda.
  • Nomor BAST (Berita Acara Serah Terima) / Nomor BAP (Berita Acara Pemeriksaan): Isi dengan nomor BAST / Nomor BAP
  • Tahap (Termin) Pembayaran Ke-:
    • Apabila pesanan merupakan pembayaran sekaligus/bukan termin: Silakan isi dengan angka “1”.
    • Apabila pesanan merupakan pembayaran bertahap/termin:   Pengajuan hanya berlaku untuk satu tahap pembayaran. Ajukan sesuai kebutuhan jika sistem belum mendukung. Silakan isi tahap ke berapa yang ingin diajukan.
  • Estimasi Tanggal Pembayaran Dilakukan: Isi dengan tanggal estimasi pembayaran akan dilakukan.
  • Deskripsi: Isi deskripsi dengan detail alasan pengajuan pembayaran di luar sistem.
  • Lampiran:
    • Kondisi 1 dan 3 (Pembayaran LS kontraktual K/L dan Pembayaran non-KLPD): Wajib melampirkan Dokumen BAST/BAP.
    • Kondisi 5 (Transaksi yang tidak termasuk dalam poin 1, 2, 3, dan 4, namun telah melakukan pembayaran di luar sistem sebelum surat diterbitkan): Wajib melampirkan bukti transfer atau SP2D dengan status terbayar.
    • Kondisi lainnya: Lampirkan dokumen pendukung
  1. Selanjutnya, klik “Kirim”.

  1. Pusat Bantuan akan melakukan pengecekan kelengkapan data dan kesesuaian kondisi pembayaran di luar sistem. 
  • Memenuhi kondisi
    Apabila pengajuan memenuhi kondisi, maka tiket akan diproses lebih lanjut dan status pesanan di platform diubah menjadi “Pembayaran di Luar Sistem”.
  • Tidak memenuhi kondisi
    Apabila pengajuan tidak memenuhi kondisi pembayaran di luar sistem, maka Pusat Bantuan akan menginformasikan hal tersebut dan pengajuan tidak dapat diproses lebih lanjut. Silakan lakukan pembayaran di dalam sistem.
  1. Apabila pesanan dikenakan PNBP berdasarkan peraturan yang berlaku, maka akan dikirimkan Surat Tagihan kepada Penyedia terkait.

Penagihan PNBP kepada Penyedia

  1. Penyedia yang memiliki pesanan dengan PNBP akan menerima tagihan yang dikirimkan melalui email sesuai dengan tanggal estimasi pembayaran dilakukan, dengan jatuh tempo bayar 30 hari sejak dikirimkan.
  2. Penyedia dapat melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan panduan yang tertera dalam surat tagihan.
  3. Setelah Penyedia membayar, Tim Katalog Elektronik akan melakukan pengecekan pembayaran tagihan PNBP secara berkala.
  4. Apabila PNBP tidak dibayarkan tepat waktu, maka Penyedia akan dikenakan sanksi pembekuan akun sementara hingga batas waktu tertentu.