Penyampaian Informasi Tata Cara Pembuatan Akun E-Audit Penyampaian Informasi Tata Cara Pembuatan Akun E-Audit

Penyampaian Informasi Tata Cara Pembuatan Akun E-Audit

Yth. Inspektur Pemerintah Daerah (Daftar Terlampir)

di Tempat

 

Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/1996/KSP.00/70-74/03/2025 tanggal 24 Maret 2025 hal Koordinasi Pelaksanaan Konsolidasi dan E-Audit Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Pemerintah Daerah, bersama ini kami sampaikan bahwa untuk dapat mengakses fitur Pengawasan Pengadan Barang/Jasa melalui Katalog Elektronik (e-Audit) maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diwajibkan memiliki akun. Adapun pembuatan akun e-Audit tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui tautan https://daftar-akun.inaproc.id/.

Terdapat 3 (tiga) tahap pembuatan akun e-Audit yang harus dilakukan oleh APIP yaitu:

1. Registrasi dan Verifikasi Identitas Digital

2. Registrasi dan Verifikasi Identitas Profil

3. Registrasi dan Verifikasi Identitas Akses

Perlu kami sampaikan bahwa pada tahap Verifikasi Identitas ini, petugas yang akan melakukan verifikasi ini adalah Verifikator Akun Inaproc (VAI) yang ada di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) instansi terkait.

Berikut disampaikan panduan lengkap mengenai prosedur registrasi dan verifikasi akun eAudit, termasuk langkah-langkah pendaftaran dan persyaratan dokumen yang dapat diakses melalui tautan https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/8901585482383-Panduan-Auditor.

Selanjutnya kami sampaikan juga video tutorial sebagai panduan tambahan dalam proses registrasi dan verifikasi akun e-Audit yang dapat diakses melalui tautan berikut https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/9181461757199-Video-Tutorial-Auditor. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Direktur Pasar Digital Pengadaan,

 

Yulianto Prihhandoyo.