Pengguna ASN/TNI/Polri dapat melakukan perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP) / Nomor Registrasi Pokok (NRP) secara mandiri pada halaman Pengaturan - Identitas Digital & Profil Manajemen Akun Terpusat SPSE.
Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan Perubahan data NIP/NRP:
- Klik tombol “Ubah” yang terdapat pada kolom NIP/NRP halaman Pengaturan - Identitas Digital & Profil Manajemen Akun Terpusat SPSE.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan halaman pop up untuk Pengguna dapat memasukkan nomor NIP/NRP yang seharusnya. Setelah pengisian nomor NIP/NRP telah selesai, klik tombol “Simpan”.
- Lalu, sistem akan melakukan pengecekan duplikasi terhadap nomor NIP/NRP yang akan disimpan dengan data NIP/NRP yang terdapat pada database.
-
- Jika tidak terdapat duplikasi data pada NIP/NRP yang dimasukkan oleh Pengguna, maka sistem akan melakukan perubahan data pada NIP/NRP Pengguna.
- Namun, jika nomor NIP/NRP telah terdaftar pada database, maka sistem akan menampilkan pesan error yang menginformasikan bawah data NIP/NRP telah terdaftar dan Pengguna akan diminta untuk melakukan pengisian ulang terhadap nomor NIP/NRP.
- Setelah proses perubahan NIP/NRP telah selesai, maka Pengguna akan mendapatkan konfirmasi bahwa NIP/NRP berhasil diubah dan tersimpan pada sistem.