Panduan Pengguna Melakukan Perubahan Nomor Induk Kepegawaian/Nomor Registrasi Pokok (NIP/NRP) Panduan Pengguna Melakukan Perubahan Nomor Induk Kepegawaian/Nomor Registrasi Pokok (NIP/NRP)

Panduan Pengguna Melakukan Perubahan Nomor Induk Kepegawaian/Nomor Registrasi Pokok (NIP/NRP)

Pengguna ASN/TNI/Polri dapat melakukan perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP) / Nomor Registrasi Pokok (NRP) secara mandiri pada halaman Pengaturan - Identitas Digital & Profil Manajemen Akun Terpusat SPSE.

Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan Perubahan data NIP/NRP:

  1. Klik tombol “Ubah” yang terdapat pada kolom NIP/NRP halaman Pengaturan - Identitas Digital & Profil Manajemen Akun Terpusat SPSE.

 
  1. Setelah itu, sistem akan menampilkan halaman pop up untuk Pengguna dapat memasukkan nomor NIP/NRP yang  seharusnya. Setelah pengisian nomor NIP/NRP telah selesai, klik tombol “Simpan”. 

 

 

  1. Lalu, sistem akan melakukan pengecekan duplikasi terhadap nomor NIP/NRP yang akan disimpan dengan data NIP/NRP yang terdapat pada database. 
    • Jika tidak terdapat duplikasi data pada NIP/NRP yang dimasukkan oleh Pengguna, maka sistem akan melakukan perubahan data pada NIP/NRP Pengguna.
    • Namun, jika nomor NIP/NRP telah terdaftar pada database, maka sistem akan menampilkan pesan error yang menginformasikan bawah data NIP/NRP telah terdaftar dan Pengguna akan diminta untuk melakukan pengisian ulang terhadap nomor NIP/NRP. 

Picture2.png

 

  1. Setelah proses perubahan NIP/NRP telah selesai, maka Pengguna akan mendapatkan konfirmasi bahwa NIP/NRP berhasil diubah dan tersimpan pada sistem.