-
Bagaimana penamaan domain website SPSE K/L/Pemda pasca perubahan domain beserta contohnya?
Pasca perubahan domain, terdapat perubahan pada bagian path setelah link SPSE yang dimiliki oleh masing-masing LPSE. Contoh dari perubahan domain dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Domain Lama Domain Baru spse.lkpp.go.id/eproc4 spse.inaproc.id/nasional lpse.pertanian.go.id/eproc4 spse.inaproc.id/pertanian lpse.jakarta.go.id/eproc4 spse.inaproc.id/jakarta lpse.babelprov.go.id/eproc4 spse.inaproc.id/babelprov lpse.katingankab.go.id/eproc4 spse.inaproc.id/katingankab Untuk lebih lengkapnya mengenai perubahan domain SPSE, Daftar pemetaan domain dapat diakses pada tautan berikut ini :
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1se2Vppe893GsIfhAJkVI6w8_EdRlaFxXi2UEPscImJs/edit?gid=0#gid=0
-
Setelah perubahan domain menjadi spse.inaproc.id/[path] apakah website LPSE masih dapat diakses menggunakan domain lama?
Domain lama masih dapat diakses selama masa transisi yaitu 1 bulan setelah domain baru dirilis.
-
Siapa yang akan melakukan konfigurasi perubahan domain baru? Apakah melibatkan pengelola DNS di masing-masing LPSE?
- Konfigurasi domain baru dilakukan seluruhnya oleh LKPP dan Telkom.
-
Namun untuk menonaktifkan domain lama perlu dibantu oleh pengelola DNS di masing-masing LPSE, misalnya Pusdatin/Diskominfo/unit kerja yang membidangi TIK.
-
Bagaimana dengan status/data paket yang berjalan pada domain lama?
Semua paket tetap bisa dilanjutkan atau dilaksanakan seperti sediakala, karena tidak ada perubahan dari segi proses bisnis aplikasi SPSE.
-
Apakah ada downtime saat proses perubahan domain?
Tidak terjadi downtime saat perubahan domain dilakukan.
-
Untuk memudahkan koordinasi dan laporan apabila terjadi kendala, apakah ada pendampingan dari LKPP dan Telkom?
- Kendala yang terjadi pasca perubahan domain dapat dilaporkan melalui Pusat Bantuan dengan kategori “Pemusatan Domain Aplikasi SPSE”.
-
Selama masa piloting kami memberikan pendampingan melalui Grup WA.
-
Bagaimana cara melakukan reset 2FA?
- Untuk pengguna yang pengaturannya wajib 2FA, maka pasca perubahan domain akan diminta untuk scan ulang 2FA menggunakan SPSE Authenticator.
- Untuk pengguna yang tidak wajib menggunakan 2FA, pengguna mengaktifkan 2FA dengan klik “Enable 2FA” kemudian scan ulang 2FA menggunakan SPSE Authenticator.
-
Petunjuk teknis lebih detail dapat diakses pada tautan s.id/Panduan2FA
-
LPSE apa saja yang ikut dalam tahap Piloting ini?
- SPSE Kementerian Pertanian
- SPSE Provinsi DKI Jakarta
- SPSE Provinsi Babel
- SPSE Nasional
- SPSE Kabupaten Katingan