Seputar Perubahan Domain Website SPSE Seputar Perubahan Domain Website SPSE

Seputar Perubahan Domain Website SPSE


  1. Bagaimana penamaan domain website SPSE K/L/Pemda pasca perubahan domain beserta contohnya? 

    Pasca perubahan domain, terdapat perubahan pada bagian path setelah link SPSE yang dimiliki oleh masing-masing LPSE. Contoh dari perubahan domain dapat dilihat pada tabel dibawah ini : 

    Domain Lama Domain Baru
    spse.lkpp.go.id/eproc4 spse.inaproc.id/nasional
    lpse.pertanian.go.id/eproc4 spse.inaproc.id/pertanian
    lpse.jakarta.go.id/eproc4 spse.inaproc.id/jakarta
    lpse.babelprov.go.id/eproc4 spse.inaproc.id/babelprov
    lpse.katingankab.go.id/eproc4 spse.inaproc.id/katingankab

    Untuk lebih lengkapnya mengenai perubahan domain SPSE, Daftar pemetaan domain dapat diakses pada tautan berikut ini : 

    https://docs.google.com/spreadsheets/d/1se2Vppe893GsIfhAJkVI6w8_EdRlaFxXi2UEPscImJs/edit?gid=0#gid=0

     

  2. Setelah perubahan domain menjadi spse.inaproc.id/[path] apakah website LPSE masih dapat diakses menggunakan domain lama? 

    Domain lama masih dapat diakses selama masa transisi yaitu 1 bulan setelah domain baru dirilis.

     

  3. Siapa yang akan melakukan konfigurasi perubahan domain baru? Apakah melibatkan pengelola DNS di masing-masing LPSE?
    • Konfigurasi domain baru dilakukan seluruhnya oleh LKPP dan Telkom.
    • Namun untuk menonaktifkan domain lama perlu dibantu oleh pengelola DNS di masing-masing LPSE, misalnya Pusdatin/Diskominfo/unit kerja yang membidangi TIK. 

       

  4. Bagaimana dengan status/data paket yang berjalan pada domain lama? 

    Semua paket tetap bisa dilanjutkan atau dilaksanakan seperti sediakala, karena tidak ada perubahan dari segi proses bisnis aplikasi SPSE.

     

  5. Apakah ada downtime saat proses perubahan domain? 

    Tidak terjadi downtime saat perubahan domain dilakukan.

     

  6. Untuk memudahkan koordinasi dan laporan apabila terjadi kendala, apakah ada pendampingan dari LKPP dan Telkom?
    • Kendala yang terjadi pasca perubahan domain dapat dilaporkan melalui Pusat Bantuan dengan kategori “Pemusatan Domain Aplikasi SPSE”.
    • Selama masa piloting kami memberikan pendampingan melalui Grup WA.

       

  7. Bagaimana cara melakukan reset 2FA?
    • Untuk pengguna yang pengaturannya wajib 2FA, maka pasca perubahan domain akan diminta untuk scan ulang 2FA menggunakan SPSE Authenticator.
    • Untuk pengguna yang tidak wajib menggunakan 2FA, pengguna mengaktifkan 2FA dengan klik “Enable 2FA” kemudian scan ulang 2FA menggunakan SPSE Authenticator.
    • Petunjuk teknis lebih detail dapat diakses pada tautan s.id/Panduan2FA 


       

  8. LPSE apa saja yang ikut dalam tahap Piloting ini?
    • SPSE Kementerian Pertanian
    • SPSE Provinsi DKI Jakarta
    • SPSE Provinsi Babel
    • SPSE Nasional
    • SPSE Kabupaten Katingan