Terkait kendala tersebut, kami informasikan agar Anda memperbarui terlebih dahulu informasi KSWP melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setelah proses pembaruan KSWP selesai dan data Anda sudah valid, silakan lakukan langkah berikut:
Masuk ke akun Anda di akun.inaproc.id
1. Akses menu Pengaturan > Instansi/Perusahaan
2. Klik kembali peran/akses yang ingin didaftarkan
3. Tekan tombol “Perbarui Data”
Sistem akan melakukan sinkronisasi ulang dan memvalidasi status KSWP Anda yang terbaru, kemudian anda dapat mengulang proses registrasi.