NPWP Perusahaan pada sistem INAPOC sepenuhnya mengikuti data NPWP yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) berdasarkan NIB yang diinput. Data NPWP Perusahaan juga harus padan antara Akun INAPROC, OSS, dan DJP.
Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan perubahan NPWP Perusahaan:
1. Pastikan bahwa data NPWP yang terdapat pada OSS dan DJP telah sesuai dan terupdate.
2. Pastikan NIB perusahaan yang terdaftar pada INAPROC sesuai dengan NIB yang tercatat di OSS.
3. Setelah dipastikan bahwa data NPWP Perusahaan pada OSS dan DJP telah sesuai dan terupdate, maka Pengguna dapat memadankan data NPWP Perusahaan yang ada pada Akun INAPROC dengan cara mengklik tombol "Perbarui Data" pada halaman Pengaturan - Instansi/Perusahaan.
4. Setelah langkah tersebut dilakukan, maka data NPWP Perusahaan akan secara otomatis terbarui pada sistem INAPROC sesuai dengan data NPWP yang tertera pada OSS dan DJP.