Jika Pengguna mengalami kesulitan atau permasalahan dalam proses Registrasi dan Verifikasi pada Akun INAPROC, Pengguna dapat menghubungi Pusat Bantuan melalui kanal-kanal yang telah disediakan seperti yang dijelaskan pada tahapan berikut ini:
- Pengelola Daftar Hitam menyediakan Layanan Pusat Bantuan untuk membantu Pengguna memahami dan/atau menggunakan Daftar Hitam.
- Pengelola Daftar Hitam melakukan penanganan terhadap aduan yang masuk terkait layanan Daftar Hitam yang disampaikan oleh Pengguna. Pengguna dapat melakukan pengaduan melalui beberapa kanal diantaranya melalui: alamat surat elektronik (email) pada alamat layanan@lkpp.go.id, Whatsapp Official pada nomor 08 111 5577 09, Web Chat dan/atau menghubungi langsung layanan Call Center di nomor 144 untuk mengajukan pertanyaan lanjutan atau pengaduan.
- Setelah melakukan pengaduan, Pengguna akan mendapatkan informasi mengenai nomor tiket aduan dan/atau status aduan melalui notifikasi email yang dicantumkan saat Pengguna melakukan pengaduan.
- Proses lacak status pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa saluran fitur pengaduan termasuk namun tidak terbatas melalui whatsapp, surat elektronik (email), dan/atau call center pusat bantuan.
- Jika Pengguna memerlukan konsultasi lebih lanjut, dapat bersurat melalui e-Office LKPP (https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan).