Bagaimana cara menghubungi Pusat Bantuan? Bagaimana cara menghubungi Pusat Bantuan?

Bagaimana cara menghubungi Pusat Bantuan?

Jika Pengguna mengalami kesulitan atau permasalahan dalam proses Registrasi dan Verifikasi pada Akun INAPROC, Pengguna dapat menghubungi Pusat Bantuan melalui kanal-kanal yang telah disediakan seperti yang dijelaskan pada tahapan berikut ini:

  1. Pengelola Daftar Hitam menyediakan Layanan Pusat Bantuan untuk membantu Pengguna memahami dan/atau menggunakan Daftar Hitam. 
  2. Pengelola Daftar Hitam melakukan penanganan terhadap aduan yang masuk terkait layanan Daftar Hitam yang disampaikan oleh Pengguna. Pengguna dapat melakukan pengaduan melalui beberapa kanal diantaranya melalui: alamat surat elektronik (email) pada alamat layanan@lkpp.go.id, Whatsapp Official pada nomor  08 111 5577 09, Web Chat dan/atau menghubungi langsung layanan Call Center di nomor 144 untuk mengajukan pertanyaan lanjutan atau pengaduan.
  3. Setelah melakukan pengaduan, Pengguna akan mendapatkan informasi mengenai nomor tiket aduan dan/atau status aduan melalui notifikasi email yang dicantumkan saat Pengguna melakukan pengaduan. 
  4. Proses lacak status pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa saluran fitur pengaduan termasuk namun tidak terbatas melalui whatsapp, surat elektronik (email), dan/atau call center pusat bantuan.  
  5. Jika Pengguna memerlukan konsultasi lebih lanjut, dapat bersurat melalui e-Office LKPP (https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan).