Terkait hal tersebut, mohon untuk menunggu selama 1×24 jam sebelum melakukan proses verifikasi ulang.
Saat melakukan verifikasi ulang, pastikan bahwa:
1. Nama lengkap, NIK, dan Tanggal Lahir (DoB) yang diisikan sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil
2. Data yang Anda input di sistem cocok dengan dokumen resmi yang diunggah (seperti KTP)
Catatan:
Ketidaksesuaian satu huruf atau angka pun dapat menyebabkan data tidak tervalidasi oleh sistem Dukcapil.