Untuk mengubah profesi menjadi ASN, TNI, atau Polri, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke menu Pengaturan
- Klik tab Identitas Digital/Profil
- Pilih bagian Status KepegawaianKlik tombol "Ubah"
- Masukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) Anda
- Klik "Simpan"
- Setelah berhasil disimpan, sistem akan otomatis memperbarui profesi Anda menjadi ASN.
Catatan:
Perubahan NIP hanya dapat dilakukan maksimal 2 kali seumur hidup. Apabila sudah melebihi batas tersebut, NIP Anda tidak dapat diubah kembali