Perubahan NIK hanya dapat difasilitasi untuk pengguna dengan tipe profesi ASN dan terbatas pada kasus kesalahan input (typo) dan terlanjur terverifikasi. Di luar ketentuan tersebut, perubahan NIK belum dapat dilakukan.
Perlu diperhatikan juga, meskipun Anda ASN, jika setelah ditinjau ternyata NIK yang terdaftar tidak mengalami typo, maka permintaan perubahan tidak dapat difasilitasi.
Jika Anda yakin memenuhi kriteria di atas dan tetap ingin mengajukan perubahan NIK, silakan:
1. Submit tiket ke Pusat Bantuan dengan memilih kategori "Ubah NIK".
2. Sertakan:
- Nomor NIK sebelumnya dan nomor NIK yang ingin dibenarkan.
- File pendukung berupa identitas resmi (misalnya KTP) untuk ditinjau ulang.
- Tim kami akan melakukan pengecekan dan verifikasi lebih lanjut berdasarkan informasi yang Anda berikan.