Apakah yang harus dilakukan jika saya mau melakukan perubahan Masa Berlaku Peran? Apakah yang harus dilakukan jika saya mau melakukan perubahan Masa Berlaku Peran?

Apakah yang harus dilakukan jika saya mau melakukan perubahan Masa Berlaku Peran?

Terkait hal tersebut, bagi pengguna yang ingin mengubah masa berlaku peran, silakan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Nonaktifkan akses terlebih dahulu

  • Masuk ke menu Pengaturan > Informasi Instansi/Perusahaan
  • Klik tombol "Non-aktifkan Akses" pada peran yang ingin diubah masa berlakunya.


2. Lakukan aktivasi ulang akses

  • Masih di menu yang sama (Pengaturan > Informasi Instansi/Perusahaan), klik tombol "Aktifkan Kembali" pada akses yang telah dinonaktifkan.


3. Lengkapi data dan dokumen pendukung

  • Lampirkan dokumen Surat Keputusan (SK) terbaru
  • Masukkan informasi masa berlaku peran yang baru
  • Klik tombol "Kirim"

Catatan:
Proses aktivasi ulang akan melalui tahapan verifikasi kembali oleh Verifikator Akun INAPROC.