Terkait hal tersebut, bagi pengguna yang ingin mengubah masa berlaku peran, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Nonaktifkan akses terlebih dahulu
- Masuk ke menu Pengaturan > Informasi Instansi/Perusahaan
- Klik tombol "Non-aktifkan Akses" pada peran yang ingin diubah masa berlakunya.
2. Lakukan aktivasi ulang akses
- Masih di menu yang sama (Pengaturan > Informasi Instansi/Perusahaan), klik tombol "Aktifkan Kembali" pada akses yang telah dinonaktifkan.
3. Lengkapi data dan dokumen pendukung
- Lampirkan dokumen Surat Keputusan (SK) terbaru
- Masukkan informasi masa berlaku peran yang baru
- Klik tombol "Kirim"
Catatan:
Proses aktivasi ulang akan melalui tahapan verifikasi kembali oleh Verifikator Akun INAPROC.