Akun INAPROC menggunakan sistem Single Sign-On (SSO), yang artinya kamu hanya perlu satu akun untuk dapat mengakses berbagai aplikasi di ekosistem Platform Pengadaan Nasional INAPROC, seperti Katalog v6, Pusat Bantuan, Daftar Hitam, Pusat Kendali, SPSE (coming soon), SiKAP (coming soon) dan aplikasi-aplikasi lainnya.
Namun, sebelum bisa menggunakan akunmu untuk mengakses aplikasi-aplikasi tersebut, kamu perlu melalui 3 tahapan pendaftaran berikut:
1. Registrasi dan Verifikasi Akun
Pada tahap ini, kamu perlu mengisi data dasar untuk membuat akun:
Email
Nomor Telepon
Username
Password
Untuk panduan lebih lengkap dapat mengakses artikel berikut: Panduan Pengguna Melakukan Registrasi & Verifikasi Identitas Digital.
2. Registrasi dan Verifikasi Profil
Setelah akun berhasil dibuat, kamu perlu melengkapi informasi identitas pribadi:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
NIP/NRP (khusus untuk ASN, TNI, atau Polri)
Nama sesuai KTP
Alamat sesuai KTP
Tanggal lahir sesuai KTP
Foto selfie
Foto KTP
Untuk panduan lebih lengkap dapat mengakses artikel berikut: Panduan Melakukan Registrasi & Verifikasi Profil.
3. Registrasi dan Verifikasi Akses
Pada tahap ini bertujuan untuk menentukan peran (role) kamu di sistem. Data yang dibutuhkan akan berbeda tergantung pada jenis peran yang kamu pilih. Untuk informasi lebih lengkap terkait pendaftaran akses, kamu bisa baca panduan di bawah ini:
Panduan Registrasi & Verifikasi Akses PP/PPK
Catatan Penting Manajemen Akun!
NIK hanya dapat didaftarkan satu kali.
NIK akan terhubung dengan email, username, dan nomor telepon yang digunakan saat pendaftaran. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa NIK yang didaftarkan adalah milik kamu sendiri dan kamu melakukan pendaftaran akun (email/username/nomor telepon) secara mandiri.
Jika mengalami kendala saat proses verifikasi profil, jangan membuat akun baru, NIK kamu sudah terdaftar pada akun pertama dan tidak bisa digunakan lagi di akun lain.
-
Penting untuk melakukan pendaftaran secara mandiri
Menggunakan NIK milikmu untuk mendaftar akun yang dikendalikan oleh orang lain sangat berisiko. Jika NIK kamu digunakan dengan akun atau nomor telepon milik orang lain, kamu bisa kehilangan kontrol atas akun yang mengatasnamakan dirimu. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah serius, seperti:1. Terseret ke ranah hukum
Jika terjadi transaksi tidak wajar yang merugikan pihak lain dan terdeteksi oleh auditor, identitas kamu akan masuk dalam proses investigasi. Meskipun kamu bukan pelaku, kamu tetap dapat dikenakan sanksi hukum karena dianggap lalai menjaga identitas pribadimu.2. Kesulitan dalam melakukan perubahan data
Sistem Akun INAPROC menerapkan proses berlapis untuk registrasi dan verifikasi. Jika data kamu dikuasai oleh orang lain yang sulit dihubungi, kamu akan mengalami kesulitan saat perlu mengubah data. Proses perubahan data memerlukan verifikasi tambahan dan bisa memakan waktu, sehingga akan menghambat produktivitas kamu dalam melakukan kegiatan PBJ.3. Penggunaan data ke aplikasi lainnya
Karena kamu sudah kehilangan kontrol atas data pribadimu, orang lain dapat menggunakan NIK kamu tidak hanya untuk mendaftar di ekosistem INAPROC, tetapi juga di berbagai aplikasi lain yang mungkin tidak kamu inginkan.
Email harus menggunakan domain pribadi
Setiap pengguna hanya dapat mendaftar satu kali, dan wajib menggunakan email dengan domain pribadi, seperti @gmail.com, @yahoo.com, @msn.com, dan sejenisnya. Penggunaan email dengan domain instansi atau perusahaan tidak diperkenankan. Kenapa?
Karena sistem Akun INAPROC menggunakan sistem SSO (Single Sign-On), di mana satu akun bisa digunakan untuk berbagai peran, baik sebagai penyedia maupun non-penyedia, selama tidak ada konflik kepentingan. Jika kamu mendaftar menggunakan email instansi, lalu suatu saat ingin mendaftar sebagai perusahaan, akses untuk peran perusahaan tersebut akan tetap terhubung ke email instansi kamu yang lama. Ini bisa menyulitkan manajemen akses dan kepemilikan akun, dan juga berlaku sebaliknya.
-
Selain itu, jika kamu menggunakan email instansi/perusahaan dan kemudian resign atau akses email dicabut, maka:
Kamu akan kehilangan akses ke akun yang terasosiasi dengan email tersebut. Kamu tidak dapat menerima notifikasi penting atau OTP.
Proses login dan aktivitas di akun akan menjadi sangat terbatas atau bahkan tidak mungkin dilakukan.
Penggunaan email pribadi memastikan bahwa kamu tetap memiliki kontrol penuh atas akunmu dalam jangka panjang, tanpa bergantung pada institusi tempat kamu bekerja.
4. Akun Tidak Dapat Dinonaktifkan Tanpa Indikasi Kriminal
Kecuali terdapat indikasi tindakan kriminal, akun tidak dapat dinonaktifkan atas permintaan pribadi. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga integritas data dan jejak aktivitas pengguna di sistem, yang dapat dibutuhkan dalam proses audit, investigasi, atau verifikasi di masa depan. Oleh karena itu, jika terjadi kasus seperti tukar-menukar data pribadi antar pengguna, hal ini akan menjadi rumit karena akun yang sudah terdaftar tidak bisa dihapus atau dinonaktifkan begitu saja.
Jika kamu ingin mengalihkan akses atau memperbarui informasi, kamu tetap perlu login menggunakan akun lama dan melakukan perubahan pada data yang bisa kamu akses, seperti email atau nomor telepon.
5. Akses Perusahaan Hanya Dapat Didaftarkan Pertama Kali oleh Pemilik atau Pemegang Saham Perusahaan
Dalam sistem ini, terdapat dua peran utama bagi penyedia, yaitu Admin Perusahaan dan Anggota Perusahaan.
Pengguna yang pertama kali mendaftarkan perusahaan akan secara otomatis menjadi Admin Perusahaan. Namun, untuk dapat menjadi admin, NIK pengguna tersebut harus terdaftar dalam NIB di OSS sebagai pemilik perusahaan atau pemegang saham.
Jika pemilik atau pemegang saham perusahaan adalah Warga Negara Asing (WNA), maka proses pendaftaran dapat dilakukan melalui jalur khusus. Perusahaan perlu mengajukan permohonan resmi ke LKPP dengan menyampaikan surat permohonan melalui e-Office untuk membuka akses pendaftaran bagi staf perusahaan.
Apabila surat tersebut disetujui oleh LKPP, maka staf yang tercantum dalam surat tersebut akan dibukakan akses untuk melakukan pendaftaran sebagai staf perusahaan.
Temukan FAQ (Frequently Asked Question) terkait Akun pada tautan berikut: