Dalam rangka meningkatkan akurasi, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi, telah dilakukan pembaruan pada sistem penghitungan pajak di platform Katalog Elektronik Versi 6.
Secara singkat, metode penghitungan pajak telah disesuaikan sebagai berikut:
Penghitungan Lama: Pengenaan PPN/PPnBM dilakukan terhadap setiap harga produk barang/jasa, kemudian dijumlahkan.
Penghitungan Baru: Pengenaan PPN/PPnBM dilakukan terhadap total nilai transaksi.
Penyesuaian metode penghitungan pajak akan berdampak pada beberapa dokumen dan halaman sebagai berikut:
Surat Pesanan
Halaman Detail Pesanan
Invoice
Catatan: Pembaruan mulai diimplementasikan pada pesanaan saat tahap PP mengajukan ke PPK / tahap pembuatan Surat Pesanan. Adapun pembaruan pada halaman keranjang, checkout, dan negosiasi sedang dalam tahap pengembangan.
Surat Pesanan
“Ringkasan Pesanan” hanya menampilkan harga produk dan jumlah produk yang dipesan
Estimasi total pembayaran ditampilkan pada “Ringkasan Pembayaran”. Estimasi total pembayaran merupakan akumulasi seluruh komponen biaya dalam transaksi.
Komponen estimasi total pembayaran dirinci dalam “Detail Informasi Pembayaran & Pengiriman”. Komponen tersebut terdiri dari dari Total Transaksi, Total Pajak PPN dan PPnBM (jika ada).
Detail Pesanan
Harga pada “Ringkasan Pesanan” belum termasuk pajak. Detail dapat dilihat pada informasi pembayaran dan pengiriman.
Total Harga pada “Ringkasan Pesanan” adalah akumulasi seluruh komponen biaya dalam transaksi
Komponen biaya dalam transaksi dapat dilihat pada “Informasi Pembayaran & Pengiriman (pesanan produk Barang) atau “Informasi Progress Pekerjaan” (pesanan produk Jasa)
Invoice
Total PPN dan PPnBM dapat dilihat pada Rincian Tagihan. Bagian “Ringkasan Pesanan” tidak memuat nilai PPN dan PPnBM