Apa itu Uang Muka (DP) dan Bagaimana cara melampirkan informasi Uang Muka (DP)? Apa itu Uang Muka (DP) dan Bagaimana cara melampirkan informasi Uang Muka (DP)?

Apa itu Uang Muka (DP) dan Bagaimana cara melampirkan informasi Uang Muka (DP)?

Uang Muka (DP)

Uang Muka adalah pembayaran yang diberikan oleh PPK/PP kepada Penyedia sebagai tanda jadi pembelian produk oleh PPK/PP. Latar belakang diperlukannya Uang Muka (DP) adalah untuk memberikan kepastian dalam transaksi kepada Penyedia. Selain itu, informasi adanya Uang Muka (DP) dibutuhkan PPK/PP untuk kelengkapan persyaratan proses input Kartu Pengawasan di SAKTI. Oleh karena itu, informasi Uang Muka (DP) perlu dilampirkan dalam Surat Pesanan.

Bagaimana Cara PPK/PP melampirkan Informasi Uang Muka (DP)?


PPK/PP yang melakukan transaksi produk jasa dengan memilih jenis termin pembayaran secara bertahap. Melalui opsi “Tulis Rencana Pembayaran” pada kolom Detail Rencana Pembayaran PPK/PP dapat melampirkan informasi secara rinci terkait pengajuan pembayaran termin bertahap. Selain itu, PPK/PP dapat melampirkan informasi mengenai adanya Uang Muka (DP). Sehingga, dengan PPK/PP melampirkan informasi mengenai Uang Muka (DP) dalam Detail Rencana Pembayaran nantinya akan terlampir dalam Surat Pesanan.