Uang Muka (DP)
Uang Muka adalah pembayaran yang diberikan oleh PPK/PP kepada Penyedia sebagai tanda jadi pembelian produk oleh PPK/PP. Latar belakang diperlukannya Uang Muka (DP) adalah untuk memberikan kepastian dalam transaksi kepada Penyedia. Selain itu, informasi adanya Uang Muka (DP) dibutuhkan PPK/PP untuk kelengkapan persyaratan proses input Kartu Pengawasan di SAKTI. Oleh karena itu, informasi Uang Muka (DP) perlu dilampirkan dalam Surat Pesanan.
Bagaimana Cara PPK/PP melampirkan Informasi Uang Muka (DP)?
PPK/PP yang melakukan transaksi produk jasa dengan memilih jenis termin pembayaran secara bertahap. Melalui opsi “Tulis Rencana Pembayaran” pada kolom Detail Rencana Pembayaran PPK/PP dapat melampirkan informasi secara rinci terkait pengajuan pembayaran termin bertahap. Selain itu, PPK/PP dapat melampirkan informasi mengenai adanya Uang Muka (DP). Sehingga, dengan PPK/PP melampirkan informasi mengenai Uang Muka (DP) dalam Detail Rencana Pembayaran nantinya akan terlampir dalam Surat Pesanan.